Disoal⁉️ Kapolres Sumenep Akan Teliti Pelat Nomor Mobil Dinas Bupati dan Wabup yang Tidak Sesuai

Kapolres Sumenep

Dilansir dari mediajatim.com, edisi Senin (14/4/2025), ternyata pelat nomor mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat di kepolisian. Pelat nomor M 1 TP yang digunakan Bupati seharusnya terpasang pada Hyundai Santa FE, justru malah digunakan pada Hyundai Ioniq. Sementara itu, pelat nomor M 2 VP milik Wakil Bupati seharusnya terpasang pada Toyota Corolla Altis, tetapi digunakan pada Toyota Voxy. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan akan meneliti persoalan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hairus Samad Kenang Sosok Ustadz Patmo: Ulama Muda Berpandangan Jauh ke Depan

Cabang Therapy Banyu Urip Pasuruan Layani Pasien Setiap Hari, Sediakan Pengobatan Gratis di Hari Ahad

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Sempat Direvitalisasi, Kondisi Sumber Agung Pasongsongan Kembali Memprihatinkan

Perjalanan Cinta Akhmad Faruk Mirip Sinetron, Berujung di Pelaminan untuk Kedua Kalinya

Mitos Uang Bernomer 999

Lawan Perundungan, Mahasiswa KKN Unija Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental di SDN Padangdangan 2

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Usai Libur Panjang, SDN Padangdangan 2 Giatkan Kembali Program ‘Bersase’

Contoh Pidato Singkat untuk Santri: Melukis Hakikat Rindu di Balik Ilmu🎤