Jabatan Tampungan PPPK: Antara Transisi dan Ketidakpastian
Pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024 menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan honorer.
Banyak diantara mereka, termasuk dari kategori K2 dan non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dinyatakan lulus tapi ditempatkan dalam jabatan tampungan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama jika para honorer tidak lulus seleksi lanjutan akibat keterbatasan formasi yang tersedia.
Jika kelulusan seleksi menjadi syarat utama pengangkatan PPPK, bagaimana nasib mereka yang tidak lolos bukan karena kurangnya kompetensi, tapi karena formasi yang terbatas?
Pemerintah sendiri pernah menyampaikan bahwa sebanyak 1,7 juta honorer dalam database BKN telah disiapkan NIP PPPK.
Oleh karena itu, penting agar jabatan tampungan benar-benar berfungsi sebagai transisi menuju pengangkatan, bukan jadi ruang tunggu tanpa kepastian.
Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan status honorer dinilai masih belum sepenuhnya tuntas.
Beberapa regulasi yang berjalan tumpang tindih bisa menimbulkan kebingungan dan berpotensi memperpanjang ketidakpastian.
Perlu ada komunikasi yang lebih jelas dan langkah konkret dari pemerintah agar para honorer tidak merasa digantung.
Jika tujuan akhirnya adalah penyelesaian, maka perlu solusi terukur dan adil, termasuk dalam penentuan formasi dan skema seleksi lanjutan. [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.