Catat‼️ KemenPAN-RB Tetapkan 2 Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK👌📢

Guru honorer

Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, edisi Kamis (1/5/2025), Pemerintah melalui KemenPAN-RB mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Dua kategori honorer yang diprioritaskan adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan honorer non-ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun dan tercatat dalam database BKN. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang sistem kepegawaian nasional dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, serta memperkuat kualitas pelayanan publik melalui SDM aparatur yang lebih tertata dan profesional.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Madura Breaking News💥 BKN Resmi Tunda Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II😭 Peserta Wajib Tahu😭🆘

Terkini‼️ Kepedulian Agus Sugianto Tak Hanya untuk Siswa, tapi Juga untuk Guru💪

KKG Gugus 02 SD Pasongsongan Gelar Rapat Rutin Bulanan

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Musyawarah Haflatul Imtihan Madrasah Annidhamiyah 2025: Konsolidasi Menuju Puncak Prestasi💪

Kepercayaan Publik terhadap SDN Panaongan 3 Kian Meningkat, Wujud Nyata Pembelian Kendaraan Roda Tiga🔥

Luar Biasa🔥 Polres Sampang Tertibkan Kendaraan Bermotor, Razia hingga Kecamatan⁉️

Inspirasi Kepala Sekolah: Agus Sugianto Bangun Kedekatan dengan Murid SDN Panaongan 3😁