Postingan

Kiai Ali Akbar Syamsul Arifin: Menyisir Jejak Wali Pesisir Utara Madura

Gambar
Di sebuah dusun kecil bernama Pakotan, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, terdapat sebuah situs makam yang menyimpan napas panjang sejarah Islam di pesisir utara Pulau Garam.  Di sana, terbaring sosok agung bernama Kiai Ali Akbar Syamsul Arifin, tokoh sentral penyebar agama Islam di kawasan pesisir Madura pada akhir abad ke-16. Kiai Ali Akbar wafat pada tanggal 14 Jumadil Akhirah 1000 Hijriah, yang jika dikonversikan ke penanggalan Masehi, jatuh pada hari Sabtu, 28 Maret 1592.  Informasi tentang wafatnya sang kiai bukan sekadar cerita tutur, melainkan diabadikan dalam ukiran pada daun pintu makam beliau, sebuah karya estetik dari tangan-tangan ahli ukir Kerajaan Sumenep masa itu. Bila ditarik garis waktu, kehidupan Kiai Ali Akbar beririsan dengan era sejumlah raja Sumenep terdahulu, seperti Kanjeng Pangeran Ario Secodiningrat V (1502–1559) hingga Kanjeng Pangeran Ario Cokronegoro I (1589–1644). Artinya, Kiai Ali Akbar hidup di masa transisi penting S...

Nasib Guru Honorer R4: Pengabdian Tanpa Kepastian

Gambar
Guru honorer kategori R4, yang tak tercatat dalam database BKN meski telah mengabdi puluhan tahun, menjadi potret buram sistem ketenagakerjaan di sektor pendidikan.  Mereka mengajar dengan beban kerja berat, namun hanya menerima gaji Rp 250.000 - Rp 450.000 per bulan, lebih rendah dari upah buruh harian. Padahal, Pasal 34 UUD 1945 menjamin perlindungan bagi kelompok rentan. Meski statusnya bukan fakir miskin, penghidupan guru honorer R4 nyaris setara dengan mereka.  Ironisnya, negara justru abai terhadap nasib para pendidik ini. Solusi mendesak diperlukan bagi guru honorer saat ini, yakni penyesuaian penghasilan minimal setara UMR; penyediaan jalur khusus penetapan status kepegawaian Negara harus segera bertindak. Pengabdian puluhan tahun para guru honorer R4 pantas dihargai dengan kepastian status dan kesejahteraan yang layak.  Tanpa langkah konkret, janji mencerdaskan kehidupan bangsa hanya akan menjadi slogan kosong. Guru honorer R4 berhak mendapat pengakuan dan perlin...

Guru Honorer R4: Mengabdi Puluhan Tahun, Digaji ala Kuli Panggul

Gambar
Di negeri yang katanya menjunjung tinggi pendidikan, ironi justru bersembunyi di balik papan tulis dan kapur putih.  Lihatlah guru-guru honorer kategori R4: Mereka adalah sosok yang selama puluhan tahun mencerdaskan anak bangsa, tapi ironisnya, justru tidak diakui oleh negara.  R4 adalah mereka yang tak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alias tak terdaftar.  Mereka bukan tenaga siluman, bukan pula pegawai fiktif.  Mereka nyata, berdiri tiap pagi di depan kelas, mengajar anak-anak Indonesia, bahkan ketika gaji mereka lebih kecil dari uang jajan siswa.  Bahkan banyak digaji lebih rendah dari tukang parkir atau kuli panggul. Lalu kita bertanya: Dimana keadilan? Bukankah Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara?  Bahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; mengatur kewajiban negara untuk menjamin kehidupan layak.  Kalau guru honorer R4 tak layak...

Honorer R4: Antara Surat Cinta Menteri dan Takdir di Tangan Daerah

Gambar
Akhirnya, datang juga "surat cinta" dari Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025.  Isinya? Bukan undangan pernikahan, bukan pula bonus THR, tapi penghargaan dan pengakuan (yang penting diakui dulu, diangkat urusan nanti) untuk para honorer dengan kode R4—yaitu mereka yang selama ini tidak terdaftar di database BKN, alias “pejuang tanpa nama.” Tapi jangan senang dulu. Dalam surat itu ada kalimat pamungkas: "Diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing."  Artinya, nasib honorer R4 sekarang tergantung pada isi dompet daerah. Kalau APBD daerah tebal, selamat! Anda mungkin bisa jadi PPPK penuh waktu.  Tapi kalau APBD-nya kurus, mohon maaf, mungkin Anda disarankan ikut pelatihan "ikhlas dan sabar tanpa batas". Lucunya lagi, bagi yang ingin jadi pegawai paruh waktu, daerah harus minta NIP ke BKN.  Tapi yang sudah paruh waktu dan sudah masuk database bisa naik level jadi penuh waktu.  Kesimpulannya? Honorer R4 itu seperti tanaman kaktus di gurun: hidup send...

