Ibu Sulimah😭 Warga Pamekasan yang Buta Huruf, Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik⁉️

Pengadilan negeri pamekasan

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Selasa (15/4/2025), Ibu Sulimah, warga Sumber Batu, Blumbungan, Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur, Pamekasan. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan emas dan uang tunai milik Ibu Samsiyah dan anaknya, yang kemudian dilaporkan ke polisi. Sulimah yang diminta tolong untuk menanyakan dan memediasi kasus tersebut, justru dilaporkan balik oleh pihak yang diperiksa, yaitu Kholisah. Sulimah yang memiliki keterbatasan membaca dan menulis merasa dirugikan dalam proses hukum karena tidak diberi kesempatan untuk memahami hasil BAP sebelum menandatanganinya. Kini, Sulimah dan anak Ibu Samsiyah, Ali Wahdi, menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di PN Pamekasan, sementara kasus kehilangan emas dan uang masih dalam proses penyidikan.[]

Postingan populer dari blog ini

Sinergi UPT BLK dan PKBM Sumenep Gelar Pelatihan Vokasi Rutin

Khidmat dan Cerah, Upacara Bendera di SDN Padangdangan 2 Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan

Dedikasi Tanpa Batas, Guru PJOK di Pasongsongan Tetap Gembleng Siswa Meski Cabang Lomba HUT RI Berkurang