Sabtu, 31 Mei 2025

UGM Bantah Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu🤣

Presiden ri ke-7 indonesia

Dilansir dari ugm.ac.id, edisi Jumat (21/3/2025), Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen, meragukan keaslian ijazah dan skripsi Presiden Joko Widodo dari UGM, karena penggunaan font Times New Roman yang dianggap belum ada pada 1980-an. 

Tuduhan ini viral dan menuai kontroversi di media sosial.

Pihak UGM menegaskan bahwa font tersebut sudah umum digunakan di percetakan sekitar kampus saat itu. 

Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, memastikan ijazah Jokowi asli dan sesuai prosedur akademik.

Dukungan juga datang dari Ketua Senat Fakultas Kehutanan dan teman seangkatan Jokowi yang menyatakan bahwa Jokowi benar kuliah, lulus, dan mencetak skripsi sebagaimana mahasiswa lain.

Ahli hukum UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan tuduhan pemalsuan tidak berdasar secara hukum karena tidak ada bukti bahwa dokumen dibuat atau dimanipulasi secara ilegal.[]

Isu Keaslian Ijazah Jokowi Dibantah Pihak UGM💪

Joko widodo, presiden ri ke-7

Dilansir dari ugm.ac.id, edisi Jumat (21/3/2025), seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, memicu kontroversi dengan menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Presiden Joko Widodo dari UGM. 

Ia menyoroti penggunaan font Times New Roman yang disebut belum ada pada era 1980-an. Klaim ini memicu polemik di media sosial.

Pihak UGM membantah keras tuduhan tersebut. 

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyatakan bahwa penggunaan font seperti Times New Roman sudah lazim di era itu, terutama untuk sampul skripsi yang dicetak di percetakan sekitar kampus. 

Ia menegaskan dokumen Jokowi asli dan sesuai prosedur akademik.

Ketua Senat Fakultas Kehutanan, San Afri Awang, serta rekan seangkatan Jokowi, Frono Jiwo, turut membela keaslian ijazah dan skripsi tersebut. 

Mereka menyatakan font dan metode pencetakan yang digunakan Jokowi umum digunakan saat itu, dan Jokowi benar-benar kuliah, menyusun skripsi, dan lulus bersama mereka.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyebut tuduhan Rismon tidak berdasar secara hukum, karena tidak ada bukti tindakan “membuat palsu” atau “memalsukan” dokumen. 

Ia menegaskan bahwa semua data dan arsip mendukung keaslian ijazah Jokowi. []

Heboh‼️ Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Skandal Nyata atau Pengalihan Isu Politik❓

Presiden ri ke-7

Isu ijazah palsu Joko Widodo bukan lagi sekadar polemik, tapi tamparan keras bagi nalar publik yang selama ini dibutakan oleh pencitraan. 

Bagaimana mungkin seorang yang pernah dua kali lolos sebagai calon presiden tiba-tiba diserang dengan tuduhan ijazah palsu? 

Apakah semua institusi kita sedungu itu, atau justru ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi? 

Kegaduhan ini jelas beraroma politik busuk, entah untuk menggulingkan warisan Jokowi atau justru untuk menutupi skandal yang lebih besar dengan menciptakan pengalihan isu murahan. 

Ironisnya, sebagian rakyat ikut menari dalam drama ini, tanpa sadar dijadikan pion dalam permainan kekuasaan yang licik. 

Jika memang ijazah itu palsu, maka sistem kita korup dari akar hingga pucuk. 

Tapi jika tidak, maka para penyebar isu ini adalah pengkhianat akal sehat yang tega membakar kepercayaan publik. [Surya]

Ijazah Jokowi Dipertanyakan Lagi: Analisis Pengamat dan Narasi Buzzer😯

Mantan ptesiden ri ke-7

Tudingan mengenai dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, kembali mencuat dan viral di ruang publik, tapi hingga kini belum terbukti secara hukum. 

Seorang pengamat menilai bahwa jika benar ijazah tersebut palsu, seharusnya pencalonan Jokowi sebagai gubernur hingga presiden sudah gugur sejak tahap verifikasi administratif, mengingat proses seleksi sangat ketat. 

Ironisnya, di tengah ketiadaan bukti kuat, muncul spekulasi bahwa isu ini justru sengaja dihembuskan buzzer untuk mengalihkan perhatian publik dari isu-isu yang lebih substansial, seperti konflik kepentingan politik atau lemahnya integritas lembaga pengawas. 

Tuduhan tanpa dasar yang terus dipelihara justru mencerminkan betapa ruang demokrasi kita telah diracuni narasi-narasi manipulatif yang melemahkan rasionalitas publik.[Surya]

Jumat, 30 Mei 2025

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Antara Fakta, Fitnah, dan Logika yang Diabaikan😇

Presiden ketujuh joko widodo

Dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo terus menjadi bola liar yang bergulir tanpa henti.

Sejumlah teman sekolah seangkatannya sudah angkat suara membela bahwa Jokowi benar-benar bersekolah seperti tercantum pada ijazahnya. 

Tapi, tetap saja sebagian publik terlanjur tenggelam dalam narasi kecurigaan, seolah fakta dan logika tak lagi jadi acuan. 

Padahal, jika ijazah itu palsu, sudah sejak pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI ia akan langsung gugur dalam verifikasi administrasi KPU. 

Menggugat keabsahan ijazah setelah dua periode kepemimpinan selesai bukan hanya ahistoris, tapi juga mencerminkan kegagalan membedakan kritik rasional dengan sentimen politik tak berdasar. [Surya]

PPPK Paruh Waktu: Belum Menghapus Kegelisahan Honorer Menjelang Pensiun💌

Pppk 2025

Penetapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Menpan RB Rini Widyantini melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons nasib tenaga honorer. 

Kebijakan ini menawarkan kontrak kerja satu tahun yang bisa diperpanjang setiap tahun. 

Harapannya memberi kepastian hukum dan skema gaji bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Tapi, di balik solusi tersebut, muncul kekhawatiran baru: Bagaimana nasib tenaga honorer yang masa kerjanya tinggal satu tahun menuju pensiun? 

Batas usia pensiun jadi salah satu dari lima faktor evaluasi perpanjangan kontrak.

Banyak honorer senior terancam tidak diperpanjang, padahal mereka telah mengabdi puluhan tahun dalam keterbatasan.

Alih-alih jadi jembatan menuju masa pensiun, skema ini berpotensi justru memutus peluang terakhir mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sepadan. 

Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan afirmatif bagi kelompok honorer menjelang pensiun, agar pengalaman dan pengabdian mereka tetap dihargai.

Skema PPPK paruh waktu memang menawarkan jalan keluar administratif, namun belum tentu manusiawi bagi sebagian tenaga honorer. 

Jika tidak dibarengi kebijakan transisi yang adil, maka harapan dalam regulasi ini bisa berubah jadi  kekhawatiran baru bagi mereka. [Surya]

Kamis, 29 Mei 2025

Zakat Tak Cukup! Saatnya Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan Buka Lapangan Kerja untuk Kaum Produktif😍

Cahaya Ummat pamekasan

Tatkala negara sibuk berdebat soal efisiensi anggaran, Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan diam-diam menjalankan tugas mulia. 

Sejatinya tugas tersebut jadi tanggung jawab kolektif kita semua.

Yayasan ini menyalurkan zakat mal kepada 2.000 warga miskin, mulai dari tukang becak hingga pedagang keliling. 

Kegiatan sosial ini berlangsung 4 hari. Dimulsi Senin (26 - 29 Mei 3025).

Ironisnya, lembaga sosial seperti inilah yang justru hadir nyata di tengah jeritan ekonomi rakyat kecil, bukan sekadar jargon bantuan atau janji manis politik lima tahunan. 

Di tengah masyarakat yang makin individualistis, aksi nyata ini adalah tamparan telak bagi kita yang sibuk memperkaya diri.

Namun, langkah mulia ini seharusnya tidak berhenti pada penyaluran zakat semata. 

Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan perlu mulai berpikir lebih strategis: bagaimana menciptakan solusi jangka panjang bagi masyarakat usia produktif yang masih terjebak dalam kemiskinan struktural. 

Zakat memang mampu meredakan lapar sesaat, tapi yang lebih dibutuhkan adalah kesempatan kerja yang bermartabat. 

Mengapa tidak membuka pelatihan keterampilan, membangun koperasi usaha, atau menjalin kemitraan dengan dunia usaha lokal. 

Tujuannya agar para penerima zakat hari ini bisa jadi pemberi zakat di masa depan? 

Karena kepedulian sosial yang berkelanjutan bukan hanya soal memberi, tapi juga memberdayakan mereka. 

Disinilah tantangan sekaligus panggilan moral bagi yayasan untuk naik kelas dari sekadar penyalur kebaikan menjadi pencipta perubahan.

Bravo for Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan. Salam settong ate! [Surya]

Penjaga Sekolah Tanpa Formasi PPPK 2025: Tuntutan Keadilan bagi Honorer yang Terlupakan😭

Penjaga sekolah Indonesia

Tidak adanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 bagi penjaga sekolah menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. 

Para penjaga sekolah, yang mayoritas berstatus honorer dan telah mengabdi selama puluhan tahun menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran proses belajar-mengajar, seolah dipinggirkan dari perhatian negara. 

