Postingan

Bezetting: Ancaman Tersembunyi bagi Honorer R4

Gambar
Wacana bezetting mulai ramai dibicarakan di Kabupaten Sumenep pra seleksi kompetensi PPPK tahun 2024.  Bezetting, yang dalam konteks birokrasi berarti penghitungan dan penyesuaian jumlah pegawai berdasarkan kebutuhan riil formasi, kini menjadi sorotan.  Pemerintah pusat mendorong efisiensi di berbagai lini birokrasi, termasuk dalam struktur kepegawaian.  Tujuannya jelas: Mengefektifkan layanan publik dengan formasi yang tepat dan terukur. Tapi di balik kebijakan ini, ada kekhawatiran besar bagi tenaga honorer, khususnya kategori R4, mereka yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Nasib mereka kini seperti daun kuning di ranting yang rapuh: Tidak langsung digugurkan, tapi menunggu waktu untuk jatuh sendiri. Pemerintah memang tidak serta-merta akan merumahkan honorer R4.  Akan tetapi dengan bezetting yang akan diterapkan, peluang mereka untuk diangkat atau sekadar bertahan kian menipis.  Regulasi ini secara tidak langsung jadi penyarin...

Nasib Tenaga Honorer Kategori R4: Di Ujung Tanduk Tanpa Kepastian

Gambar
Tenaga honorer kategori R4, mereka yang tidak masuk dalam database BKN, kini berada dalam posisi yang kian terpinggirkan.  Meskipun pemerintah berulangkali menegaskan tidak akan serta-merta merumahkan mereka, kenyataannya keberadaan mereka ibarat daun kuning di ranting yang siap gugur oleh waktu. Tanpa kepastian status, harapan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin menipis. Duh...  Ditambah ada wacana penerapan regulasi bezetting, yang membatasi formasi pegawai berdasarkan kebutuhan riil. Ini jelas jadi ancaman serius.  Ketika instansi mulai fokus hanya pada pegawai dalam database resmi, maka tenaga honorer R4 seolah hanya tinggal menunggu waktu untuk tersingkir secara perlahan. Ironisnya, mereka yang telah lama mengabdi justru tak mendapatkan ruang dalam skema penataan ASN yang dijanjikan pemerintah.  Di tengah janji reformasi birokrasi dan keadilan untuk semua abdi negara, tenaga honorer kategori R4 masih harus bertahan dalam ketidakpastian nasib. [Surya]

PPPK Paruh Waktu: Solusi Parsial yang Belum Menjawab Keadilan bagi Semua Honorer

Gambar
Pemerintah, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, resmi membuka skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.  Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah strategis untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sekaligus memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor yang kekurangan SDM. Dalam skema ini, PPPK Paruh Waktu akan diangkat dengan masa kerja satu tahun (dapat diperpanjang), memiliki Nomor Induk PPPK dari BKN, dan tetap berstatus ASN meski bekerja tidak penuh waktu seperti PPPK reguler.  Dua kelompok honorer yang berhak atas skema ini adalah mereka yang: 1. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. 2. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi. Secara administratif, keputusan ini tampak bijaksana. Akan tetapi yang dimaksud honorer di sini adalah mereka yang namanya sudah masuk dalam database BKN.  Dan dibalik kebijakan tersebut, muncul kegelisahan dari ribuan tenag...

Sekretaris KKKS Pasongsongan Galang Donasi untuk Guru Honorer Sakit Jantung

Gambar
Dari kiri: Bambang Sutrisno, Pak Akbar, dan Agus Sugianto. [Foto: Surya] SUMENEP– Sekretaris Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Pasongsongan, Agus Sugianto, menginisiasi penggalangan dana untuk membantu Pak Akbar. Status Pak Akbar saat ini adalah guru honorer Pendidikan Agama Islam di SDN Soddara 2 Kecamatan Pasongsongan yang tengah menderita sakit jantung. Bantuan yang terkumpul diserahkan langsung oleh Agus Sugianto kepada Pak Akbar di kediamannya. Disaksikan Bambang Sutrisno Kepala SDN Soddara 2. Selasa (9/7/2025).  “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak. Semoga amal baik bapak/ibu mendapatkan balasan yang lebih baik,” ujar Pak Akbar dengan haru. Sementara Agus Sugianto mengungkapkan, bahwa Inisiatif ini mendapat dukungan luas dari beberapa kepala sekolah di Kabupaten Sumenep dan para guru di wilayah Kecamatan Pasongsongan. "Hal ini menjadi bentuk nyata solidaritas dan empati di kalangan para pendidik. Terima kasih atas segala bentuk atensi Bapak/i...

