Kamis, 03 Maret 2022

Kantor Sekretariat Baru: Paguyuban IKM dan UKM Tera' Bulan

SUMENEP – Setelah terbentuk sejak 30 Juni 2019, Paguyupan IKM dan UKM Tera’ Bulan pada Selasa kemarin (2/3/2022) meresmikan sekretariat baru yang beralamatkan di Jl. Raya Gapura, Gg : Merpati, Perum Griya Pandawa A11 Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep Jawa Timur.

H Samsuri Fatollah Selaku Ketua dari Paguyupan IKM dan UKM Tera’ Bulan berharap kedepannya tempat ini bisa menjadi wadah silaturahmi anggota-anggota di Kabupaten Sumenep.

Selain sebagai ajang silaturahmi antar anggota, Paguyupan IKM dan UKM Tera’ Bulan juga ada produk-produk seperti pelatihan untuk anggota serta ada juga program Simpanan Lebaran.

Dalam acara Grand Lounching kantor Sekretariat Paguyuban Tera’ Bulan tersebut dihadiri Kepala Dinas Disperindag dan Koperasi UKM yang diwakili oleh Kabid Perdagangan H Agus Eka.

Sebagai langkah awal kerjasama, di grand opening ini, Paguyupan IKM dan UKM Tera’ Bulan dengan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Sumenep dalam membuka kantor sekretariat ini bertujuan memasarkan produk UKM yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kabid perdagangan H Agus Eka selaku perwakilan dari Kadis Disperindag dan Koperasi UKM Sumenep menyampaikan, keberadaan paguyuban Tera’ Bulan tidak lepas dari pengawalan BPWS dan Disperindag UKM.

“Di sinilah, keberadaan koperasi menjadi penting karena mempunyai sistem mengembangkan dan menyejahterakan para anggotanya sehingga nilai tiap-tiap kreativitas dapat direalisasikan serta dikembangkan diberbagai sektor,” katanya. (Sl/Kay)





Rabu, 02 Maret 2022

SE Kemenag sebagai Upaya Harmonisasi, Kata Sekum PMII Jatim

Surabaya - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan mushalla. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.

Peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim Tanah Air.

Sekum PKC PMII Jatim, Fadil, menganggap munculnya Surat Edaran tersebut sebagai bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan ditengah masyarakat yang plural.

"Saya juga mengapresiasi langkah Kemenag menggandeng DMI (Dewan Masjid Indonesia) sebagai langkah efektif dalam sosialisasi dan pembekalan terhadap para takmir masjid perihal Surat Edaran yang muncul," tuturnya.

Mengenai polemik yang terjadi dimasyarakat, Fadil menilai, adanya distorsi infomarsi yang tersampaikan pada masyarakat perihal Surat Edaran tersebut.

"Surat Edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara bukan melarang penggunaan toa untuk adzan, kesalahpahaman itu harus dilawan dengan edukasi yang utuh," tambahnya.

Ia juga menyayangkan adanya tindakan framming yang dilakukan oleh oknum perihal pernyataan Kemenag yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

"Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara yang kadang dianggap berlebihan,"pungkasnya. (Sl/Kaiy)





MTs Istikmalunnajah Pasongsongan Peringati Isra’ Mi’raj

Siswa-siswi MTs Istikmalunnajah Pasongsongan sedang mengikuti acara Isra' Mi'raj Nabi Muhammad. (Foto: Jasimul)

Sumenep – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Istikmalunnajah Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep menyelenggarakan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Rabu (2/3/2022).

Dalam acara tersebut dihadiri sesepuh guru MTs Istikmalunnajah Kiai Abu Syairi Alwan, dewan guru dan semua siswa-siswi.

Peringatan Isra’ Mi’raj kali ini mengambil tema: “Spirit Isra’ Mi’raj sebagai Motivasi untuk Bangkit dari Pandemi Covid-19.”

Sedangkan yang memberi tausiyah Kiai Kamilul Himam, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Al-Istikmal Dusun Pakotan Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. (Mul/Kay)





Nilai Barang BPNT di Desa Pasongsongan tidak Sesuai Harga

Keluarga Penerima Manfaat di Kantor Desa sedang menunggu petugas dari Kantor Pos. (Foto: Yant Kaiy)

Sumenep – Penyerahan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep berlangsung kemarin di Kantor Desa Pasongsongan. Senin (28/2/2022).

