Disoal⁉️ Kapolres Sumenep Akan Teliti Pelat Nomor Mobil Dinas Bupati dan Wabup yang Tidak Sesuai

Kapolres Sumenep

Dilansir dari mediajatim.com, edisi Senin (14/4/2025), ternyata pelat nomor mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat di kepolisian. Pelat nomor M 1 TP yang digunakan Bupati seharusnya terpasang pada Hyundai Santa FE, justru malah digunakan pada Hyundai Ioniq. Sementara itu, pelat nomor M 2 VP milik Wakil Bupati seharusnya terpasang pada Toyota Corolla Altis, tetapi digunakan pada Toyota Voxy. Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan akan meneliti persoalan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

Mitos Uang Bernomer 999

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Sosial Emosional, dengan Topik Pentingnya Collaborative, Social, and Emotional Learning (CASEL)

Jurnal Pembelajaran PPG Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai