Ibu Sulimah😭 Warga Pamekasan yang Buta Huruf, Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik⁉️

Pengadilan negeri pamekasan

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Selasa (15/4/2025), Ibu Sulimah, warga Sumber Batu, Blumbungan, Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur, Pamekasan. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan emas dan uang tunai milik Ibu Samsiyah dan anaknya, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Sulimah yang diminta tolong untuk menanyakan dan memediasi kasus tersebut, justru dilaporkan balik oleh pihak yang diperiksa, yaitu Kholisah. Sulimah yang memiliki keterbatasan membaca dan menulis merasa dirugikan dalam proses hukum karena tidak diberi kesempatan untuk memahami hasil BAP sebelum menandatanganinya. Kini, Sulimah dan anak Ibu Samsiyah, Ali Wahdi, menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan, sementara kasus kehilangan emas dan uang masih dalam proses penyidikan.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Surat Terbuka untuk Haji Her (H Khairul Umam): Ajakan untuk Membangun Kesejahteraan Bersama

Madura Breaking News💥 BKN Resmi Tunda Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II😭 Peserta Wajib Tahu😭🆘

Praktik Korupsi BSPS di Sumenep Terungkap, Kades 🅱️🅾️ngkar Sistem Jual Beli yang Merugikan

Besok‼️ Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Sumenep, Momentum Awal Pengabdian bagi Ratusan Calon ASN

KKG Gugus 02 SD Pasongsongan Gelar Rapat Rutin Bulanan

Samsul Arifin: Figur Kuat yang Siap Memajukan Desa Pamolokan

Amazing‼️ SDN Panaongan III Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Prestasi

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD