Sabu Seberat 9️⃣3️⃣8️⃣ Gram Berhasil Digagalkan Polres Sampang, Pelaku Kurir Ditangkap‼️

Kurir narkoba

Dilansir dari beritalima.com, edisi Rabu (23/4/2025), Polres Sampang berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Pelaku berinisial A (21) diamankan dengan barang bukti 9 bungkus sabu-sabu seberat total 938,73 gram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dan pelaku mengakui telah dua kali mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati. Kapolres Sampang menghimbau masyarakat untuk terus memerangi peredaran narkoba.[]

Postingan populer dari blog ini

Deretan Santri Pondok Pesantren Annidhamiyah Raih Prestasi Gemilang Selama Bulan Juli 2026

Dedikasi Tanpa Batas, Guru PJOK di Pasongsongan Tetap Gembleng Siswa Meski Cabang Lomba HUT RI Berkurang

Semarak HUT RI ke-81: Siswa MTs Istikmalunnajah dan SMP Darun Najah Boyong Gelar Juara Lomba Melukis se-Kecamatan Pasongsongan