Dispensasi Nikah di PA Sumenep Berbiaya Rp2️⃣,6️⃣ Juta❓ Ini Penjelasan Humas PA

Pengadilan agama Sumenep

Dilansir dari mediajatim.com, edisi Rabu (16/4/2025). Seorang warga Kecamatan Giligenting, Sumenep, mengeluhkan biaya dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Sumenep yang mencapai Rp2.650.000, bahkan ada desa lain yang biayanya naik jadi Rp3.200.000. Biaya ini diduga pungutan liar karena jauh melebihi standar yang seharusnya, yaitu sekitar Rp390.000 untuk perkara yang diajukan secara elektronik. Humas PA Sumenep, Hirmawan Susilo, membantah biaya tersebut dan menjelaskan bahwa biaya yang ditetapkan hakim biasanya sekitar Rp390.000, bahkan bisa gratis jika diajukan secara prodeo untuk pihak yang tidak mampu. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

SDN Soddara 1 Pasongsongan Turunkan 4 Atlet di Skill and Sport Competition 03 se-Madura

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Mitos Uang Bernomer 999

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Upacara Bendera di SDN Padangdangan 2 Berlangsung Khidmat, Pembina Upacara Ingatkan Kesiapan Asesmen Sumatif Semester