Ketidakhadiran regulasi khusus yang memungkinkan mereka diangkat menjadi PPPK mencerminkan ketimpangan dalam penghargaan terhadap peran vital mereka di lingkungan pendidikan. 

Seharusnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama DPR RI peka terhadap hal ini dan segera merumuskan kebijakan afirmatif yang memberi ruang keadilan bagi para penjaga sekolah. 

Sudah saatnya mereka tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga diberi kepastian status dan kesejahteraan yang layak. [Surya]

Sedih😭 Penjaga Sekolah, Pahlawan Sunyi yang Terlupakan: Saatnya Negara Hadir untuk Mereka🔥

Penjaga sekolah Indonesia

Di balik siswa siap menuntut ilmu dan derap langkah para guru di lorong-lorong sekolah, ada sosok nyaris tak terdengar, tapi senantiasa ada: Penjaga sekolah. 

Mereka membuka pintu gerbang sebelum fajar menyingsing, menyapu halaman dengan setia, dan memastikan sekolah tetap aman.

Bahkan ketika semua telah pulang, hanya penjaga sekolah tertinggal, ia memastikan semuanya baik-baik saja. 

Tapi hari itu, mereka sedang bertanya-tanya lirih penuh harap: mengapa kami tak dianggap layak jadi bagian dari aparatur sipil negara lewat jalur PPPK 2025?

Ketiadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 bagi penjaga sekolah menyisakan luka bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. 

Mereka bukan sekadar pekerja; mereka adalah penjaga mimpi anak-anak bangsa. 

Tanpa mereka, sekolah bukanlah tempat yang utuh, mereka adalah penjaga fisik sekaligus penjaga semangat.

Ironisnya, meski dedikasi mereka tak terbantahkan, posisi mereka tetap terpinggirkan. 

Di tengah gelombang rekrutmen PPPK untuk guru dan tenaga teknis lainnya, penjaga sekolah seolah dianggap tak penting. 

Padahal, siapa yang akan memastikan keamanan lingkungan sekolah jika bukan mereka? 

Siapa penjaga gedung, fasilitas, dan ketertiban di luar jam kerja guru? 

Mengapa negara belum juga memberi mereka pengakuan setara?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) seyogianya menyadari bahwa keadilan sosial harus menyentuh semua lini. 

Dibutuhkan keberanian dan empati dari pemangku kebijakan untuk melihat lebih dekat kenyataan di lapangan. 

Merekalah wajah nyata di depan mata dengan upah jauh di bawah kuli bangunan. 

Ingat! Mereka bukan sekadar penjaga gedung, tapi penjaga masa depan peserta didik. 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pun memiliki peran vital dalam menyuarakan keadilan ini. 

Di tangan merekalah harapan rakyat dituangkan menjadi regulasi. 

Tidak bisakah DPR RI bersama KemenPANRB menyusun kebijakan afirmatif bagi para penjaga sekolah? 

Apakah sulit untuk membuat satu jalur formasi yang memberi peluang bagi mereka, yang telah lama setia menunggu tanpa kepastian?

Harus diingat: Negara besar bukan hanya dinilai dari megahnya infrastruktur atau banyaknya lulusan berprestasi. 

Negara besar adalah negara yang mengakui jasa sekecil apa pun yang mendukung keberlangsungan pendidikan. 

Dan penjaga sekolah adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan itu sendiri.

Hari ini, kita tidak hanya dituntut untuk membangun sekolah, tapi juga membangun keadilan di dalamnya. 

Jangan biarkan mereka yang berjasa justru dilupakan! 

Sudah saatnya penjaga sekolah mendapat tempat layak, bukan hanya dalam narasi penghargaan, tapi juga dalam bentuk nyata: Status jelas, penghasilan layak, dan pengakuan sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Mereka telah menjaga sekolah kita sepenuh hati. Kini giliran kita, melalui negara, untuk menjaga mereka. [Surya]

Duh‼️ Penjaga Sekolah Tanpa Formasi PPPK 2025: Cermin Keprihatinan Mendalam🔥

Penjaga sekolah Indonesia

Keputusan tidak dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 bagi penjaga sekolah menyisakan kekecewaan banyak pihak. 

Penjaga sekolah merupakan bagian vital dari ekosistem pendidikan, tapi kerap kali terlupakan dalam kebijakan pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK. 

Banyak dari mereka telah mengabdi puluhan tahun dengan dedikasi tanpa pamrih, tapi tak kunjung mendapat kepastian status dan kesejahteraan.

Sudah semestinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyusun regulasi yang lebih inklusif, agar para penjaga sekolah tidak terus berada dalam ketidakpastian. 

Peran mereka bukan sekadar menjaga keamanan, tapi juga memastikan lingkungan belajar tetap bersih, nyaman, dan kondusif.

Seperti pepatah lama, seenak apa pun menu makanan di restoran, kalau tidak ada pelayan atau

pencuci piringnya, ya percuma. 

Begitu pula sekolah: sehebat apa pun kurikulum dan guru, jika ruang kelas kotor dan halaman tak terurus, kegiatan belajar mengajar tidak akan optimal.

Pengabaian terhadap penjaga sekolah bukan hanya persoalan administrasi, tapi soal penghargaan atas pengabdian. 

Pemerintah harus membuka mata-hati, sebab pendidikan yang baik tak lahir dari ruang kelas yang bersih saja, tapi juga dari perlakuan adil terhadap semua pihak yang berjasa di dalamnya. [Surya]

Keprihatinan atas Tidak Adanya Formasi PPPK bagi Penjaga Sekolah💪

Pemjaga sekolah

Ketiadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 bagi penjaga sekolah menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. 

Padahal kita tahu, penjaga sekolah adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. 

Mereka bukan sekadar petugas keamanan atau kebersihan, melainkan garda terdepan yang menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif dalam proses belajar-mengajar.

Ironisnya, banyak dari mereka telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer tanpa kejelasan status maupun kepastian masa depan. 

Justru pada saat pemerintah gencar melakukan reformasi birokrasi lewat rekrutmen PPPK, formasi untuk penjaga sekolah justru ditiadakan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) seharusnya menyusun regulasi khusus yang memberi ruang bagi para penjaga sekolah untuk diangkat menjadi PPPK sesuai bidang tugas mereka.

Mengabaikan mereka berarti mengabaikan dedikasi dan loyalitas yang telah teruji oleh waktu.

Memang, pada seleksi PPPK 2025 lalu, beberapa penjaga sekolah berkesempatan ikut seleksi. 

Tapi sayangnya, mereka harus mendaftar sebagai tenaga teknis di dinas lain, bukan lagi sebagai bagian dari tenaga kependidikan. 

Ini bukan hanya bentuk ketidakadilan, tapi juga mencerminkan lemahnya kebijakan afirmatif bagi mereka yang selama ini menjadi tulang punggung operasional sekolah.

Sudah saatnya negara hadir untuk mengakui dan menghargai peran para penjaga sekolah, bukan sekadar dengan ucapan terima kasih, tapi dengan kebijakan nyata yang menjamin masa depan mereka. [Surya]

Penjaga Sekolah Terlupakan: Kemana Hati Nurani Negara❓🇲🇨

Penjaga sekolah indonesia

Ketiadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 bagi penjaga sekolah adalah tamparan keras bagi rasa keadilan sosial. 

Di tengah dunia gemerlap reformasi birokrasi dan janji pemerintah untuk menyejahterakan tenaga honorer, para penjaga sekolah justru seolah menjadi kelompok yang sengaja disisihkan. 

Ini bukan sekadar pengabaian administratif, ni adalah bentuk ketidakpedulian sistemik yang menyakitkan.

Di balik dinding sekolah, saat siswa dan guru telah pulang, merekalah yang tetap berjaga. 

Saat fajar belum menyingsing, merekalah yang lebih dulu tiba. 

Dalam sunyi dan sepi, para penjaga sekolah memastikan ruang-ruang belajar tetap aman, bersih, dan layak pakai. 

Inilah pernak-pernik ilustrasi penjaga sekolah yang menyedihkan. 

Tapi, ironisnya, dedikasi mereka selama puluhan tahun justru tak cukup dianggap layak untuk mendapatkan pengakuan formal sebagai PPPK.

Mengapa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tak menyusun regulasi yang berpihak pada mereka? 

Mengapa tak ada formasi PPPK khusus bagi penjaga sekolah yang sudah bertahun-tahun mengabdi dengan gaji pas-pasan, tanpa jaminan masa depan? 

Apakah karena mereka bukan bagian dari fungsi "pengajaran", maka lantas dianggap tak punya kontribusi dalam dunia pendidikan?

Pendidikan bukan hanya tentang kurikulum, guru, dan murid. Ia adalah ekosistem. 

Dan penjaga sekolah adalah fondasi diam yang selama ini menopangnya. 

Tanpa mereka, tak akan ada ruang kelas yang siap pakai, tak ada lingkungan sekolah yang aman dari ancaman pencurian atau kerusakan. 

Lalu mengapa mereka diperlakukan seolah tak penting?

Duh! Keprihatinan ini bukan hanya dirasakan oleh para penjaga sekolah dan keluarganya, tapi juga oleh banyak pihak yang melihat bahwa negara telah gagal memenuhi rasa keadilan bagi mereka yang berada di lini belakang pelayanan publik. 

