Disoal⁉️ Kapolres Sumenep Akan Teliti Pelat Nomor Mobil Dinas Bupati dan Wabup yang Tidak Sesuai

Kapolres Sumenep

Dilansir dari mediajatim.com, edisi Senin (14/4/2025), ternyata pelat nomor mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat di kepolisian. Pelat nomor M 1 TP yang digunakan Bupati seharusnya terpasang pada Hyundai Santa FE, justru malah digunakan pada Hyundai Ioniq. Sementara itu, pelat nomor M 2 VP milik Wakil Bupati seharusnya terpasang pada Toyota Corolla Altis, tetapi digunakan pada Toyota Voxy. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan akan meneliti persoalan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Mitos Uang Bernomer 999

MWC NU Pasongsongan Hadirkan Kiai Said Aqil Siradj: Menyambut Hari Santri dengan Pencerahan untuk Umat

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Di SDN Padangdangan 1 Digelar Isco Pediyah, Ajang Asah Kecerdasan dan Spiritual Siswa

Dua Siswi SDN Padangdangan 2 Ikuti Ajang ISCO MIPA 2025 di SDN Pasongsongan 2

SDN Padangdangan 2 Gelar Kegiatan Shoyama, Tanamkan Cinta Rasul dan Tolak Bullying

Prestasi Siswa SDN Panaongan 1 dalam Spelling Bee Competition Kabupaten Sumenep

Semua Guru dan Siswa SDN Padangdangan 2 Kenakan Busana Serba Putih Peringati Hari Santri Nasional