Sabu Seberat 9️⃣3️⃣8️⃣ Gram Berhasil Digagalkan Polres Sampang, Pelaku Kurir Ditangkap‼️

Kurir narkoba

Dilansir dari beritalima.com, edisi Rabu (23/4/2025), Polres Sampang berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Pelaku berinisial A (21) diamankan dengan barang bukti 9 bungkus sabu-sabu seberat total 938,73 gram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dan pelaku mengakui telah dua kali mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati. Kapolres Sampang menghimbau masyarakat untuk terus memerangi peredaran narkoba.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

KB-PAUD Sabilul Rosyad Desa Pagagan Menerima Kunjungan Asesor Akreditasi

Kekecewaan Guru Honorer Pasongsongan: Lama Mengabdi tapi Tak Lolos PPPK

PB Elang Waru Jalin Persahabatan dengan PB Indoras Sumenep

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Mitos Uang Bernomer 999

Sekolah Hebat, SDN Padangdangan 2 Gelar Program Bersase Setiap Sabtu

KH Kamilul Himam Isi Tausiah Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Panaongan 3 Pasongsongan

498 Guru Honorer Sumenep Gagal Terjaring PPPK, Bagaimana Nasib Mereka?