Disoal⁉️ Kapolres Sumenep Akan Teliti Pelat Nomor Mobil Dinas Bupati dan Wabup yang Tidak Sesuai

Kapolres Sumenep

Dilansir dari mediajatim.com, edisi Senin (14/4/2025), ternyata pelat nomor mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat di kepolisian. Pelat nomor M 1 TP yang digunakan Bupati seharusnya terpasang pada Hyundai Santa FE, justru malah digunakan pada Hyundai Ioniq. Sementara itu, pelat nomor M 2 VP milik Wakil Bupati seharusnya terpasang pada Toyota Corolla Altis, tetapi digunakan pada Toyota Voxy. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan akan meneliti persoalan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Surat Terbuka untuk Haji Her (H Khairul Umam): Ajakan untuk Membangun Kesejahteraan Bersama

Madura Breaking News💥 BKN Resmi Tunda Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II😭 Peserta Wajib Tahu😭🆘

Praktik Korupsi BSPS di Sumenep Terungkap, Kades 🅱️🅾️ngkar Sistem Jual Beli yang Merugikan

Besok‼️ Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Sumenep, Momentum Awal Pengabdian bagi Ratusan Calon ASN

KKG Gugus 02 SD Pasongsongan Gelar Rapat Rutin Bulanan

Samsul Arifin: Figur Kuat yang Siap Memajukan Desa Pamolokan

Amazing‼️ SDN Panaongan III Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Prestasi

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD