Awas‼️ Ada Sanksi Pidana: Bupati Sumenep Ingatkan Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Bupati sumenep 2025

Dilansir dari bangsapedia.com, edisi Sabtu (12/4/2025), Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena bisa merusak lingkungan dan dikenai sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar dapat dipidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Bupati Fauzi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengajak kelompok masyarakat untuk aktif dalam edukasi dan kampanye lingkungan. Pemkab Sumenep telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung pengelolaan sampah yang baik, dan Bupati Fauzi berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga lingkungan supaya tetap bersih. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

KB-PAUD Sabilul Rosyad Desa Pagagan Menerima Kunjungan Asesor Akreditasi

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Mitos Uang Bernomer 999

MWC NU Pasongsongan Hadirkan Kiai Said Aqil Siradj: Menyambut Hari Santri dengan Pencerahan untuk Umat

Sekolah Hebat, SDN Padangdangan 2 Gelar Program Bersase Setiap Sabtu

Di SDN Padangdangan 1 Digelar Isco Pediyah, Ajang Asah Kecerdasan dan Spiritual Siswa

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Dua Siswi SDN Padangdangan 2 Ikuti Ajang ISCO MIPA 2025 di SDN Pasongsongan 2

SDN Padangdangan 2 Gelar Kegiatan Shoyama, Tanamkan Cinta Rasul dan Tolak Bullying