Awas‼️ Ada Sanksi Pidana: Bupati Sumenep Ingatkan Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Bupati sumenep 2025

Dilansir dari bangsapedia.com, edisi Sabtu (12/4/2025), Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena bisa merusak lingkungan dan dikenai sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar dapat dipidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Bupati Fauzi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengajak kelompok masyarakat untuk aktif dalam edukasi dan kampanye lingkungan. Pemkab Sumenep telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung pengelolaan sampah yang baik, dan Bupati Fauzi berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga lingkungan supaya tetap bersih. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lawan Perundungan, Mahasiswa KKN Unija Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental di SDN Padangdangan 2

Tantangan Pasca-Revitalisasi: Sampah Musim Hujan Masuk ke Sumber Agung, Kades Pasongsongan Siap Beri Dukungan Lanjutan

Usai Libur Panjang, SDN Padangdangan 2 Giatkan Kembali Program ‘Bersase’

Rahasia Sehat Alami: Pulihkan Penyakit Menahun dengan Keajaiban Air Usada Pamungkas

Cabang Therapy Banyu Urip Pasuruan Layani Pasien Setiap Hari, Sediakan Pengobatan Gratis di Hari Ahad

Penuh Haru, SDN Padangdangan 1 Gelar Acara Lepas Pisah untuk Tiga Guru Terbaiknya

Dua Darah Madura di Panggung Tiga Besar DA7 Indosiar: Hiburan, Prestasi, dan Oase di Tengah Hiruk-Pikuk Politik

Contoh Pidato Singkat untuk Santri: Melukis Hakikat Rindu di Balik Ilmu🎤

Mitos Uang Bernomer 999

Dedikasi 21 Tahun Berbuah Manis, Sundari Resmi Bertugas di SDN Padangdangan 1