Surat Menteri PANRB: Hadiah atau Hukum Mati untuk Honorer R4?
Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 terdengar seperti angin segar bagi para honorer non-ASN yang tak tercatat di database BKN.
Disebut-sebut sebagai bentuk penghargaan, surat ini membuka peluang bagi kategori R4 mengikuti seleksi jalur khusus PPPK.
Tetapi mari kita buka mata: Benarkah ini bentuk penghargaan, atau justru hukuman terselubung yang dibungkus rapi?
Di atas kertas, syarat-syarat yang diajukan tampak logis: Aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021, usia maksimal 56 tahun, pendidikan minimal D3/S1 dengan IPK minimal 2,75, dan tidak dalam masa pensiun.
Sekilas tampak adil. Tapi kenyataan di lapangan, khususnya di daerah seperti Kabupaten Sumenep, menunjukkan hal sebaliknya.
Banyak honorer R4 yang kini sudah di ujung usia batas tersebut.
Jika seleksi kembali molor hingga tahun depan, mereka akan otomatis gugur, bukan karena tak layak, tapi karena waktu tak memihak.
Mereka tak pernah diberhentikan, tapi dibiarkan perlahan tenggelam oleh regulasi yang telat datang.
Inilah paradoksnya: Pemerintah menyebut ini bentuk kepedulian, tapi justru menyodorkan syarat usia sebagai pintu keluar secara paksa.
Ini bukan penghargaan, ini penyaringan diam-diam. Cara elegan untuk “menyudahi” para honorer tanpa harus mengucap kata “PHK”.
Sebelum kita bertepuk tangan atas surat itu, mari kita jujur: Berapa banyak honorer R4 di Kabupaten Sumenep yang benar-benar bisa lolos dari syarat-syarat ini?
Jika hanya sedikit, maka surat ini bukanlah hadiah. Ia adalah surat kematian yang diketik rapi, lalu dikirim tanpa amplop duka. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.