PPPK Paruh Waktu 2025: Peluang Baru bagi Honorer R2 dan R3, R4 Harus Menunggu?
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesungguhnya memiliki dua misi penting.
Pertama, sebagai upaya konkret untuk mengakomodasi tenaga honorer agar diangkat jadi PPPK.
Kedua, sebagai sarana pendataan menyeluruh terhadap jumlah tenaga honorer di seluruh tanah air.
Langkah ini cukup strategis, tapi juga jadi cermin bahwa pemerintah mulai membuka mata terhadap persoalan yang lama menghantui sistem birokrasi Indonesia.
Menariknya, hasil dari proses seleksi ini kemudian dijadikan bahan pertimbangan untuk skema PPPK paruh waktu.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini memberikan celah bagi peserta yang tidak lolos dalam formasi penuh waktu untuk tetap berkontribusi di jalur paruh waktu, dengan catatan mereka terdaftar di database BKN dan termasuk dalam kategori R2 atau R3.
Bagi peserta dengan kode R4 atau R5, belum ada kejelasan. Mereka diminta bersabar, menunggu kebijakan berikutnya, seakan masa depan mereka bisa ditunda seenaknya.
Pertanyaannya kini: Apakah skema ini benar-benar solusi atau justru celah baru ketidakpastian?
Jika benar tujuan awal BKN adalah menjaring dan menyelesaikan persoalan honorer, maka pemerintah tidak bisa setengah hati.
Skema paruh waktu semestinya bukan pelarian, melainkan bentuk afirmasi dan penghargaan terhadap pengabdian tenaga honorer yang selama ini jadi tulang punggung pelayanan publik.
Jangan sampai misi pendataan hanya jadi alat pemetaan, bukan penyelesaian.
Apalagi jika yang terjadi justru mengulur-ulur penuntasan masalah, sembari terus menggulirkan program yang belum tentu menyentuh inti persoalan.
Karena pada akhirnya, honorer bukan hanya butuh dicatat. Mereka butuh kepastian. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.