Catat‼️ KemenPAN-RB Tetapkan 2 Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK👌📢

Guru honorer

Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, edisi Kamis (1/5/2025), Pemerintah melalui KemenPAN-RB mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Dua kategori honorer yang diprioritaskan adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan honorer non-ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun dan tercatat dalam database BKN. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang sistem kepegawaian nasional dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, serta memperkuat kualitas pelayanan publik melalui SDM aparatur yang lebih tertata dan profesional.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penemuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Panaongan, Sumenep

Terbaru‼️ R4 Mendapat Jalur Khusus PPPK 2025🔥

Najma Fairus Bikin Haru di Acara Perpisahan SDN Padangdangan 2🔥

Pisah Kenang Siswa Kelas VI SDN Pasongsongan 1: Pentas Seni yang Spektakuler dan Mengagumkan🔥

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru Honorer PAI yang Derita Penyakit Jantung

Wali Murid dan Guru Bersinergi Sukseskan Acara Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Padangdangan 2💪

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Padangdangan 2 Berlangsung Meriah🔥

Pelepasan 1000 Merpati Tandai Dimulainya Haflatul Imtihan di Pesantren Annidhamiyah

Upacara Pembukaan Perkemahan Sataretanan (Perkasa): Sambutan Kamabigus🔥

Grand Opening Haflatul Imtihan 2025‼️ Menyemai Prestasi, Merawat Tradisi di Pondok Pesantren Annidhamiyah🔥