SE Kemenag sebagai Upaya Harmonisasi, Kata Sekum PMII Jatim
Surabaya - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05
Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan mushalla. Dalam
aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh,
magrib, jumatan hingga takbiran.
Peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan
menuai polemik diantara umat muslim Tanah Air.
Sekum PKC PMII Jatim, Fadil, menganggap munculnya
Surat Edaran tersebut sebagai bagian dari upaya Kementerian Agama untuk
menciptakan kerukunan dan keharmonisan ditengah masyarakat yang plural.
"Saya juga mengapresiasi langkah Kemenag
menggandeng DMI (Dewan Masjid Indonesia) sebagai langkah efektif dalam
sosialisasi dan pembekalan terhadap para takmir masjid perihal Surat Edaran
yang muncul," tuturnya.
Mengenai polemik yang terjadi dimasyarakat, Fadil
menilai, adanya distorsi infomarsi yang tersampaikan pada masyarakat perihal
Surat Edaran tersebut.
"Surat Edaran itu mengatur penggunaan pengeras
suara bukan melarang penggunaan toa untuk adzan, kesalahpahaman itu harus
dilawan dengan edukasi yang utuh," tambahnya.
Ia juga menyayangkan adanya tindakan framming yang
dilakukan oleh oknum perihal pernyataan Kemenag yang menyamakan suara adzan
dengan gonggongan anjing.
"Jika diamati secara utuh, pernyataan beliau
menegaskan tentang pentingnya pengaturan kebisingan terhadap pengeras suara
yang kadang dianggap berlebihan,"pungkasnya. (Sl/Kaiy)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.