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru PAI yang Alami Penyakit Jantung

Gambar
Dari kiri: Bambang Sutrisno, Bapak Akbar, dan Agus Sugianto. [Foto: Surya] SUMENEP — Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Pasongsongan menunjukkan solidaritas dan kepeduliannya dengan membuka open donasi untuk Bapak Akbar, seorang guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Soddara 2, yang tengah berjuang melawan penyakit jantung. Selasa (8/7/2025).  Bapak Akbar sebelumnya dilarikan ke rumah sakit di Surabaya akibat serangan jantung dan harus menjalani operasi.  Saat ini, kondisi kesehatannya mulai membaik, tapi ia masih harus menjalani serangkaian perawatan lanjutan di Surabaya. Sebagai bentuk empati dan dukungan, KKKS Kecamatan Pasongsongan menggalang dana dari para kepala sekolah dan guru di wilayah tersebut, bahkan turut melibatkan sejumlah kepala sekolah dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Agus Sugianto selaku Sekretaris KKKS Kecamatan Pasongsongan.  Ia didampingi Bambang Sutrisno, Kepala SDN ...

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru Honorer PAI yang Derita Penyakit Jantung

Gambar
Dari kiri: Bambang Sutrisno, Bapak Akbar, dan Agus Sugianto. [Foto: Surya] SUMENEP — Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Pasongsongan menunjukkan kepeduliannya dengan membuka open donasi untuk Bapak Akbar, seorang guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Soddara 2, Kecamatan Pasongsongan, yang tengah berjuang melawan penyakit jantung. Selasa (8/7/2025).  Bapak Akbar sebelumnya mengalami serangan jantung dan dilarikan ke rumah sakit di Surabaya.  Ia harus menjalani operasi untuk menstabilkan kondisinya. Saat ini, kesehatannya sudah menunjukkan kemajuan, tapi ia masih harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit yang sama. Sebagai bentuk empati, KKKS Kecamatan Pasongsongan menggalang donasi dari para kepala sekolah di wilayah tersebut, bahkan turut melibatkan beberapa kepala sekolah dari luar kecamatan di Kabupaten Sumenep. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Agus Sugianto, Sekretaris KKKS Pasongsongan, yang didampingi oleh Bambang Sutrisno,...

Honorer R4 dan Ketidakpastian Penataan ASN 2024

Gambar
Penataan ASN tahun 2024 yang difokuskan pada tenaga honorer terverifikasi, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, membawa harapan baru bagi para honorer.  Tapi tidak demikian dengan mereka yang berstatus honorer R4, masih belum jelas.  Mereka belum mendapat kepastian apakah akan diangkat sebagai PPPK atau justru dikesampingkan. Di Kabupaten Sumenep, banyak honorer R4 dan THK 2 yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.  Mayoritas dari mereka berusia 50 tahun ke atas, yang tentu kesulitan bersaing secara kompetitif meski telah lama mengabdi. Kebijakan penataan ASN perlu lebih berpihak dan adil.  Pemerintah tidak cukup hanya melakukan verifikasi, tapi wajib memberikan solusi nyata, terutama bagi honorer yang sudah mendekati usia pensiun dan belum mendapatkan status yang pasti. [Surya]

