Dispensasi Nikah di PA Sumenep Berbiaya Rp2️⃣,6️⃣ Juta❓ Ini Penjelasan Humas PA

Pengadilan agama Sumenep

Dilansir dari mediajatim.com, edisi Rabu (16/4/2025). Seorang warga Kecamatan Giligenting, Sumenep, mengeluhkan biaya dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Sumenep yang mencapai Rp2.650.000, bahkan ada desa lain yang biayanya naik jadi Rp3.200.000. Biaya ini diduga pungutan liar karena jauh melebihi standar yang seharusnya, yaitu sekitar Rp390.000 untuk perkara yang diajukan secara elektronik. Humas PA Sumenep, Hirmawan Susilo, membantah biaya tersebut dan menjelaskan bahwa biaya yang ditetapkan hakim biasanya sekitar Rp390.000, bahkan bisa gratis jika diajukan secara prodeo untuk pihak yang tidak mampu. []

Postingan populer dari blog ini

Semarak Malam Lepas Pisah Kelas Akhir SDN Pasongsongan 4, Kepsek Titipkan 4 Pesan Penting untuk Lulusan

Momentum Penuh Haru dan Motivasi, TK Negeri dan SDN Guluk-Guluk 1 Gelar Lepas Pisah serta Kenaikan Kelas

Panen Apresiasi, Kelulusan Siswa Kelas VI SDN Panaongan 3 Banjir Ucapan Selamat dari Tokoh Penting