"Raja Kecil" Miskin Gagasan, BUMDes Jadi Pajangan

Gambar
Hampir di seluruh penjuru negeri, pengangguran masih jadi wajah nyata desa.  Ironisnya, para "raja kecil" (kepala desa) seolah nyaman duduk di balik meja tanpa solusi.  Padahal pemerintah pusat sudah berkali-kali mengucurkan anggaran besar ke desa, bukan untuk dibagi-bagi dalam bentuk proyek mercusuar, tapi untuk membangun kesejahteraan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes sejatinya adalah senjata pamungkas untuk menggairahkan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan membuat desa tak lagi tergantung pada kota.  Tapi apa yang terjadi? Banyak BUMDes justru mati suri, tidak punya arah, bahkan ada yang hanya numpang nama di baliho kantor desa. Kegagalan ini tak lain karena mayoritas "raja kecil" miskin gagasan dan takut mengambil risiko.  Mereka hanya menjalankan roda pemerintahan sebagai rutinitas, bukan sebagai ladang inovasi.  Dana desa yang melimpah tak diolah jadi kekuatan ekonomi, tapi dihabiskan untuk proyek jangka pendek yang tak menyentuh inti ...

Kepala Desa dan BUMDes: Antara Anggaran dan Pengangguran

Gambar
Sudah bukan rahasia, hampir di pelosok negeri, kepala desa belum mampu memberikan solusi konkret terhadap persoalan pengangguran di wilayahnya.  Padahal pemerintah pusat tidak pernah absen menggelontorkan anggaran ke desa, bahkan dengan jumlah tak sedikit.  Tujuannya jelas: Demi kesejahteraan seluruh warga desa, salah satunya melalui pengembangan BUMDes. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah alat yang disediakan negara agar desa bisa mandiri secara ekonomi.  Dengan BUMDes, desa bisa menggali potensi lokal, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan roda perekonomian warga.  Sayangnya, potensi ini stop di atas kertas.  Banyak BUMDes yang dikelola setengah hati, asal-asalan, bahkan tak berjalan sama sekali. Mengapa ini terjadi? Karena banyak kepala desa tidak memiliki visi kewirausahaan.  Dana desa habis buat program seremonial atau infrastruktur jangka pendek, bukan untuk membangun ekonomi berkelanjutan.  Padahal, jika BUMDes dikelola serius, penganggura...

BUMDes: Harapan Ekonomi Desa yang Sering Terlupakan

Gambar
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya adalah tulang punggung ekonomi lokal yang lahir dari desa, oleh desa, dan untuk desa.  Dirancang sebagai mesin penggerak perekonomian, BUMDes memiliki potensi besar untuk mengelola aset desa, membuka lapangan kerja, dan menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat.  Sayangnya, potensi itu seringkali hanya tinggal konsep indah di atas kertas. Jika BUMDes benar-benar dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, maka desa tak perlu lagi menggantungkan harapan pada kota besar atau negara lain.  Warganya tidak harus pergi merantau, meninggalkan tanah kelahiran demi sesuap nasi. Urbanisasi bahkan bisa ditekan, dan desa akan tumbuh jadi pusat ekonomi mandiri yang kuat. Tapi faktanya, banyak BUMDes yang jalan di tempat, macet karena salah urus, atau bahkan hanya formalitas tanpa kegiatan nyata.  Padahal, BUMDes bisa jadi amunisi terakhir bagi desa agar tidak kehilangan generasi mudanya. Sudah waktunya BUMDes tidak ha...

BUMDes: Harapan Emas yang Dikelola Asal-asalan

Gambar
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sejatinya jadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar papan nama di kantor desa yang berdebu.  Dirancang guna menggali potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga, BUMDes sejatinya adalah "badan usaha rakyat" paling dekat dengan denyut kehidupan desa. Sayangnya, banyak BUMDes mandek di tengah jalan. Pemerintah sudah membuka ruang luas bagi desa untuk mengelola usahanya sendiri. Tapi banyak BUMDes tidak punya arah bisnis jelas, tidak transparan, bahkan jadi ladang kepentingan segelintir orang. Alih-alih menjadi solusi ekonomi, BUMDes malah jadi beban administrasi.  Aset desa dibiarkan menganggur, usaha yang dibentuk asal jalan tanpa kajian pasar, dan laporan keuangan pun sekadar formalitas.  Sementara masyarakat tetap miskin, pengangguran tetap tinggi, dan impian mandiri ekonomi desa hanya jadi slogan. BUMDes bukan tidak bisa berhasil. Tapi selama manajemen masih dikuasai kepentingan pribadi, bukan ke...

Surat Menteri PANRB: Hadiah atau Hukum Mati untuk Honorer R4?

Gambar
Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 terdengar seperti angin segar bagi para honorer non-ASN yang tak tercatat di database BKN.  Disebut-sebut sebagai bentuk penghargaan, surat ini membuka peluang bagi kategori R4 mengikuti seleksi jalur khusus PPPK. Tetapi mari kita buka mata: Benarkah ini bentuk penghargaan, atau justru hukuman terselubung yang dibungkus rapi? Di atas kertas, syarat-syarat yang diajukan tampak logis: Aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021, usia maksimal 56 tahun, pendidikan minimal D3/S1 dengan IPK minimal 2,75, dan tidak dalam masa pensiun.  Sekilas tampak adil. Tapi kenyataan di lapangan, khususnya di daerah seperti Kabupaten Sumenep, menunjukkan hal sebaliknya. Banyak honorer R4 yang kini sudah di ujung usia batas tersebut.  Jika seleksi kembali molor hingga tahun depan, mereka akan otomatis gugur, bukan karena tak layak, tapi karena waktu tak memihak.  Mereka tak pernah diberhentikan, tapi dibiarkan perlahan tenggelam oleh regu...

Bezetting: Ancaman Tersembunyi bagi Honorer R4

Gambar
Wacana bezetting mulai ramai dibicarakan di Kabupaten Sumenep pra seleksi kompetensi PPPK tahun 2024.  Bezetting, yang dalam konteks birokrasi berarti penghitungan dan penyesuaian jumlah pegawai berdasarkan kebutuhan riil formasi, kini menjadi sorotan.  Pemerintah pusat mendorong efisiensi di berbagai lini birokrasi, termasuk dalam struktur kepegawaian.  Tujuannya jelas: Mengefektifkan layanan publik dengan formasi yang tepat dan terukur. Tapi di balik kebijakan ini, ada kekhawatiran besar bagi tenaga honorer, khususnya kategori R4, mereka yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Nasib mereka kini seperti daun kuning di ranting yang rapuh: Tidak langsung digugurkan, tapi menunggu waktu untuk jatuh sendiri. Pemerintah memang tidak serta-merta akan merumahkan honorer R4.  Akan tetapi dengan bezetting yang akan diterapkan, peluang mereka untuk diangkat atau sekadar bertahan kian menipis.  Regulasi ini secara tidak langsung jadi penyarin...

Nasib Tenaga Honorer Kategori R4: Di Ujung Tanduk Tanpa Kepastian

Gambar
Tenaga honorer kategori R4, mereka yang tidak masuk dalam database BKN, kini berada dalam posisi yang kian terpinggirkan.  Meskipun pemerintah berulangkali menegaskan tidak akan serta-merta merumahkan mereka, kenyataannya keberadaan mereka ibarat daun kuning di ranting yang siap gugur oleh waktu. Tanpa kepastian status, harapan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menipis. Duh...  Ditambah ada wacana penerapan regulasi bezetting, yang membatasi formasi pegawai berdasarkan kebutuhan riil. Ini jelas jadi ancaman serius.  Ketika instansi mulai fokus hanya pada pegawai dalam database resmi, maka tenaga honorer R4 seolah hanya tinggal menunggu waktu untuk tersingkir secara perlahan. Ironisnya, mereka yang telah lama mengabdi justru tak mendapatkan ruang dalam skema penataan ASN yang dijanjikan pemerintah.  Di tengah janji reformasi birokrasi dan keadilan untuk semua abdi negara, tenaga honorer kategori R4 masih harus bertahan dalam ketidakpastian nasib. [Surya]