Sabu Seberat 9️⃣3️⃣8️⃣ Gram Berhasil Digagalkan Polres Sampang, Pelaku Kurir Ditangkap‼️

Kurir narkoba

Dilansir dari beritalima.com, edisi Rabu (23/4/2025), Polres Sampang berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Pelaku berinisial A (21) diamankan dengan barang bukti 9 bungkus sabu-sabu seberat total 938,73 gram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dan pelaku mengakui telah dua kali mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati. Kapolres Sampang menghimbau masyarakat untuk terus memerangi peredaran narkoba.[]

Komentar

Trending

Olimpiade Musim Dingin 2026 Ramai di Dunia, Indonesia Sibuk Bahas MBG

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Perbedaan Tanah di Bulan dan di Bumi

Jurnal Pembelajaran PPG Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai

Antologi Puisi “Erosi Malam” (10)

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Suara Mahasiswa, Teror Kritik Prabowo, dan Tragedi Anak NTT yang Terlupa

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Contoh Jurnal PPG Modul Pembelajaran Sosial Emosional, Topik Peran Guru Sebagai Teladan

Dilema Makan Bergizi Gratis: Kenapa Guru Bawa Pulang Sisa Makanan Murid?