Penyaluran bantuan agak molor hingga pukul 10.00 WIB karena petugas dari Kantor Pos terlambat datang. Sedangkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdatangan sejak pukul 08.00 WIB. Mereka bersabar menunggu.

Setelah KPM menerima kupon di Kantor Desa, mereka lalu ke tempat penukaran kopun di warung sembako yang ditunjuk, ke selatan dari Kantor Desa.

Tiap Keluarga Penerima Manfaat mendapatkan beras 45 kilogram, kentang 1 kilogram dan telur 3 kilogram. Kalau dikalkulasi nilai harga barang tidak sampai Rp 600.000,-.

Padahal semua masyarakat tahu, kalau penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI tersebut seharusnya mendapatkan barang senilai Rp 600.000,- KPM banyak mengeluh karena merasa dirugikan. (Mul/Kay)





Senin, 28 Februari 2022

Stop Rasisme terhadap Etnis Tionghoa Pamekasan

Sulaisi Abdurrazaq, SHi, MIP

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Ketua DPW APSI Jatim)

"Kita harus mengatasi rasisme sistemik dalam sistem peradilan pidana kita.(Hillary Clinton, Politikus Amerika Serikat 1947).

KALIMAT Hillary di atas seperti sebuah lukisan, tentang kebencian rasial yang menjadi hantu bagi Amerika.

Tak hanya Amerika, Indonesia tak pernah pula kehabisan tinta untuk melukis peristiwa rasial yang memilukan.

Riset Amy Freedman dari Franklin and Marshall College, Amerika, melukiskan bahwa kebencian terhadap etnis Tionghoa di Indonesia adalah hasil politik pecah-belah penguasa.

Pada buku "Political Institutions and Ethnic Chinese Identity in Indonesia", Freedman menyebut Soeharto memaksa kelompok Tionghoa melakukan asimilasi sembari mengidentifikasi mereka sebagai non-pribumi.

Jauh sebelum itu, pada 10 Oktober 1740, Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-25, Adrian Volckanier mengeluarkan surat perintah: Bunuh dan bantai orang-orang Cina.

Apa pasal? Begitulah huruf terukir dalam labirin sejarah, Tionghoa melawan penjajah ketika nusantara dikuasai Belanda/Vereniging Oostindische Compagnie (VOC).

Akhirnya, banyak orang Tionghoa ditahan dan dibantai, hartanya dirampas, perempuan diperkosa, anak-anak dibunuh.

Pembantaian berlangsung 3 hari, tak kurang dari 10.000 orang Tionghoa tewas, 600 hingga 700 rumah terbakar. Peristiwa itu masyhur dengan istilah “Geger Pecinan" di Batavia (9/10/1740).

Alwi Shahab dalam buku Betawi: Queen of the East bertutur, Belanda membuang mayat-mayat ke Kali Angke, hingga air berubah warna jadi darah (Baca pula: Kali Angke: The Killing Field 2013/01/08/).

Tionghoa mengalami tekanan cukup pilu dari penguasa, bahkan hingga pasca 1965. Rasisme meningkat karena Cina dianggap berada dibalik peristiwa G/30S PKI 1965 dan PKI dinilai menjadi pengatur skenario merebut kekuasaan Indonesia.

Rasisme adalah perilaku jahiliyah yang menyerang alam bawah sadar, sehingga wajar bila Abraham J. Heschel, seorang filsuf Yahudi mengatakan: "Rasisme adalah ancaman paling buruk manusia terhadap manusia. Kebencian maksimal dengan alasan minimal."

Rasisme terhadap etnis Tionghoa di Pamekasan, sepanjang tahun 2021 hingga 2022 ternyata bersemi melalui protes aktivis Fara bersama dengan Serbu, bahkan PD Pemuda Muhammadiyah ikut bercokol disitu.

Abdurrahman alias Arman selaku Ketua Fara berorasi dengan menggunakan kata-kata: “…cukong-cukong Cina”, yang menunjukkan rasa benci terhadap sesama warga negara.

Bunyinya kira-kira begini: “Sudah jelas sesuai dengan UU, bahwa laut dan angkasa tidak boleh disertifikat, tapi nyatanya di wilayah Desa Ambat ada reklamasi bahkan itu dimiliki oleh oknum cukong-cukong Cina.”

“Seharusnya BPN mengajukan ke Pengadilan, sehingga sertifikat itu bisa ditarik kembali. Itu juga sebagai salah satu bukti bahwa BPN berpihak kepada masyarakat bukan kepada oknum cukong Cina”.

Kalimat-kalimat lainnya yang mencerminkan sikap rasis tersebut tersebar di media-media cetak dan elektronik, media-media sosial serta kanal YouTube.

Ketika Direktur PT Tirta Abadi Sukses yang kebetulan senior saya merasa dirugikan atas tindakan-tindakan aktivis rasis itu dan meminta reasioning hukum tentang potensial atau tidak menjadi delik pidana, maka saya jawab:

Dapat saja kita uji lewat jalur peradilan pidana, pintu masuknya Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Biarkan lembaga peradilan yang menentukan."

Karena hukum pidana merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh (ultimum remedium), maka dalam waktu dekat akan kami kirim Surat Peringatan terlebih dahulu, siapa tahu mereka memilih menjadi manusia.[]

Editor: Yant Kaiy





Menunggu Langkah PLN terhadap Penempatan Jaringan TV Kabel di Sumenep

Booster dan kabel menumpang pada tiang PLN.

SUMENEP – Selain terindikasi kuat menyiarkan dan mengkomersialkan tayangan TV Kabel tanpa seizin pemilik konten. Muncul kabar bahwasanya PT Sumekar Multivision juga merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat menumpang jaringannya tanpa izin.

Diberitakan sebelumnya, PT Sumekar Multivision telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sejak 29 Februari 2016, tetapi ditengarai tidak dibarengi dengan kepemilikan izin TV Kabel menyiarkan sejumlah konten dari pemilik hak eksklusifnya.

Dalam mendistribusikan tayangan ke pelanggan yang diduga tidak memiliki izin hak siar lengkap, jaringan TV Kabel yang dimiliki PT Sumekar Multivision memakai kabel yang tersambung langsung pada televisi pelanggannya di rumah.

Dalam penyambungan kabel tersebut, PT Sumekar Multivision, dikabarkan telah menggunakan tiang listrik milik PLN sebagai tempat menumpang jaringan TV Kabel Sumenep secara ilegal.

Hal tersebut terungkap ketika narasumber yang berdasarkan pengakuannya pernah memiliki usaha TV Kabel seperti PT Sumekar Multivision, menghubungi pewarta okedaily.com via WhatsApp setelah membaca pemberitaan yang tayang sebelumnya.

Menurut dia, selama ini PT Sumekar Multivision menggunakan tiang listrik PLN sebagai tempat menumpang kabel jaringan serta booster. “Coba cek di tiang listrik pasti ada booster TV Kabel Sumenep setiap 200 meter,” ungkapnya. Jum’at (25/2/2022).

Kemudian, narasumber kami memberi petunjuk, untuk menanyakan apakah PT Sumekar Multivision diperkenankan menumpang pemasangan kabel dan booster jaringan TV Kabel Sumenep pada tiang listrik milik PLN?

“Coba tanyakan, apa PT Sumekar Multivision bekerja sama dengan PLN buat numpang kabel FO dan booster-nya? Boleh nggak numpang instalasinya di tiang listrik?” Ujar narasumber.

Pengoperasian PT Sumekar Multivision pada jaringan TV Kabel Sumenep, yang menyiarkan kemudian mengkomersilkan tayangan ke rumah-rumah melalui kabel membentang dan menumpang diantara tiang listrik kepunyaan PLN.

Setengah terkejut, kami mendapati kesesuaian antara apa yang disampaikan narasumber dengan kondisi di lapangan, setidaknya ratusan tiang listrik PLN ditumpangi kabel dan booster PT Sumekar Multivision. Posisi jaringan TV Kabel yang terletak di ketinggian memang jauh dari perhatian.

Menindaklanjuti hasil penelusuran jaringan TV Kabel Sumenep yang menumpang di tiang listrik, kami pun menghubungi Regin Manager PLN ULP Sumenep guna mengkonfirmasi terkait izin PT Sumekar Multivision pemanfaatan instalasi listrik negara.

“Tidak ada izin tertulis untuk jaringan TV Kabel yang nempel di tiang listrik PLN, Pak,” jawab Regin Manager PLN ULP Sumenep tentang jaringan PT Sumekar Multivision yang menumpang di tiang listrik. Jum’at (25/2/2022).

Manager PLN ULP Sumenep menegaskan akan menindaklanjuti ulah TV Kabel Sumenep yang menumpang jaringan di tiang listrik tanpa izin.

“Kami akan bahas dengan tim terkait hal ini untuk tindaklanjutnya dan akan memanggil pihak pengembang tv kabel tersebut (PT Sumekar Multivision, red),” tegasnya.

Keterangan yang diberikan oleh Regin Manager PLN ULP Sumenep, setidaknya telah menjawab mengenai PT Sumekar Multivision yang diindikasi menumpang jaringan TV Kabel Sumenep pada tiang listrik tanpa izin dan telah merugikan perusahaan BUMN tersebut.

Sementara, Suhartono pemilik PT Sumekar Multivision yang diminta keterangannya lewat WhatsApp, atas indikasi menumpang jaringan TV Kabel yang dimilikinya pada tiang listrik tanpa izin PLN, tidak merespon walau terlihat pesan yang kami kirim telah dibaca.

Selanjutnya, dugaan kuat terkait redistribusi dan mengkomersialkan konten tanpa seizin pemilik hak eksklusif yang dilakukan PT Sumekar Multivision selaku operator TV Kabel Sumenep juga akan terjawab, dikarenakan pewarta okedaily.com telah bertemu dan melakukan wawancara dengan pihak K-Vision. (Sl/Kay)





Masjid Al-Muqimin Paberasan Sumenep Gelar Isra Mi'raj

Suasana pengajian di Masjid Al-Muqimin Desa Paberasan-Kota Sumenep.

SUMENEP - Takmir Masjid Al-Muqimin Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep menggelar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1443 H, berlangsung cukup meriah walaupun dalam suasana listrik padam. Senin malam (28/2/2022).

Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1443 dimulai dengan pembukaan Suratul Fatihah yang ditujukan kepada sesepuh Masjid Al-Muqimin oleh pembawa acara Afdal, SPd berlangsung khidmat dan khusyuk. Lalu dilanjutkan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan sholawat oleh KH Dasuki Yahya yang diiringi hadrah Al-Jannah Paberasan.

Sementara itu, KH Rahmawi, S.Pd mewakili Kiai Sahir, Ketua Takmir Masjid Al-Muqimin dalam sambutan tunggalnya mengharapkan kepada semua masyarakat Desa Paberasan dan sekitarnya untuk dapatnya setiap ada kegiatan keagamaan di masjid anak-anaknya di ikut sertakan dalam kegiatan itu.

“Karena mereka adalah penerus kami. Mendekatkan mereka ke masjid agar rasa cinta agama tumbuh di hatinya dan senantiasa tertanam hingga ajal menjemput,” ungkap KH Rahmawi.

Selain itu KH Rahmawi juga menyampaikan banyak terima kasih kepada semua panitia, pengurus takmir masjid Al-Muqimin dan masyarakat Desa Paberasan dan sekitarnya, atas segala bantuan dan pengorbanan tenaga serta waktu.

“Masyarakat Desa Paberasan dan sekitarnya yang telah ikut serta memberikan sumbangsih dan kontribusi untuk mensukseskan acara peringatan ini, kami mewakili takmir masjid Al-Muqimin menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pengurus anggota takmir masjid Al-Muqimin dan juga masyarakat Desa Paberasan dan sekitarnya. Semoga Allah SWT memberikan balasan yang setimpal," ujar KH Rahmawi diamini para jemaah yang hadir.

Antusias dan animo masyarakat Paberasan dan sekitarnya sangatlah tinggi dalam suasana peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, walau dalam suasana listrik padam.

Pada kesempatan yang sama, Kiai Samar’om, SPd,MPD dalam ceramahnya menyampaikan, bahwasanya Isra Mi'raj memperkokoh iman dan ketakwaan kita kepada Allah Swt.

Rasulullah SAW diperintahkan untuk Isra Mi'raj adalah untuk melaksanakan perintah sholat lima waktu. Jadi janganlah kita ini malas untuk sholat," ujar Kiai Sumar'om.

Ditambahkan pula bahwa sholat itu akan memperbaiki dan mengubah semua perilaku manusia.

"Apabila shalat kita benar dan sah diterima oleh Allah SWT. Otomatis perbuatan sehari-hari kita pastilah baik," tandasnya.

Peringatan Isra  Mi'raj Nabi Muhammad SAW diakhiri dan ditutup dengan pembacaan doa yang disampaikan oleh Kiai Sumar'om.

Tambahan sedikit. Hadir dalam kesempatan ini Kepala Desa beserta perangkat Desa Paberasan, semua anggota takmir masjid Al -Muqimin, masyarakat Desa Paberasan dan sekitarnya. (Tim/Kay)





Sabtu, 26 Februari 2022

Sumenep, Satu Tahun Kepemimpinan Achmad Fauzi

Bupati Sumenep Achmad Fauzi bersama Ketua DPC PWRI Sumenep Rusydiyono berbincang di Taman Andap Asor area Keraton Sumenep beberapa waktu lalu

Catatan: Rusydiyono*)

Jumat, 26 Februari 2021, sebuah momen penting tercatat dalam sejarah: Achmad Fauzi dilantik sebagai Bupati Sumenep (periode 2021-2024). Euforia demokrasi menggema. Harapan baru menyala.

Dan tanpa terasa, sejak dilantik 26 Februari 2021, kini 26 Februari 2022 kepemimpinannya telah berusia 1 tahun; telah berbentuk angka yang sempurna sebagai angka: 1. Bukan setengah, apalagi seperempat. Namun, bagaimana dengan beberapa kebijakan dan terobosan politiknya, sudah sesempurna angka 1 itukah?

Sejatinya, selama 1 tahun memimpin Sumenep, meski dalam situasi tak menentu karena badai Covid-19; dan meski harus menghadapi berbagai kompleksitas politik yang ada dan konfigurasi politik kepentingan (etis dan juga subjektif) yang cukup beragam, Achmad Fauzi telah memberikan banyak perubahan bagi Kota Keris Sumenep.

Sesuai dengan tagline kepemimpinan politiknya, #Bismillah Melayani, dibidang pelayanan, sejauh ini Bupati Achmad Fauzi telah menghadirkan layanan Call Center 112. Di mana dengan kehadiran layanan ini, keluhan masyarakat atau kejadian yang sifatnya darurat dengan cepat dapat diketahui dan tertangani oleh petugas berwajib.

Bahkan, Bupati Achmad Fauzi ataupun pejabat yang diberi wewenang bisa langsung memantau perkembangan sebuah persoalan yang sedang ditangani melalui Call Center 112. Ini tentu sebuah prestasi yang patut diapresiasi, dengan catatan pelaksanaannya tidak hanya terkesan 'memenuhi target inovasi'.

Selain menghadirkan layanan Call Center 112, sejauh ini Bupati Achmad Fauzi juga telah meluncurkan aplikasi HomPIMPA (Healt Indicator Modules with Appropriate Integred Metode for Proper Access of Health Information); Indikator Kesehatan dengan Metode Terintegrasi Tepat Guna untuk Akses Memadai Informasi Kesehatan.

Harapan Bupati, dengan hadirnya aplikasi  HomPIMPA ini, data kesehatan masyarakat Sumenep bisa terintegrasi menjadi satu. Sehingga, dapat memudahkan petugas medis dalam penanganan kesehatan.

Saya kira, dua terobosan itu adalah dua terobosan berharga yang mampu dicetak oleh Achmad Fauzi. Namun, saya berharap hal ini tidak menjadi dua yang terakhir dari periode kepemimpinannya. Artinya, kita berharap semoga akan banyak kebijakan-kebijakan inovatif lainnya yang bisa dilakukan Fauzi. Sebab, perjalanan masih panjang.

Dalam hemat saya, pasca 1 tahun memimpin Sumenep ini masih banyak yang harus dilakukan oleh Bupati Achmad Fauzi. Misalkan, reformasi birokrasi. Dalam 1 tahun kepemimpinan Fauzi, masalah ini nampaknya belum mendapatkan atensi serius.

Padahal, reformasi birokrasi menjadi masalah serius sangat yang penting untuk diperhatikan. Sebab, hal itu berkaitan dengan misi kepemimpinan politik Fauzi, yakni melayani. Bagaimana hendak melayani rakyat, jika birokrasinya rumit dan berbelit-belit?

Namun, terlepas dari semua itu. Kita yakin bahwa cepat atau lambat Bupati Achmad Fauzi akan melakukan reformasi birokrasi itu. Sebab, secara prinsipil, ia kerap menyatakan tidak mau orang-orang di sekitarnya hanya memiliki kecakapan retorik, tetapi gagal di dalam urusan pelaksanaan.