Bukankah semangat PPPK adalah untuk memberikan kesempatan setara bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lama? 

Mengapa itu tak berlaku bagi mereka?

Jika pemerintah terus abai, maka ini bisa menjadi preseden buruk: Bahwa loyalitas dan pengabdian puluhan tahun tetap bisa dibalas dengan pengabaian sistematis. 

Negara seharusnya hadir bagi yang paling tak bersuara. Jika penjaga sekolah saja tak diberi ruang untuk diangkat sebagai PPPK, lalu kepada siapa lagi mereka harus berharap?

Sudah saatnya KemenPANRB mengoreksi arah kebijakan. Buatlah regulasi yang adil, bukan sekadar administratif. 

Lantaran penghargaan atas pengabdian tak hanya soal gaji, tapi soal pengakuan, kepastian, dan penghormatan atas peran yang kerap luput dari sorotan. 

Iming-iming

Beruntung pada seleksi kompetensi PPPK 2025 kemarin, para penjaga sekolah tersebut bisa ikut tapi tidak jadi penjaga, namun harus memilih jadi tenaga teknis pada dinas lain, bukan jadi tenaga kependidikan lagi. 

Kendati begitu, para penjaga sekolah  tidak puas ikut seleksi kompetensi PPPK kemarin. Mereka terpaksa ikut karena iming-iming masuk database BKN. 

Para penjaga sekolah jiwanya sudah menyatu dengan dunia pendidikan. Mereka ikhlas walau dengan upah lebih rendah dari tukang parkir. [Surya]


Demi Kesejahteraan Guru Honorer, Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 Perlu Dikaji Ulang🔥

Guru honorer di indonesia

Petunjuk teknis tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025 yang tertuang dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 kembali memperlihatkan ketimpangan perlakuan terhadap guru honorer. 

Kendati alasan mereka demi menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama seperti guru ASN, hak dan perlindungan yang mereka terima masih jauh dari setara.

Yang lebih mengherankan, tunjangan sertifikasi justru dicabut ketika seorang guru honorer diangkat menjadi PPPK. 

Jelas ini merupakan bentuk kebijakan yang kontraproduktif. Status meningkat, tapi hak justru dihentikan? Bukankah ini logika yang terbalik?

Lebih menyedihkan lagi, tak semua guru honorer bisa mengakses sertifikasi. 

Padahal banyak dari mereka telah puluhan tahun mengabdi, mengikuti pelatihan, dan tetap setia mendidik meski gaji tak mencukupi. 

Mereka tak pernah turun ke jalan atau mogok mengajar, karena bagi mereka, "menjadi guru adalah jalan ibadah." 

Apakah prinsp inilah mereka terus diperlakukan tidak adil? 

Sudah saatnya Kemendikdasmen mengkaji ulang Persesjen Nomor 1 Tahun 2025. 

Kebijakan ini harus diarahkan untuk memberi kejelasan, keadilan, dan kesejahteraan bagi para guru honorer, bukan malah menambah beban dan membuat mereka semakin 'termarjinalkan'. 

Jika negara benar-benar ingin memperbaiki mutu pendidikan, mulailah dengan memperlakukan guru honorer secara adil. 

Karena pendidikan tak akan pernah maju di tangan guru yang terus dikecewakan oleh negaranya sendiri. [Surya]

Rabu, 28 Mei 2025

Ironis‼️ Negara Tak Butuh Guru Hebat, Cukup Guru Honorer yang Pasrah⁉️🇮🇩

Guru honorer indonesia

Pemerintah lagi-lagi mengatur nasib guru honorer dengan cara yang seolah "baik", tapi sebenarnya membungkam jeritan sunyi mereka yang selama ini terus diperas tenaganya tanpa perlindungan layak. 

Melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, tunjangan sertifikasi untuk guru honorer kembali diatur, bukan untuk mempermudah akses, tapi untuk memperjelas bagaimana dan kapan hak mereka bisa dicabut.

Ironis? Tidak. Ini sudah keterlaluan.

Beban Sama, Hak Tak Sama

Fakta menyakitkan ini terus berulang: Guru honorer menjalankan tugas yang sama dengan guru ASN, tapi hak mereka tak pernah disetarakan. 

Masuk pagi, mengajar penuh, membuat laporan, mendampingi siswa, bahkan dituntut ikut pelatihan dan sertifikasi, semuanya dilakukan. 

Tapi giliran insentif, perlindungan kerja, atau pengakuan status? Mereka diperlakukan seperti bayangan: Ada, tapi tak diakui sepenuhnya.

Yang lebih menyakitkan? Tidak semua guru honorer bisa mengakses sertifikasi. 

Ada yang sudah puluhan tahun mengabdi, tapi tidak pernah menyentuh SK tunjangan. 

Bukan karena tidak layak, tapi karena sistemnya tertutup, kuotanya terbatas, dan seleksinya kerap tidak transparan.

Diangkat Jadi PPPK, Sertifikasi Dicabut? 

Tampak jelas, saat ini negara sedang main-main. 

Dalam juknis terbaru, dinyatakan bahwa jika guru honorer diangkat jadi PPPK, maka tunjangan sertifikasinya otomatis dihentikan. 

Logika macam apa ini? Guru itu justru sedang naik status, menunjukkan kemajuan dalam karier profesionalnya. 

Tapi kenapa justru hak sertifikasinya malah dicabut? Bukankah sertifikasi itu bentuk pengakuan atas kompetensi?

Kalau naik status saja berakibat hilangnya hak, pertanyaannya jadi tajam: Apa sebenarnya maksud dari tunjangan sertifikasi itu sendiri? 

Pengakuan kompetensi atau sekadar alat kontrol?

Pasrah

Guru honorer tidak pernah melawan, karena mereka mengabdi, bukan sekadar bekerja

Fakta yang lebih menyayat: meskipun terus diperlakukan tidak adil, guru honorer nyaris tidak pernah protes. 

Mereka tidak mogok. Tidak demo besar-besaran. Tidak menolak mengajar meskipun gaji mereka bahkan kalah dari tukang parkir di pusat kota.

Kenapa? Karena mereka punya keyakinan kuat:

“Menjadi guru adalah ibadah. Ini bukan pekerjaan, ini pengabdian.”

Mereka diam bukan karena bodoh. Mereka tunduk bukan karena lemah. Mereka sabar bukan karena tidak tahu dipermainkan. 

Mereka tetap berdiri di depan kelas karena hati mereka lebih besar daripada kebijakan yang terus mengecilkan.

Dan karena itulah negara terus mengabaikan mereka.

Karena mereka tidak ribut, maka dianggap cukup diberi remah-remah.

Sertifikasi atau tidak, guru tetap mengajar. Tapi sampai kapan negara tutup mata? 

Harapan

Apa sebenarnya yang negara cari? Apakah negara hanya butuh guru honorer yang patuh, tidak banyak bertanya, dan cukup puas digaji sekadarnya lalu disuruh terus tersenyum? 

Sampai kapan negara menumpuk harapan di pundak guru honorer, tapi membalasnya dengan regulasi yang kejam dan diskriminatif?

Guru honorer bukan mesin. Mereka manusia. Mereka punya anak yang harus disekolahkan, dapur yang harus ngebul, dan harga diri yang selama ini diam-diam digerus oleh sistem yang timpang.

Jika pemerintah tidak berani memihak guru honorer, maka negara ini layak dipertanyakan komitmennya pada duni pendidikan. 

Tunjangan sertifikasi bukan sekadar tambahan penghasilan. Ia adalah bentuk pengakuan profesional atas dedikasi. 

Jika itu dicabut begitu saja tanpa perlindungan yang lebih baik, maka yang dicabut bukan hanya tunjangan, tapi juga martabat.

Jangan heran jika suatu hari anak-anak bangsa dididik oleh mereka yang tidak lagi punya bara semangat, karena negaranya sendiri gagal menghargai para pendidik.[Surya]

Juknis Sertifikasi Guru Honorer 2025: Kebijakan Setengah Hati yang Masih Mendiskriminasi😭

Guru honorer indonesia

Pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025. 

Regulasi ini dituangkan dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. 

Di atas kertas, kebijakan ini tampak seperti bentuk atensi pemerintah terhadap guru honorer. 

Kenyataannya, jika dicermati lebih dalam, juknis ini justru mempertegas satu hal: Guru honorer tetap diperlakukan sebagai warga strata dua dalam sistem pendidikan Indonesia.

Status Boleh Beda, Tapi Beban Sama

Mari kita buka fakta yang tak bisa disangkal: Guru honorer dan guru ASN sama-sama mengajar, sama-sama mendidik, sama-sama memikul beban kurikulum dan tanggung jawab terhadap murid. 

Namun, yang satu mendapatkan perlindungan dan tunjangan penuh, sementara yang lain hanya diberi janji manis dan status tak kunjung pasti.

Lebih ironis, tidak semua guru honorer mendapatkan sertifikasi, padahal banyak dari mereka telah bertahun-tahun mengajar dan mengikuti berbagai pelatihan. 

Prosedur birokratis, kuota terbatas, dan seleksi tidak selalu transparan membuat akses terhadap sertifikasi hanya jadi mimpi di siang hari. 

Jadi, bagaimana mungkin keadilan ditegakkan jika peluang awalnya saja sudah timpang?

Logika Terbalik

Juknis ini menetapkan bahwa tunjangan sertifikasi guru honorer akan dicabut jika yang bersangkutan diangkat jadi PPPK. 

Pertanyaannya: Kenapa justru ketika status mereka membaik, hak finansial dari sertifikasi dicabut? Apakah sertifikasi hanya berlaku untuk mereka yang tetap berada di posisi paling rentan?

Padahal, guru yang sama, dengan kompetensi yang sama, hanya berpindah status administratif. 

Jika pemerintah ingin mendorong profesionalisme guru, bukankah logis bila tunjangan sertifikasi tetap berlanjut, atau bahkan ditingkatkan, setelah menjadi PPPK?

Alasan pencabutan tunjangan lainnya seperti meninggal dunia, pensiun, atau cuti berkepanjangan memang bisa dimaklumi. 

Tapi jangan lupakan satu hal: banyak guru honorer hidup dalam ketidakpastian setiap harinya, dan kebijakan seperti ini justru menambah beban psikologis mereka.

Ini Soal Keadilan

Juknis ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal bagaimana negara memperlakukan guru honorer yang selama ini menopang pendidikan Indonesia di daerah terpencil.

Perlu digarisbawahi, mereka hidup dengan gaji yang nyaris tidak layak, dan status yang digantung bertahun-tahun. 

Mereka digadang-gadang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tapi dalam kebijakan nyata, mereka seringkali diperlakukan sebagai anak tiri. 

Pemerintah tidak bisa terus berdalih pada “aturan”. Aturan yang diskriminatif tetap harus dikritik. 

Karena sertifikasi bukan hadiah. Ia adalah hak profesional yang seharusnya dimiliki oleh siapa pun yang memenuhi kualifikasi, tanpa memandang status kepegawaian.

Jika Negara Tidak Berani Membela Guru Honorer, Siapa Lagi?

Sudah saatnya negara berhenti mempermainkan nasib guru honorer dengan kebijakan setengah hati. 

Jika benar ingin memperbaiki kualitas pendidikan, mulai dulu dari memperbaiki nasib gurunya tanpa diskriminasi.

Berhenti menutup mata dengan retorika. Tunjangan sertifikasi bukan hanya soal angka. Ia adalah cermin dari penghargaan negara terhadap kompetensi dan pengabdian. 

Dan selama guru honorer masih dikesampingkan, pendidikan Indonesia hanya akan jadi panggung ilusi: Indah di atas kertas, rapuh di kenyataan. [Surya]

Juknis Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer 2025, Masih Perlu Evaluasi😇

Guru hebat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sudah menetapkan regulasi baru terkait tunjangan sertifikasi guru honorer untuk tahun anggaran 2025. 

Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. 

Sebagai sebuah pedoman resmi, juknis ini menjadi acuan teknis dalam penyaluran dan pencabutan tunjangan sertifikasi guru honorer. 

Kendati keberadaannya penting sebagai pijakan administratif, kebijakan ini tetap menyisakan ruang untuk dikritisi secara konstruktif.

Beda Jalur, Beda Perlakuan

Satu hal yang mencolok dari juknis ini adalah perbedaan perlakuan antara guru honorer dan guru ASN (baik PNS maupun PPPK) dalam hal penerimaan tunjangan sertifikasi. 

Perbedaan ini tentu berangkat dari perbedaan status kepegawaian, tapi perlu dipertanyakan apakah perbedaan tersebut adil jika dikaitkan dengan beban kerja. 

Banyak guru honorer yang sudah lama mengabdi tanpa kejelasan status, tapi tetap menjalankan tugas pendidikan penuh semangat. 

Ketika mereka sudah berhasil memperoleh sertifikasi, seharusnya mereka mendapat jaminan hak yang setara, bukan malah dibayangi potensi pencabutan tunjangan karena perubahan status administratif.

Perlu Kejelasan dan Keadilan

Dalam Persesjen No. 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah alasan resmi yang bisa menyebabkan pencabutan tunjangan sertifikasi guru honorer. 

Salah satu alasan yang disorot adalah pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Begitu surat tugas PPPK diterbitkan, maka tunjangan sertifikasi sebagai guru honorer otomatis dihentikan.

Secara administratif, hal ini mungkin masuk akal. Tapi dari sisi lapangan, guru yang sama, dengan kompetensi yang sama, tidak serta merta berubah hanya karena status kepegawaiannya bergeser. 

Jika tunjangan sertifikasi sebagai honorer dihentikan, seharusnya tunjangan setara sebagai PPPK segera menyusul tanpa jeda yang merugikan.

Selain alasan menjadi PPPK, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menetapkan alasan-alasan lainnya yang menyebabkan pencabutan tunjangan, seperti wafatnya guru, mencapai batas usia pensiun, cuti sakit berkepanjangan, pengunduran diri, hukuman pidana, hingga tidak lagi berstatus guru honorer. 

Beberapa alasan ini bisa dipahami dari perspektif administratif, tapi tetap perlu pengawasan ketat dalam implementasinya. 

Implementasi yang Bijak

Penerbitan juknis ini patut diapresiasi karena memberikan kejelasan hukum dan administratif bagi para guru honorer. 

Akan tetapi pemerintah juga perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tidak hanya mengedepankan aturan, tapi juga rasa keadilan. 

Guru honorer sudah terlalu lama menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah terpencil dengan kondisi kerja memprihatinkan.

Pencabutan tunjangan harus dilakukan secara manusiawi dan tidak menimbulkan kerugian finansial atau psikologis bagi guru yang terdampak. 

Selain itu, proses transisi dari guru honorer ke PPPK atau status lainnya seharusnya disertai dengan kebijakan jaminan pengganti yang adil dan tepat waktu.

Jangan Biarkan Guru Menjadi Korban Regulasi

Pada akhirnya, regulasi seperti juknis ini harus dilihat bukan sekadar sebagai aturan, tapi sebagai refleksi dari komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan guru. 

Tanpa guru yang sejahtera dan dihargai, sulit membayangkan kualitas pendidikan nasional bisa meningkat. 

Semestinya dalam tiap langkah kebijakan, pemerintah perlu menempatkan guru bukan hanya sebagai objek administrasi, melainkan sebagai subjek utama dalam pembangunan bangsa. [Surya]

Menyala‼️ Menteri PKP Ancam Sikat Anak Buah Terkait Korupsi Bantuan Rumah Warga Miskin🔥

Bsps kabupaten Sumenep

Genderang perang terhadap koruptor mulai ditabuh Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Dalam riuh rendah politik yang sering kali meninabobokan nurani publik, pernyataan keras Ara, panggilan akrab Maruarar Sirait, hadir bagai petir di siang hari.

Ketika seorang menteri bersuara lantang atas dugaan korupsi di institusinya sendiri, itu bukan hanya soal retorika, tapi refleksi tentang betapa dalamnya luka yang ditimbulkan oleh pengkhianatan terhadap rakyat.

Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, membuka aib lama yang terulang: program rakyat untuk mendongkrak kesejahteraan, malah dijadikan ladang bancakan. 

Sumenep, yang mendapat alokasi terbesar BSPS hingga Rp109 miliar, kini justru jadi pusat skandal. Ironis dan menyedihkan.

Yang membedakan kasus ini dengan  lakon korupsi lainnya adalah respons menterinya. Ara tidak bermain aman, tidak sembunyi di balik prosedur. 

Ia justru tampil sebagai pemimpin garang, lantang, dan berani menanggung malu. Memang luar biasa. 

Dalam budaya birokrasi yang kerap menormalisasi penyimpangan, pernyataan Ara seperti “Kalau terbukti, sikat! Termasuk aparat saya sendiri!” adalah bentuk perlawanan moral.

Ia bahkan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dalam permintaan maafnya, sebuah langkah yang tidak umum, tapi menunjukkan kesadaran akan tanggung jawab dunia-akhirat. 

Dalam dunia politik yang penuh sandiwara, keberanian menyampaikan permintaan maaf tanpa diselubungi alasan adalah tanda integritas.

Tapi, retorika bukanlah akhir dari segalanya. Tantangan sebenarnya justru dimulai dari sini. 

Pernyataan keras harus disusul dengan tindakan nyata—audit menyeluruh, transparansi proses investigasi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. 

Ara telah menyalakan api harapan, sekarang publik menanti bara itu menjadi gerakan bersih-bersih di tubuh kementerian yang kerap tak tersentuh.

Kita semua tahu, korupsi bantuan sosial bukan sekadar tindak pidana keuangan. Ia adalah pengkhianatan terhadap warga miskin yang menggantungkan harapan pada negara. 

Ketika rumah mereka yang reyot tak kunjung diperbaiki karena anggarannya diselewengkan, maka yang hancur bukan hanya dinding dan atap, tapi juga kepercayaan.

Dalam konteks itulah sikap Ara harus didukung, sekaligus diawasi. Ini bukan waktu untuk euforia sesaat. 

Ini saatnya menjadikan momentum ini sebagai titik balik pengelolaan program rakyat. 

Mulai dari kementerian, lalu merembet ke daerah-daerah yang selama ini berlindung di balik ketertutupan data dan tumpukan kwitansi palsu.

Dan bagi para elite lokal yang merasa kebal: Ingatlah, kali ini Jakarta sedang menatap tajam ke arah kalian.

Semoga ini bukan drama semusim, tapi awal dari pembersihan yang sesungguhnya. [Surya]

Skandal BSPS Rp109 Miliar Di Sumenep: Banyak Kepala Desa Terseret😭

BSPS kabupaten Sumenep

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap dugaan korupsi besar dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan nilai anggaran mencapai Rp109 miliar. 

Ara, panggilan akrab Maruarar Sirait, menyampaikan keprihatinannya atas penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, dan menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. 

Itulah kutipan berita dari berbagai media online di Kabupaten Sumenep sejak Mei 2025. 

Sumenep menjadi kabupaten penerima BSPS terbesar se-Indonesia. Ironisnya, kepercayaan hebat dari pemerintah pusat justru diduga dikhianati. 

Ini bukan sekadar kasus korupsi, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan nurani.

Yang menyakitkan, apakah rakyat kecil kembali harus menjadi korban atas nama pembangunan yang hanya indah di atas kertas?

Rakyat butuh rumah. Tapi lebih dari itu, rakyat butuh keadilan. Jangan biarkan bangunan yang didirikan dari keringat rakyat justru jadi simbol kejahatan yang dilegalkan.

Kepala Desa "Jantungan"

Persoalan dugaan kasus korupsi BSPS di Sumenep ini tidak berhenti pada aktor-aktor besar di tingkat pusat atau daerah saja. 

Di lapangan, banyak kepala desa (kades) yang kini terjerat kasus tersebut. 

Mereka menjadi pihak yang paling rentan terseret lantaran peran mereka sebagai pelaksana teknis di tingkat bawah.

Banyak kades kini mengaku was-was, bahkan sampai “jantungan”, karena akan ikut dimintai pertanggungjawaban sebab terlibat dalam praktik najis. 

Realitas ini membuka tabir tentang betapa program yang seharusnya menyentuh masyarakat, ternyata berubah jadi ladang subur penyimpangan.

Situasi ini membawa implikasi serius. Jika banyak kepala desa masuk penjara, maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.

Otomatis, akan banyak yang harus menggantikan posisi mereka, mungkin lewat mekanisme pengangkatan penjabat sementara. 

Di sinilah pentingnya edukasi hukum dan penguatan sistem transparansi sejak dari bawah. 

Sejatinya program BSPS disertai pengawasan melekat dan mekanisme pengaduan publik yang aktif.

Tujuannya agar para pelaku korupsi tak lagi bisa bersembunyi di balik struktur pemerintahan desa.

Kondisi ini adalah tamparan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian PKP, untuk segera memperbaiki sistem distribusi dan pengawasan program. 

Ara telah memulai dengan membuka fakta yang menggemparkan ini ke publik. 

Yang paling dirugikan tetap sama, rakyat kecil yang menanti uluran tangan negara untuk hidup lebih layak. [Surya]

Longsor Ancam Keselamatan Warga, Afandi Laporkan Dugaan Kelalaian Proyek APBN ke Polres Sumenep

Polres sumenep

SUMENEP - Seorang warga Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, bernama Afandi, melaporkan dugaan kelalaian proyek pembangunan Tebing Pengendali Banjir di Dusun Toros, Desa Babbalan, kepada Kepolisian Resor Sumenep. Selasa (27/5/2025). 

Laporan tersebut menyusul terjadinya longsor besar yang mengancam keselamatan warga dan merusak akses jalan utama desa.

Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut melibatkan dua kontraktor, yakni CV Cendana Indah dengan nilai kontrak sekitar Rp 6,67 miliar dan PT Diatasa Jaya Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp 19 miliar.

Namun, menurut Afandi, proyek yang dilaksanakan oleh dua perusahaan tersebut terindikasi dikerjakan tanpa memperhatikan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan bahkan menghilangkan struktur bronjong sungai yang sebelumnya ada.

Akibatnya, pada Rabu, 14 Mei 2025, terjadi longsor di ujung selatan tebing yang dibangun, memutus akses jalan utama warga Desa Babbalan dan mengancam rumah-rumah penduduk, termasuk bangunan kafe milik warga yang bernama A. Hayyu Al-fajri Nur MK, ST.

Kafe tersebut sudah tidak beroperasi selama dua tahun akibat akses jalan yang terputus.

Afandi menyebut bahwa longsor tersebut tidak hanya merusak infrastruktur jalan tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar. 

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membahayakan orang lain.

Dalam laporannya, Afandi turut melampirkan bukti-bukti berupa foto dan video kondisi longsor, dokumentasi lokasi proyek, serta pernyataan saksi dari warga terdampak. 

Ia meminta pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, serta mengambil langkah preventif agar bencana serupa tidak kembali terjadi.

Laporan ini mendapat sorotan media lokal dan menuai kekhawatiran dari warga sekitar yang berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. [Sry]

Dugaan Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep: Ketegasan Menteri Ara Bongkar Skandal💪

Skandal bsps kabupaten Sumenep

Pernyataan keras datang dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, akrab disapa Ara, yang mengungkap dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. 

Nilainya tak main-main: Rp109 miliar. Sebuah jumlah yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi ribuan rakyat miskin untuk memiliki hunian yang layak.

Tapi apa lacur, uang miliaran rupiah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tak bermoral.

Keberanian Ara bukan pada penyebutan siapa pengusulnya, melainkan pada ketegasan sikapnya: bahwa siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. 

Ini adalah langkah yang jarang terjadi di negeri ini, seorang pejabat publik menguliti praktik busuk di dalam sistem yang selama ini tampak rapi. 

BSPS bukanlah sekadar proyek. Ini adalah nyawa bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini hidup dalam rumah yang nyaris rubuh, dinding berlubang, lantai tanah, atap bocor. 

Tapi ketika dana sebesar itu diduga dikorupsi, bukan hanya fisik rumah yang runtuh, tapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan para pemimpinnya.

Yang menjadi pertanyaan: bagaimana sistem pengawasan bisa seburuk ini? Mengapa program sebesar itu tidak memiliki kontrol yang ketat? 

Dan yang lebih menyakitkan, apakah rakyat kecil kembali harus menjadi korban atas nama pembangunan yang hanya indah di atas kertas?

Ara menyebut bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pengakuan. 

Ini memberi secercah harapan bahwa keberanian untuk membongkar tak berhenti di satu titik. 

Langkah Ara adalah ujian awal. Publik akan melihat, apakah ia benar-benar bisa menjadi “pembongkar kebusukan” atau hanya suara lantang yang akan dibungkam oleh sistem yang lebih kuat. 

Dan bagi aparat penegak hukum, inilah momen emas untuk menunjukkan bahwa hukum bisa tegak bukan hanya pada mereka yang tak punya kuasa, tapi juga pada para elit yang merasa kebal. [Surya]

Selasa, 27 Mei 2025

Amazing‼️ Ketegasan Maruarar Sirait dalam Membongkar Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep🔥

Kasus BSPS kabupaten sumenep

Langkah berani yang diambil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, dalam mengungkap dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep pantas diacungi jempol. 

Bahkan hal ini layak dijadikan tonggak baru dalam pemberantasan korupsi di sektor perumahan rakyat.

Bagaimana tidak? Dengan anggaran fantastis sebesar Rp109 miliar, Sumenep tercatat sebagai penerima BSPS terbesar di Indonesia. 

Bantuan ini sejatinya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka bisa memiliki rumah layak huni. 

Masing-masing penerima mendapatkan Rp20 juta, dengan perincian Rp2,5 juta untuk upah tukang dan Rp17,5 juta untuk material bangunan. 

Tatkala dana sebesar itu justru diduga diselewengkan para oknum yang semestinya jadi pelayan rakyat, maka kerusakan moral tak bisa dibiarkan.

Ara secara terbuka menyebut adanya dugaan korupsi luar biasa dalam program ini. 

Lebih penting, ia tidak menutup-nutupi bahwa program ini berasal dari aspirasi para anggota DPR, DPD, dan kepala daerah. 

Artinya, ia tidak sedang berbicara tentang praktik curang di tingkat bawah saja, melainkan membuka kemungkinan keterlibatan aktor-aktor politik di balik layar. 

Ini adalah sinyal keberanian yang jarang kita temui dari seorang pejabat di negeri ini.

Dalam konteks politik Indonesia yang sering kali penuh kompromi, sikap Ara mencerminkan keberpihakan yang jelas pada kepentingan rakyat kecil. 

Ia tidak sekadar menyampaikan keprihatinan, melainkan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. 

Semua pihak yang terlibat, termasuk pengusul program, akan dimintai pertanggungjawaban.

Apa yang dilakukan Ara juga merupakan pelajaran penting bagi para pejabat lain: bahwa transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menghadapi sistem yang korup bukanlah pilihan, melainkan keharusan. 

Program BSPS adalah salah satu instrumen vital dalam mengurangi angka kemiskinan melalui penyediaan hunian yang layak. 

Ketika program ini dirusak oleh kepentingan sempit dan keserakahan, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tapi juga harapan masyarakat miskin.

