Catat‼️ KemenPAN-RB Tetapkan 2 Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK👌📢

Guru honorer

Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, edisi Kamis (1/5/2025), Pemerintah melalui KemenPAN-RB mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Dua kategori honorer yang diprioritaskan adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan honorer non-ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun dan tercatat dalam database BKN. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang sistem kepegawaian nasional dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, serta memperkuat kualitas pelayanan publik melalui SDM aparatur yang lebih tertata dan profesional.[]

Postingan populer dari blog ini

Momentum Penuh Haru dan Motivasi, TK Negeri dan SDN Guluk-Guluk 1 Gelar Lepas Pisah serta Kenaikan Kelas

Rayakan Kelulusan, SDN Padangdangan 1 Pasongsongan Gelar Wisata Religi hingga Pentas Seni

Panen Apresiasi, Kelulusan Siswa Kelas VI SDN Panaongan 3 Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Penting