Ibu Sulimah😭 Warga Pamekasan yang Buta Huruf, Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik⁉️

Pengadilan negeri pamekasan

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Selasa (15/4/2025), Ibu Sulimah, warga Sumber Batu, Blumbungan, Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur, Pamekasan. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan emas dan uang tunai milik Ibu Samsiyah dan anaknya, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Sulimah yang diminta tolong untuk menanyakan dan memediasi kasus tersebut, justru dilaporkan balik oleh pihak yang diperiksa, yaitu Kholisah. Sulimah yang memiliki keterbatasan membaca dan menulis merasa dirugikan dalam proses hukum karena tidak diberi kesempatan untuk memahami hasil BAP sebelum menandatanganinya. Kini, Sulimah dan anak Ibu Samsiyah, Ali Wahdi, menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan, sementara kasus kehilangan emas dan uang masih dalam proses penyidikan.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

KB-PAUD Sabilul Rosyad Desa Pagagan Menerima Kunjungan Asesor Akreditasi

PB Elang Waru Jalin Persahabatan dengan PB Indoras Sumenep

Mitos Uang Bernomer 999

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Sekolah Hebat, SDN Padangdangan 2 Gelar Program Bersase Setiap Sabtu

Di SDN Padangdangan 1 Digelar Isco Pediyah, Ajang Asah Kecerdasan dan Spiritual Siswa

Kekecewaan Guru Honorer Pasongsongan: Lama Mengabdi tapi Tak Lolos PPPK

SDN Padangdangan 2 Gelar Kegiatan Shoyama, Tanamkan Cinta Rasul dan Tolak Bullying