Sabu Seberat 9️⃣3️⃣8️⃣ Gram Berhasil Digagalkan Polres Sampang, Pelaku Kurir Ditangkap‼️

Kurir narkoba

Dilansir dari beritalima.com, edisi Rabu (23/4/2025), Polres Sampang berhasil menangkap seorang kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Pelaku berinisial A (21) diamankan dengan barang bukti 9 bungkus sabu-sabu seberat total 938,73 gram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dan pelaku mengakui telah dua kali mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati. Kapolres Sampang menghimbau masyarakat untuk terus memerangi peredaran narkoba.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

SDN Soddara 1 Pasongsongan Turunkan 4 Atlet di Skill and Sport Competition 03 se-Madura

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

Mitos Uang Bernomer 999

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Upacara Bendera di SDN Padangdangan 2 Berlangsung Khidmat, Pembina Upacara Ingatkan Kesiapan Asesmen Sumatif Semester