Ibu Sulimah😭 Warga Pamekasan yang Buta Huruf, Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik⁉️

Pengadilan negeri pamekasan

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Selasa (15/4/2025), Ibu Sulimah, warga Sumber Batu, Blumbungan, Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur, Pamekasan. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan emas dan uang tunai milik Ibu Samsiyah dan anaknya, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Sulimah yang diminta tolong untuk menanyakan dan memediasi kasus tersebut, justru dilaporkan balik oleh pihak yang diperiksa, yaitu Kholisah. Sulimah yang memiliki keterbatasan membaca dan menulis merasa dirugikan dalam proses hukum karena tidak diberi kesempatan untuk memahami hasil BAP sebelum menandatanganinya. Kini, Sulimah dan anak Ibu Samsiyah, Ali Wahdi, menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan, sementara kasus kehilangan emas dan uang masih dalam proses penyidikan.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Madura Breaking News💥 BKN Resmi Tunda Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II😭 Peserta Wajib Tahu😭🆘

Terkini‼️ Kepedulian Agus Sugianto Tak Hanya untuk Siswa, tapi Juga untuk Guru💪

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

KKG Gugus 02 SD Pasongsongan Gelar Rapat Rutin Bulanan

Besok‼️ Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Sumenep, Momentum Awal Pengabdian bagi Ratusan Calon ASN

Musyawarah Haflatul Imtihan Madrasah Annidhamiyah 2025: Konsolidasi Menuju Puncak Prestasi💪

Kepercayaan Publik terhadap SDN Panaongan 3 Kian Meningkat, Wujud Nyata Pembelian Kendaraan Roda Tiga🔥

Luar Biasa🔥 Polres Sampang Tertibkan Kendaraan Bermotor, Razia hingga Kecamatan⁉️