Di status WhatsApp, Bupati Achmad Fauzi pernah menulis. Katanya: “Sesungguhnya Dia Maha Tahu Sesuatu, maka tidak selalu yang kita inginkan ada dalam hidup ini, tapi selalu ada tentang yang kita butuhkan, karena sesungguhnya Dia Maha Tahu siapa yang bisa amanah menjaga titipannya, maka jangan selalu banyak bertanya tentang semua ini. Didalam doa ada rahasia indah maka berdoalah selalu, jangan lupa selalu bersyukur, hadapi dengan senyuman."

Pada tulisan ini, saya menangkap satu pesan bahwasannya Bupati Achmad Fauzi sedang memadu energi doa dan ikhtiar untuk menghadirkan sesuatu yang lebih baik, tetapi tidak dalam rangka mendikte Tuhan.

Di status WhatsApp lainnya, Bupati Achmad Fauzi juga pernah menulis, "Banyaknya kata-kata bukanlah bukti dari pikiran yang bijaksana, karena orang bijak hanya berbicara ketika dibutuhkan dan kata-katanya diukur sesuai kebutuhan, belajar sabar dalam hidup, jangan lupa sholat malam."

Dalam tulisan di atas, saya memandang Bupati Achmad Fauzi dalam masa kepemimpinannya tidak mau dikelilingi orang-orang yang hanya senang adu gagasan tetapi lemah di pelaksanaan.

Bupati Achmad Fauzi tidak mau disanjung dan ditimang yang pada akhirnya justru menjerumuskan, atau kata yang lebih populer 'Asal Bapak Senang' alias ABS. Bupati Fauzi hanya menginginkan pasukan yang bisa bekerja guna mewujudkan visi-misinya.

"Terus melangkah apapun keadaanya," tulis Bupati Fauzi. Kata-kata tersebut seperti jurus pamungkas setelah perpaduan doa dan ikhtiar dilakukan. Dan, saya semakin yakin bahwa Bupati Fauzi termasuk sopir yang pasrah tetapi tidak ugal-ugalan. Berani mengambil resiko dengan segala konsekuensinya, dan  tetap menyadari bahwa keselamatan penumpang berada di tangannya.

Dengan ini, maka sudah jelas bahwa sebenarna Bupati Achmad Fauzi sudah tahu apa yang harus ia lakukan selama memimpin Sumenep. Termasuk dalam mengelola pemerintahan Sumenep. Semuanya tampak hanya menunggu waktu.

Karena itu, sebagaimana kata Fauzi, hadapi semua itu dengan senyuman. “hadapi dengan senyuman” dan “… jangan lupa berdoa,” tulis Fauzi di status yang lain lagi.

Dimulai pada hari Jumat, maka perjuangan yang telah dilakukan harus diakhiri dengan hari yang 'Jumat' pula. Semoga...Amin.[]

*) Ketua DPC PWRI Sumenep Periode 2021-2024

Editor: Yant Kaiy





Jumat, 25 Februari 2022

Rapat Konsolidasi LBH Cakra Pengurus DPP, DPW dan DPD Se-Jawa dan Bali

Moh Lutfi, SH. MH, Ketua Umum DPP LBH Cakra.

JAWA TIMUR, apoymadura.com - Rapat konsolidinasi se-Jawa dan Bali tentang pemantapan langkah kedepan dalam membantu hak-hak manusia yang berkaitan dengan menjunjung tinggi keadilan membela kebenaran, sebagaimana Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH Cakra) semakin eksis dan semakin terdepan memberikan bantuan hukum terhadap rakyat kecil untuk mencari kebenaran.

Moh Lutfi, SH. MH., sebagai Ketua Umum DPP LBH Cakra menyampaikan dalam rapat konsolidinasi Pengurus DPP, DPW dan DPD se-Jawa Bali di Hotel Sidomuncul 2 Pasir Putih Situbondo Jawa Timur. Ahad (27/2/2022). Acara ini kami kemas dengan seminar yang bertemakan "Urgensi Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum dalam Memperjuangkan Hak Asasi Manusia.

Lanjut Mas Lutfi (panggilan akrabnya), sudah mempersiapkan diri melaksanakan Bantuan Hukum melalui LBH Cakra, menuntun untuk berkomitmen mempermudah para pencari keadilan mendapatkan akses bantuan hukum melalui LBH Cakra. Antara lain dengan membangun basis data advokat dan peraturan perundang-undangan dimana pencari keadilan bisa mengakses dengan mudah.

