Catat‼️ KemenPAN-RB Tetapkan 2 Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK👌📢

Guru honorer

Dilansir dari radarkediri.jawapos.com, edisi Kamis (1/5/2025), Pemerintah melalui KemenPAN-RB mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Dua kategori honorer yang diprioritaskan adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan honorer non-ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun dan tercatat dalam database BKN. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang sistem kepegawaian nasional dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, serta memperkuat kualitas pelayanan publik melalui SDM aparatur yang lebih tertata dan profesional.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

MWC NU Pasongsongan Hadirkan Kiai Said Aqil Siradj: Menyambut Hari Santri dengan Pencerahan untuk Umat

Mitos Uang Bernomer 999

SDN Soddara 1 Pasongsongan Turunkan 4 Atlet di Skill and Sport Competition 03 se-Madura

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Di SDN Padangdangan 1 Digelar Isco Pediyah, Ajang Asah Kecerdasan dan Spiritual Siswa

Dua Siswi SDN Padangdangan 2 Ikuti Ajang ISCO MIPA 2025 di SDN Pasongsongan 2

SDN Padangdangan 2 Gelar Kegiatan Shoyama, Tanamkan Cinta Rasul dan Tolak Bullying