PPPK Paruh Waktu: Belum Menghapus Kegelisahan Honorer Menjelang Pensiun💌
Penetapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Menpan RB Rini Widyantini melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons nasib tenaga honorer.
Kebijakan ini menawarkan kontrak kerja satu tahun yang bisa diperpanjang setiap tahun.
Harapannya memberi kepastian hukum dan skema gaji bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Tapi, di balik solusi tersebut, muncul kekhawatiran baru: Bagaimana nasib tenaga honorer yang masa kerjanya tinggal satu tahun menuju pensiun?
Batas usia pensiun jadi salah satu dari lima faktor evaluasi perpanjangan kontrak.
Banyak honorer senior terancam tidak diperpanjang, padahal mereka telah mengabdi puluhan tahun dalam keterbatasan.
Alih-alih jadi jembatan menuju masa pensiun, skema ini berpotensi justru memutus peluang terakhir mereka mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang sepadan.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan afirmatif bagi kelompok honorer menjelang pensiun, agar pengalaman dan pengabdian mereka tetap dihargai.
Skema PPPK paruh waktu memang menawarkan jalan keluar administratif, namun belum tentu manusiawi bagi sebagian tenaga honorer.
Jika tidak dibarengi kebijakan transisi yang adil, maka harapan dalam regulasi ini bisa berubah jadi kekhawatiran baru bagi mereka. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.