Mas Lutfi mengingatkan, bahwa tanpa kendali LBH Cakra dan organisasi advokat pun, seorang advokat tetap wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan. Dengan kata lain, amanat yang diberikan PP No. 83 Tahun 2008 kepada LBH Cakra dan organisasi advokat tidak seharusnya menjadi halangan bagi individu advokat memberikan bantuan hukum LBH Cakra.

Yang penting, si advokat menyampaikan bukti kepada organisasi advokat bahwa ia sudah melaksanakan kewajiban bantuan hukum kepada pencari keadilan. Kewajiban memberikan bantuan hukum LBH Cakra mestinya sudah melekat pada individu advokat.

Berdasarkan PP No. 83 Tahun 2008, kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum dan hak setiap orang untuk didampingi advokat tanpa kecuali. Ini juga merupakan bentuk pengabdian advokat dalam menjalankan profesinya. Mas Lutfi dalam penyampaiannya kepada awak media. (Sl/Kay)





Warna Baru Zikir Samman Pasongsongan

Pagelaran Zikir Samman Pasongsongan di rumah salah seorang anggota perkumpulan. (Foto: Kay)

Sumenep – Salah satu cara melestarikan budaya Islami warisan nenek moyang seperti Zikir Samman, yaitu dengan memberikan sentuhan perubahan performance. Hal itulah yang menjadi fokus Akhmad Jasimul Ahyak sebagai Ketua Perkumpulan Zikir Samman Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

“Seperti kita tahu, seni Zikir Samman Pasongsongan mempunyai ciri khas pada koreografi. Cuma nanti ada tambahan gerakan fleksibel dan dinamis yang mudah untuk ditiru,” ujar Jasimul di kediamannya pada apoymadura.com. Jumat (25/2/2022).

Semua bertujuan agar penampilan Zikir Samman lebih menarik. Sehingga budaya ini tetap diminati oleh kaum muda.

“Kalau tidak kita siapa lagi. Sebab Zikir Samman Pasongsongan sudah ada sejak abad XVII Masehi yang dibawa Nyai Agung Madiya dari bumi Aceh,” tegas Jasimul. (Kay)





Selasa, 22 Februari 2022

Hercules Diangkat Menjadi Staff Ahli Perumda Pasar Jaya, Agus Flores : Maju Terus Kakanda Memajukan Pasar Di DKI Jakarta

JAKARTA - Bukan suatu kebetulan, dikala Pengacara dan juga Ketua Umum Fast Respon, Agus Flores sedang terus berjuang untuk kemajuan Fast Respon dan memerangi PETI di Seluruh Indonesia, kakandanya, Rosario de Marshall atau biasa dikenal dengan Hercules diangkat menjadi Staff Ahli salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Perumda Pasar Jaya sesuai pemberitaan resmi dari Pemda DKI Jakarta. Senin (21/2/2022).

Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu tokoh di Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Eki Pitung dalam lansiran berita. "Memang benar, saya (Eki Pitung) dan Hercules sudah mengikuti fit an proper test dari Badan Pembina BUMD DKI Jakarta untuk kami dipercayakan sebagai staff ahli di Perumda Pasar Jaya.

Seperti diketahui, ketua Fast Respon Agus Flores mempunyai hubungan yang spesial dengan Staf Ahli Perumda Pasar Jaya yang baru, Hercules. Agus Flores ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh kakandanya, Hercules dan juga ditunjuk langsung menjadi Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) DPC Jakarta Pusat, Ormas yang dibentuk dan dipimpin oleh Hercules.

"Mungkin orang bisa aja melihat masa lalu kakandaku, tapi lihatlah sekarang, bagaimana kakandaku berjuang untuk memajukan kota DKI Jakarta, menjadi kota yang teratur dan lebih makin lagi, " puji dirinya kepada kakanda Hercules.

Dengan ditunjuk nya Hercules sebagai tokoh yang bisa membantu memajukan Perumda Pasar Jaya, bisa bersinergi bersama dengan adindanya, Agus Flores dengan Fast Respon menciptakan Pasar Jaya yang maju dan modern, serta mendukung tugas dan program dari Polri, yang juga terus ikut mengamankan dan menjaga Perumda Pasar Jaya. (Dari berbagai sumber)





# Featured

Buka Puasa Hari ini dalam Ironi

​Menu buka puasa sore ini sungguh luar biasa lezat. Sambal terasi terasa lebih nendang seiring dengan melambungnya harga cabai yang tak ters...