Nasib Honorer R4 Masih Menggantung, Pemerintah Perlu Segera Bertindak

Gambar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa penataan ASN 2024 difokuskan pada tenaga honorer yang telah terverifikasi dalam database BKN, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.  Fokus ini membuat honorer kategori R2 dan R3 mendapat prioritas dalam rekrutmen PPPK. Akan tetapi, honorer R4 masih berada dalam ketidakpastian.  Mereka belum mendapat kejelasan status, padahal sebagian telah lama mengabdi.  Sambil menunggu kebijakan baru, opsi yang tersedia bagi mereka sangat terbatas: Menunggu regulasi baru, mengikuti rekrutmen berikutnya, atau beralih ke sektor pekerjaan lain. Kondisi ini menimbulkan keresahan. Pemerintah didesak segera memberikan solusi konkret dan kepastian hukum.  Menunda penanganan honorer R4 hanya akan memperpanjang ketimpangan dan mengabaikan kontribusi ribuan tenaga honorer di berbagai sektor pelayanan publik . [Surya]

Jabatan Tampungan PPPK: Antara Transisi dan Ketidakpastian

Gambar
Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024 menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan honorer.  Banyak diantara mereka, termasuk dari kategori K2 dan non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dinyatakan lulus tapi ditempatkan dalam jabatan tampungan.  Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama jika para honorer tidak lulus seleksi lanjutan akibat keterbatasan formasi yang tersedia.  Jika kelulusan seleksi menjadi syarat utama pengangkatan PPPK, bagaimana nasib mereka yang tidak lolos bukan karena kurangnya kompetensi, tapi karena formasi yang terbatas? Pemerintah sendiri pernah menyampaikan bahwa sebanyak 1,7 juta honorer dalam database BKN telah disiapkan NIP PPPK.  Oleh karena itu, penting agar jabatan tampungan benar-benar berfungsi sebagai transisi menuju pengangkatan, bukan jadi ruang tunggu tanpa kepastian. Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan status honorer dinilai masih belum sepenuhnya tuntas.  Beberapa regulasi yang berjalan tumpang ...

Jabatan Tampungan PPPK: Harapan atau Jalan Petaka?

Gambar
Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024 menimbulkan kebingungan.  Banyak honorer, termasuk K2 dan non-ASN dalam database BKN, justru dimasukkan ke dalam jabatan tampungan, kategori baru yang tidak ada dalam tahap 1. Persoalannya begini; jika mereka tidak lulus seleksi karena formasi terbatas, apakah mereka tetap punya harapan diangkat jadi ASN?  BKN menyebut kelulusan seleksi sebagai syarat mutlak. Tapi bagaimana jika yang jadi kendala bukan kompetensi, melainkan minimnya formasi? Bahkan pemerintah sebelumnya telah menyatakan, bahwa 1,7 juta honorer di database BKN sudah disiapkan NIP PPPK.  Maka, seharusnya jabatan tampungan bukan akhir, melainkan jembatan menuju pengangkatan.  Jangan sampai ini justru jadi jalan petaka yang menunda penyelesaian masalah honorer. Jika pemerintah sungguh serius, perbesar formasinya. Jangan gantungkan masa depan honorer pada sistem yang tak berpihak pada kenyataan di lapangan. [Surya]

PPPK Paruh Waktu 2025: Peluang Baru bagi Honorer R2 dan R3, R4 Harus Menunggu?

Gambar
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesungguhnya memiliki dua misi penting.  Pertama, sebagai upaya konkret untuk mengakomodasi tenaga honorer agar diangkat jadi PPPK.  Kedua, sebagai sarana pendataan menyeluruh terhadap jumlah tenaga honorer di seluruh tanah air.  Langkah ini cukup strategis, tapi juga jadi cermin bahwa pemerintah mulai membuka mata terhadap persoalan  yang lama menghantui sistem birokrasi Indonesia.  Menariknya, hasil dari proses seleksi ini kemudian dijadikan bahan pertimbangan untuk skema PPPK paruh waktu.  Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.  Skema ini memberikan celah bagi peserta yang tidak lolos dalam formasi penuh waktu untuk tetap berkontribusi di jalur paruh waktu, dengan catatan mereka terdaftar di database BKN dan termasuk dalam kategori R2 atau R3. Bagi peserta dengan kode R4 atau R5, belum ada kejelasan. Mereka diminta b...