Langkah Ara harus jadi awal dari pembersihan sistematis dalam pengelolaan program-program rakyat. 

Jika dugaan ini benar dan terbukti di pengadilan, maka publik berhak menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. 

Indonesia tidak kekurangan anggaran. Yang sering kurang adalah integritas dalam mengelolanya. 

Keberanian Ara telah membuka celah bagi harapan itu tumbuh kembali.

Mari kita kawal terus proses penyelidikan ini, agar tidak berhenti pada seremonial pengakuan, tapi benar-benar berujung pada keadilan. [Surya]

Dukung‼️ Keberanian Menteri PKP Ungkap Dugaan Korupsi BSPS Kabupaten Sumenep

Bsps kabupaten Sumenep

Langkah berani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara dalam membongkar dugaan korupsi pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, patut diapresiasi. 

Dengan anggaran mencapai Rp109 miliar (terbesar se-Indonesia dalam konteks BSPS), kasus ini bukanlah persoalan kecil. 

Program ini seharusnya jadi solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni. 

Tapi, jika benar dana ini justru menjadi bancakan para oknum, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan sosial. 

Ara secara terbuka menyatakan bahwa ia mengetahui program ini berasal dari aspirasi para anggota DPR, DPD, dan kepala daerah. 

Tapi, transparansi Ara dalam menyebutkan adanya dugaan korupsi di balik program ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap praktik penyimpangan.

Siapa pun orangnya yang terlibat pasti akan disikat dengan hukum. 

Ini adalah sikap yang langka di tengah kultur saling tutup mata di pemerintahan. 

Menteri Ara tidak hanya menyampaikan keprihatinan, tapi juga memastikan bahwa penyelidikan tidak berhenti di pengakuan. 

Semua pihak terlibat, termasuk para pengusul program, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum berlaku.

Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pernyataan Ara adalah bentuk nyata dari komitmen politik terhadap pemberantasan korupsi. 

Ini juga menjadi ujian integritas dan konsistensi pemerintahan dalam menegakkan prinsip-prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Yang paling penting sekarang adalah memastikan bahwa langkah Ara mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum, media, dan masyarakat sipil. 

Dugaan penyimpangan dalam proyek sebesar ini tidak bisa dibiarkan menjadi isu musiman yang hilang setelah berita headline reda.

Rakyat tidak hanya butuh bantuan rumah, tapi juga jaminan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara sampai ke tangan yang berhak. 

Menteri Ara telah memulai babak penting di era maraknya kasus korupsi di tanah air. 

Sekarang, giliran kita semua mengawal dan memastikan bahwa keberaniannya membongkar ini tidak  menguap. [Surya]

Tegas‼️ Ungkap Dugaan Korupsi BSPS, Maruarar Sirait Tunjukkan Integritas Pejabat Publik🔥

Bsps kabupaten Sumenep

Pernyataan tegas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep patut diapresiasi. 

Di tengah kegelisahan masyarakat atas maraknya korupsi yang menyasar anggaran untuk rakyat kecil, sikap konfrontatif seperti ini menunjukkan semangat reformasi birokrasi sesungguhnya.

Karena nilai anggaran mencapai Rp109 miliar, dan Sumenep tercatat sebagai penerima BSPS terbesar di Indonesia. 

Jika benar dana bantuan sebesar Rp 20 juta per rumah, yang seharusnya meringankan beban masyarakat miskin, justru dikorupsi oknum tak bermoral, maka ini adalah wujud pengkhianatan.

Pernyataan Ara bahwa ia telah mengantongi data, merupakan sinyal kuat bahwa kementerian di bawah kepemimpinannya tidak akan menoleransi praktik-praktik kotor, walau melibatkan jaringan kekuasaan. 

Ia menegaskan bahwa dirinya adalah bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo yang berkomitmen melawan korupsi, apa pun risikonya. 

Ini adalah pesan moral sekaligus politik, bahwa loyalitas terhadap rakyat harus berada di atas loyalitas terhadap sistem yang mungkin sudah lama dikuasai kepentingan-kepentingan sempit.

Tentu publik berharap pernyataan ini tidak berhenti pada retorika. 

Penegakan hukum yang menyeluruh dan transparan harus dilakukan. 

Semua pihak yang terlibat, baik pengusul program, pelaksana teknis, hingga pengawas, wajib diperiksa dan bila terbukti bersalah, dijatuhi sanksi hukum. 

Langkah Maruarar Sirait ini bisa jadi pijakan awal dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Tidak ada alasan lagi tentang episode untuk memaklumi penyimpangan.

Rakyat Indonesia butuh lebih banyak pejabat yang berani bicara, bertindak, dan bertanggung jawab. 

Semoga ini bukan sekadar episode politik, tapi awal dari reformasi nyata. [Surya]

Bongkar‼️ Dugaan Penyelewengan BSPS di Ambunten Harus Diusut Tuntas dan Dihukum Berat🔥

Bsps kabupaten Sumenep

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni. 

Dengan jumlah penerima yang cukup signifikan, mencapai 611 orang dan tersebar di sepuluh desa, program ini memiliki peran besar dalam memperbaiki taraf hidup warga.

Setiap penerima BSPS memperoleh bantuan sebesar Rp 20 juta, yang terdiri dari Rp 2,5 juta untuk upah tukang dan Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan. 

Dalam implementasinya, program ini seharusnya dilaksanakan dengan asas keadilan, transparansi, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Tapi, adanya pemeriksaan yang dilakukan penyelidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap para kepala desa penerima program dan fasilitator BSPS pada Rabu (21/5), serta pemeriksaan terhadap para penerima bantuan pada Kamis dan Jumat (22–23/5), memunculkan dugaan kuat bahwa telah terjadi penyelewengan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat kecil. 

Para pelaku harus dijerat dengan hukuman berat, tanpa ampun. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana bantuan sosial.

Karena dampaknya sangat merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi prioritas utama negara.

Masyarakat luas menghendaki pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap program BSPS. 

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus bekerja cepat, transparan, dan tegas. 

Selain itu, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan agar tidak ada celah bagi praktik curang.

Kita semua berharap agar program BSPS tetap berlanjut, tapi dengan tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel. 

Bantuan bernilai miliaran rupiah ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan jadi sumber kekayaan bagi oknum tak bermoral. [Surya]

Achmad Fauzi Soroti Sikap Kaku PT Garam dalam Penanganan Banjir Jalur Sumenep-Pamekasan🔥

Bupati sumenep vs pt garam

Masyarakat Madura, khususnya warga Kabupaten Sumenep, kini menaruh atensi terhadap PT Garam, BUMN yang bergerak di bidang produksi garam nasional. 

Penyebabnya lantaran menyusul banjir yang melanda jalur utama penghubung Sumenep-Pamekasan, yang tidak hanya mengganggu arus transportasi tapi juga aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, secara tegas menyampaikan kritik keras kepada PT Garam. 

Beliau menilai perusahaan pelat merah tersebut belum menunjukkan sikap kooperatif dan tanggap dalam menangani permasalahan banjir yang berdampak besar terhadap warganya. 

Kritik ini tidak dilontarkan tanpa alasan. Di kawasan terdampak, terdapat lahan milik PT Garam yang diduga menjadi salah satu faktor memperparah banjir akibat buruknya sistem drainase dan alih fungsi lahan yang kurang terkendali.

Publik pun menilai kritik Bupati Sumenep sebagai hal yang wajar dan perlu. 

Banyak warga merasa bahwa PT Garam, sebagai perusahaan milik negara, seharusnya mengedepankan kepentingan publik, terlebih jika menyangkut bencana yang menghambat mobilitas dan kesejahteraan masyarakat.

Tak sedikit netizen dan tokoh masyarakat yang menyuarakan kekecewaan mereka di berbagai platform media sosial, menyerukan agar PT Garam lebih terbuka dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan.

Situasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah sangat penting, khususnya dalam menangani isu-isu krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Diharapkan, PT Garam bisa segera merespons kritik ini dengan langkah konkret dan proaktif, demi memulihkan kepercayaan publik dan mencegah bencana serupa terulang kembali. [Surya]


Senin, 26 Mei 2025

Bupati Sumenep Sayangkan Sikap Kaku PT Garam dalam Penanganan Banjir di Jalur Utama Sumenep-Pamekasan🔥

Pt garam vs bupati Sumenep

Masyarakat dan pemerintah daerah kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait penanganan banjir yang melanda jalur utama penghubung Sumenep-Pamekasan. 

Di tengah upaya percepatan normalisasi akses jalan dan mitigasi dampak banjir, sorotan tajam mengarah pada PT Garam (Persero), BUMN yang dinilai belum menunjukkan fleksibilitas dan sikap kooperatif dalam merespons situasi darurat ini.

Salah satu suara paling lantang datang dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang menyayangkan sikap kaku PT Garam. 

Beliau menilai perusahaan pelat merah itu kurang tanggap dan tidak cepat merespons urgensi penanganan banjir yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk kelumpuhan transportasi dan perekonomian lokal.

"Ini bukan hanya soal aset, tapi soal kepentingan publik yang lebih luas. Kita perlu tindakan nyata, bukan alasan administratif yang berlarut-larut," tegas Fauzi dalam pernyataannya.

Menanggapi kritik tersebut, PT Garam mengeluarkan klarifikasi resmi melalui Siaran Pers Nomor: 13/PR.GRM/V/2025 pada Jumat, 23 Mei 2025. 

Dalam pernyataannya, PT Garam melontarkan apresiasi atas perhatian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap penanganan banjir dan menegaskan komitmennya untuk terlibat dalam solusi jangka panjang. 

Namun perusahaan ini juga menekankan bahwa pemanfaatan lahan milik PT Garam harus mengikuti proses hukum dan regulasi sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023.

“Langkah-langkah yang diambil harus sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Kami siap berkoordinasi dan mencari solusi bersama yang konkret dan berkelanjutan,” tulis PT Garam dalam siaran pers tersebut.

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan publik. 

Di berbagai kanal media sosial dan forum warga, muncul desakan agar PT Garam lebih sigap dan responsif, terutama saat menghadapi bencana yang membutuhkan penanganan cepat dan kolaboratif lintas sektor.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa persoalan ini menjadi cermin lemahnya sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam merespons kondisi darurat. 

Semestinya, ketika terjadi bencana yang berdampak langsung pada masyarakat luas, BUMN sejatinya tidak hanya berpegang pada aturan administratif, tapi juga mempertimbangkan fleksibilitas sosial demi kepentingan publik.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa mitigasi bencana bukan hanya soal infrastruktur atau peraturan, tapi juga soal komitmen bersama dan empati institusi terhadap masyarakat. 

Diharapkan, ke depan PT Garam dan pemerintah daerah bisa menjalin koordinasi lebih baik, demi kepentingan rakyat yang terdampak langsung.

Hubungan Masyarakat

Kritik terhadap PT Garam tidak hanya muncul dalam konteks penanganan banjir, tapi juga mencerminkan ketegangan yang telah lama dirasakan sebagian masyarakat Sumenep. 

Selama ini, hubungan perusahaan dengan komunitas lokal dinilai kurang erat. 

PT Garam dianggap belum maksimal membangun kedekatan sosial maupun partisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya.

Isu ini semakin mengemuka karena sebagian besar karyawan PT Garam justru berasal dari luar Kabupaten Sumenep. 

Hal ini menimbulkan kesan eksklusivitas dan jarak antara perusahaan dengan warga lokal yang tinggal berdampingan langsung dengan kawasan produksi garam.

Minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal tidak hanya menyisakan rasa kecewa, tapi juga menjadi sinyal bahwa BUMN ini belum sepenuhnya menjadikan masyarakat Sumenep sebagai mitra pembangunan. 

Padahal, dengan potensi sumber daya manusia lokal dan historisnya eksistensi garam di Madura, seharusnya ada pendekatan yang lebih inklusif.

Di tengah polemik ini, masyarakat berharap kritik dan masukan yang muncul tidak sekadar dianggap sebagai tekanan, melainkan sebagai momen refleksi bagi PT Garam untuk memperbaiki relasinya dengan publik. 

Langkah-langkah seperti perekrutan tenaga lokal, program tanggung jawab sosial perusahaan yang menyentuh kebutuhan riil warga, serta komunikasi yang terbuka dan bersahabat bisa jadi kunci membangun kembali kepercayaan.

Dengan hadirnya sinergi yang lebih kuat antara PT Garam, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan semua pihak bisa berperan aktif dalam menghadapi tantangan bersama, termasuk dalam urusan krusial seperti penanganan banjir. [Surya]

Oalah‼️ PT Garam Tuai Kritik Akibat Sikap Kaku Tangani Banjir di Sumenep Madura🔥

Bupati sumenep vs pt garam

Berawal dari kritik tajam Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo terhadap PT Garam, beliau menilai perusahaan pelat merah itu belum menunjukkan sikap kooperatif dalam upaya penanggulangan banjir yang berdampak besar pada aktivitas masyarakat.

Kemudian kritik lain bermunculan terhadap PT Garam, menggelinding bebas. Tidak berhenti pada persoalan penanganan banjir saja.

Di tengah sorotan publik, muncul pula kegelisahan lama yang kembali mencuat: dominasi tenaga kerja dari luar daerah di tubuh perusahaan ini.

Warga Sumenep sudah lama merasa hanya menjadi penonton di tanah sendiri. 

Kendati PT Garam beroperasi di wilayah mereka, sebagian besar posisi strategis dan pekerjaan tetap justru diisi oleh orang luar. 

Sementara itu, kebanyakan masyarakat lokal hanya mendapat peran sebagai buruh atau tenaga kerja bawahan dengan penghasilan tidak sebanding.

“Kami hanya dijadikan kuli, kerja di lapangan. Yang di kantor, yang dapat gaji tetap, kebanyakan orang luar,” keluh salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya. 

Ungkapan ini menggambarkan ketimpangan yang selama ini dianggap tidak adil, apalagi mengingat dampak sosial dan lingkungan dari operasional perusahaan turut ditanggung masyarakat sekitar.

Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa PT Garam belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat Sumenep. 

Di satu sisi, perusahaan mengedepankan aturan dan prosedur saat diminta berkontribusi dalam penanggulangan banjir. 

Akan tetapi di sisi lain, manfaat langsung dari keberadaan BUMN ini pun belum sepenuhnya dirasakan warga lokal.

Harapan publik kini mengarah pada perbaikan menyeluruh; bukan hanya soal tanggap darurat banjir, tapi juga dalam pola rekrutmen dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. 

Jika PT Garam ingin menjadi mitra pembangunan yang sejati di Sumenep, maka pendekatan inklusif dan keberpihakan pada warga lokal adalah keniscayaan, bukan pilihan.

Saatnya PT Garam Buka Mata-Hati

Situasi ini menimbulkan kekecewaan yang semakin mendalam di tengah masyarakat Sumenep. 

Tidak hanya soal banjir dan keterbatasan akses jalan akibat genangan air, tapi juga soal rasa keadilan yang terus-menerus terabaikan. 

Masyarakat mulai melempar bola pertanyaan: untuk siapa sebenarnya PT Garam hadir?

Sebagai perusahaan yang berdiri di atas tanah Sumenep, PT Garam seharusnya menjadi bagian dari denyut nadi masyarakat, bukan justru menjadi entitas yang berjarak. 

Ketika warga setempat hanya mendapat pekerjaan kasar atau karyawan bawahan, sementara posisi tetap dan layak diisi orang luar, timbul kesan bahwa perusahaan ini tidak berpihak pada masyarakat lokal. 

Hal ini tidak hanya memicu kecemburuan sosial, namun juga rasa terasing di kampung halaman sendiri.

PT Garam Harus Berbenah. 

Bukan hanya dari sisi manajemen risiko dan tanggap darurat, namun juga dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya secara menyeluruh. 

Jika perusahaan ini ingin mendapat dukungan penuh dari masyarakat, maka keterlibatan warga lokal dalam proses perekrutan, pengambilan keputusan, dan pemberdayaan ekonomi harus menjadi prioritas nyata, bukan janji kosong.

Transparansi dan kemitraan sejati semestinya dibuktikan melalui tindakan konkret. Bukan omong kosong. 

PT Garam seharusnya mulai melihat masyarakat Sumenep bukan sebagai objek yang harus diatur atau dibatasi, tapi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem industri yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Kini, tongkat ada di tangan PT Garam. Apakah akan tetap bertahan dengan pendekatan birokratis dan elitis, ataukah mulai membuka diri, mendengar suara rakyat, dan menjadi bagian dari solusi yang ditunggu-tunggu? [Surya]

Duh‼️ Bupati Sumenep Kritik PT Garam, Dinilai Kaku Tangani Banjir Jalur Sumenep-Pamekasan🔥

Bupati sumenep vs pt garam

Banjir merendam jalur utama Sumenep-Pamekasan, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemangku kebijakan setempat. 

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, secara terbuka mengkritik PT Garam (Persero), menyayangkan sikap kaku perusahaan milik negara tersebut dalam merespons kebutuhan mendesak warga.

“PT Garam belum menunjukkan sikap kooperatif dalam penanganan banjir yang jelas-jelas menghambat aktivitas masyarakat,” cetus Bupati Achmad Fauzi. 

Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam atas minimnya kontribusi PT Garam, terutama terkait pemanfaatan lahan mereka yang dianggap strategis untuk penanganan banjir.

Banjir yang menggenangi jalur penghubung dua kabupaten utama di Madura itu bukan hanya mengganggu mobilitas, tapi juga berdampak pada sektor ekonomi, pendidikan, dan layanan publik. 

Dalam situasi darurat semacam ini, publik menuntut kehadiran nyata semua pihak, terlebih BUMN yang beroperasi langsung di wilayah terdampak.

Menanggapi kritik tersebut, PT Garam merilis Siaran Pers Nomor: 13/PR.GRM/V/2025 pada Jumat, 23 Mei 2025. 

Perusahaan menyampaikan apresiasi terhadap perhatian pemerintah daerah, tapi tetap menegaskan bahwa pemanfaatan aset milik perusahaan harus melalui prosedur hukum sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023.

Dari pernyataan tersebut melahirkan reaksi beragam. 

Sebagian kalangan memahami pentingnya tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel.

Tapi tidak sedikit pula yang menilai sikap PT Garam terlalu birokratis dan mengabaikan urgensi kemanusiaan. 

Dalam konteks bencana, publik berharap fleksibilitas dan kepekaan sosial dari perusahaan, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

PT Garam memang menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan mencari solusi jangka panjang. 

Akan tetapi, publik berharap janji tersebut segera dibuktikan dalam tindakan nyata, bukan hanya dalam bentuk pernyataan pers yang normatif.

Sebagai BUMN, PT Garam memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang lebih besar dibanding perusahaan swasta biasa. 

Masyarakat menanti langkah proaktif, bukan pasif dan cenderung basa basi. 

Apalagi saat ini, kepercayaan publik sangat ditentukan oleh kemampuan perusahaan negara dalam merespons krisis dengan empati dan tanggap darurat.

Sudah saatnya PT Garam tidak hanya berdiri sebagai entitas bisnis, tapi juga sebagai bagian dari solusi nyata dalam setiap persoalan yang dihadapi daerah tempat mereka beroperasi. [Surya]

Minggu, 25 Mei 2025

Bassra dan Tantangan Moral di Balik Pemekaran Madura🔥

Bassra fan korupsi

Langkah Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) menggelar rapat koordinasi dengan para bupati, ketua dewan, dan pimpinan perguruan tinggi se-Madura pada 24 Mei 2025 patut diapresiasi. 

Ini adalah bagian dari upaya serius mempercepat pembentukan Provinsi Madura, sebuah cita-cita besar masyarakat Pulau Garam yang telah lama diperjuangkan.

Namun, dalam euforia menyongsong pemekaran wilayah, ada satu hal yang sangat disayangkan: minimnya perhatian Bassra terhadap masalah korupsi yang makin mencemari ruang-ruang kekuasaan di Madura. 

Saat sejumlah tokoh politik, pejabat daerah, hingga tokoh publik terseret kasus korupsi, publik berharap ada suara moral yang lantang, dan Bassra seharusnya bisa menjadi suara itu.

Sebagai organisasi yang menaungi para ulama dan tokoh pesantren, Bassra memegang otoritas moral yang kuat di tengah masyarakat Madura yang religius. 

Tatkala institusi sekuat ini memilih diam atau hanya fokus pada agenda politik administratif, maka hilanglah potensi besar untuk menghadirkan perubahan mendasar: perbaikan mentalitas elite dan pemulihan etika publik.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah, pengingkaran terhadap nilai keadilan, dan bentuk kezaliman nyata terhadap rakyat. 

Dalam konteks Madura yang kental dengan budaya pesantren dan nilai Islam, korupsi bukan hanya perbuatan tercela, tapi juga aib sosial yang mencoreng kehormatan keluarga dan komunitas.

Karena itulah, penting bagi Bassra untuk tidak sekadar menjadi penonton. 

Ia harus menjadi yang terdepan dalam membangun budaya anti-korupsi, menanamkan rasa malu atas perbuatan tercela, dan menciptakan atmosfer sosial yang menolak praktik-praktik busuk kekuasaan. 

Kita tahu, di tengah krisis integritas yang merajalela, keberanian moral lebih dibutuhkan daripada sekadar manuver politik.

Momentum pembentukan Provinsi Madura semestinya tidak hanya jadi proyek administratif, tapi juga gerakan pembaruan sosial dan spiritual. 

Bassra bisa jadi pelopornya asal lantang betsuara, berani berbicara, berani menegur, dan berani memimpin umat untuk menolak korupsi dalam segala bentuknya.

Madura tidak hanya butuh provinsi baru. Madura butuh pemimpin yang bersih, masyarakat yang sadar, dan ulama yang bersuara keras demi kemuliaan bersama.

Bravo Bassra! [Surya]

Bassra dan Tantangan Korupsi: Mewujudkan Provinsi Madura yang Bersih dan Bermartabat💪

Bassra dan provinsi Madura

Upaya pembentukan Provinsi Madura yang digalakkan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) patut diapresiasi sebagai bentuk ikhtiar kolektif untuk memperoleh kemandirian administratif dan penguatan identitas kedaerahan. 

Pertemuan itu digelar bersama para bupati, ketua dewan, dan pimpinan perguruan tinggi se-Madura pada 24 Mei 2025 mencerminkan keseriusan gerakan ini.

Namun, ada hal yang tak kalah mendesak untuk diperhatikan: maraknya praktik korupsi yang menodai wajah Madura. 

Ironisnya, di tengah semangat pemekaran ini, Bassra seolah belum menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap pemberantasan korupsi. 

Padahal, kasus-kasus korupsi yang menjerat politisi, pejabat daerah, dan tokoh publik telah mencederai kepercayaan masyarakat secara mendalam.

Sebagai lembaga yang lahir dari kultur pesantren dan nilai-nilai keislaman, Bassra semestinya menyadari bahwa perjuangan membangun Madura tak cukup dengan pembentukan provinsi semata. 

Lebih dari itu, perjuangan harus disertai dengan misi moral: memerangi korupsi, membangun kesadaran etis, dan menciptakan kepemimpinan yang bersih.

Madura adalah tanah para kiai, santri, dan ulama. Ketika praktik korupsi dibiarkan tumbuh tanpa perlawanan berarti dari institusi keagamaan, maka yang dirugikan bukan hanya pembangunan fisik, tepi juga warisan nilai agama yang selama ini dijunjung tinggi. 

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan yang menjadi ruh ajaran Islam.

Sudah saatnya Bassra tidak hanya menjadi motor penggerak pemekaran, namun juga tampil sebagai garda terdepan dalam membentuk budaya anti-korupsi. 

Seruan moral yang lahir dari para ulama memiliki kekuatan besar untuk menggugah hati para pemimpin, menginspirasi masyarakat, dan menumbuhkan rasa malu dalam melakukan tindakan tercela.

Jika cita-cita Provinsi Madura ingin diwujudkan secara utuh, maka perjuangan itu harus dibarengi dengan tekad untuk membersihkan rumah sendiri. 

Provinsi Madura bukan sekadar entitas administratif baru, namun harus jadi simbol daerah yang berdaulat, bersih, dan bermartabat. 

Di sinilah peran Bassra menjadi amat krusial, bukan sekadar sebagai penggerak politik, tapi sebagai penjaga nurani Madura. [Surya]

Bassra Disorot Karena Minim Perhatian Terhadap Isu Korupsi😭

Rapat Bassra di utm bangkalan

Di tengah rasa bangga saya karena Bassra (Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura) menggelar rapat percepatan pembentukan Provinsi Madura, terselip di hati ini sebuah kesedihan mendalam.

Karena selama ini perhatian Bassra terhadap praktik korupsi yang menyentuh segala sendi kehidupan masyarakat amat minim perhatian. 

Rapat koordinasi penting Bassra digelar pada Sabtu (24/5/2025), di Ruang Rapat Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kabupaten Bangkalan.

Hadir dalam rapat penting tersebut para bupati, ketua dewan, dan pimpinan perguruan tinggi se-Madura. 

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mempercepat pembentukan Provinsi Madura, yang telah lama menjadi cita-cita kolektif masyarakat Pulau Garam.

Namun, di tengah semangat pemekaran tersebut, muncul kritik terhadap Bassra yang dinilai belum memberikan perhatian khusus terhadap persoalan krusial lain yang mencuat di Madura, yaitu maraknya praktik korupsi. 

Padahal, sejumlah tokoh politik, kalangan intelektual, publik figur, hingga pejabat pemerintah daerah telah terjerat kasus korupsi yang mencederai kepercayaan publik.

Minimnya sorotan Bassra terhadap persoalan ini dianggap ironis, mengingat Madura dikenal sebagai kawasan yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta keadilan. 

Ketika institusi keagamaan sekelas Bassra tidak menaruh perhatian serius terhadap korupsi yang merajalela, hal ini bisa melemahkan upaya kolektif untuk membangun Madura yang bersih dan bermartabat.

Menurut hemat saya, Bassra seharusnya tidak hanya fokus pada pembentukan Provinsi Madura, tapi juga menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran moral, termasuk menumbuhkan budaya anti-korupsi di kalangan elite politik dan pemangku kebijakan.

Korupsi yang terus menjangkiti berbagai lapisan kepemimpinan di Madura tidak hanya menghambat pembangunan, namun juga melukai hati masyarakat yang mayoritas hidup dalam budaya pesantren dan nilai-nilai keislaman. 

Oleh karena itu, pembangunan karakter dan integritas menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap agenda perubahan struktural.

Bassra diharapkan bisa memperluas perannya sebagai pelopor gerakan moral di Madura, tidak hanya dalam hal politik dan pemekaran wilayah, namun juga dalam mendorong reformasi etika dan tata kelola pemerintahan. 

Dengan demikian, aspirasi membentuk Provinsi Madura tidak kehilangan substansi, dan benar-benar menjadi jalan menuju kemajuan yang berkeadilan dan bermarwah. [Surya]

# Featured

Buka Puasa Hari ini dalam Ironi

​Menu buka puasa sore ini sungguh luar biasa lezat. Sambal terasi terasa lebih nendang seiring dengan melambungnya harga cabai yang tak ters...