Disoal⁉️ Kapolres Sumenep Akan Teliti Pelat Nomor Mobil Dinas Bupati dan Wabup yang Tidak Sesuai

Kapolres Sumenep

Dilansir dari mediajatim.com, edisi Senin (14/4/2025), ternyata pelat nomor mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat di kepolisian. Pelat nomor M 1 TP yang digunakan Bupati seharusnya terpasang pada Hyundai Santa FE, justru malah digunakan pada Hyundai Ioniq. Sementara itu, pelat nomor M 2 VP milik Wakil Bupati seharusnya terpasang pada Toyota Corolla Altis, tetapi digunakan pada Toyota Voxy. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan akan meneliti persoalan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terobosan Baru: Pusat Therapy Buta Warna Indonesia Beri Harapan Nyata Bagi Penderita Buta Warna

Gaji Rp300 Ribu di 2026: Potret Nasib Guru Honorer dan Nakes yang Terlupakan Negara

Ijazah Jokowi Tak Kunjung Ditunjukkan, Cinta Rakyat Berubah Jadi Kekecewaan