Catat‼️ KemenPAN-RB Tetapkan 2 Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK👌📢

Guru honorer

Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, edisi Kamis (1/5/2025), Pemerintah melalui KemenPAN-RB mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Dua kategori honorer yang diprioritaskan adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan honorer non-ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun dan tercatat dalam database BKN. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang sistem kepegawaian nasional dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, serta memperkuat kualitas pelayanan publik melalui SDM aparatur yang lebih tertata dan profesional.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Mitos Uang Bernomer 999

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Sosial Emosional, dengan Topik Pentingnya Collaborative, Social, and Emotional Learning (CASEL)

Jurnal Pembelajaran PPG Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai