Dispensasi Nikah di PA Sumenep Berbiaya Rp2️⃣,6️⃣ Juta❓ Ini Penjelasan Humas PA

Pengadilan agama Sumenep

Dilansir dari mediajatim.com, edisi Rabu (16/4/2025). Seorang warga Kecamatan Giligenting, Sumenep, mengeluhkan biaya dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Sumenep yang mencapai Rp2.650.000, bahkan ada desa lain yang biayanya naik jadi Rp3.200.000. Biaya ini diduga pungutan liar karena jauh melebihi standar yang seharusnya, yaitu sekitar Rp390.000 untuk perkara yang diajukan secara elektronik. Humas PA Sumenep, Hirmawan Susilo, membantah biaya tersebut dan menjelaskan bahwa biaya yang ditetapkan hakim biasanya sekitar Rp390.000, bahkan bisa gratis jika diajukan secara prodeo untuk pihak yang tidak mampu. []

Postingan populer dari blog ini

Pisah Sambut Pengawas Warnai Pertemuan Rutin KKG PAI Pasongsongan di SDN Pasongsongan 1

Tingkatkan Kedisiplinan dan Kesehatan, SDN Padangdangan 2 Sukses Gelar Upacara Bendera Rutin

Pertemuan Bulanan KKG PAI Pasongsongan: Resmi Sambut Pengawas Baru