Ibu Sulimah😭 Warga Pamekasan yang Buta Huruf, Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik⁉️

Pengadilan negeri pamekasan

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Selasa (15/4/2025), Ibu Sulimah, warga Sumber Batu, Blumbungan, Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur, Pamekasan. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan emas dan uang tunai milik Ibu Samsiyah dan anaknya, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Sulimah yang diminta tolong untuk menanyakan dan memediasi kasus tersebut, justru dilaporkan balik oleh pihak yang diperiksa, yaitu Kholisah. Sulimah yang memiliki keterbatasan membaca dan menulis merasa dirugikan dalam proses hukum karena tidak diberi kesempatan untuk memahami hasil BAP sebelum menandatanganinya. Kini, Sulimah dan anak Ibu Samsiyah, Ali Wahdi, menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan, sementara kasus kehilangan emas dan uang masih dalam proses penyidikan.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Mitos Uang Bernomer 999

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Sosial Emosional, dengan Topik Pentingnya Collaborative, Social, and Emotional Learning (CASEL)