Awas‼️ Ada Sanksi Pidana: Bupati Sumenep Ingatkan Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Bupati sumenep 2025

Dilansir dari bangsapedia.com, edisi Sabtu (12/4/2025), Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena bisa merusak lingkungan dan dikenai sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar dapat dipidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Bupati Fauzi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengajak kelompok masyarakat untuk aktif dalam edukasi dan kampanye lingkungan. Pemkab Sumenep telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung pengelolaan sampah yang baik, dan Bupati Fauzi berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga lingkungan supaya tetap bersih. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Surat Terbuka untuk Haji Her (H Khairul Umam): Ajakan untuk Membangun Kesejahteraan Bersama

Madura Breaking News💥 BKN Resmi Tunda Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II😭 Peserta Wajib Tahu😭🆘

Praktik Korupsi BSPS di Sumenep Terungkap, Kades 🅱️🅾️ngkar Sistem Jual Beli yang Merugikan

Besok‼️ Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Sumenep, Momentum Awal Pengabdian bagi Ratusan Calon ASN

KKG Gugus 02 SD Pasongsongan Gelar Rapat Rutin Bulanan

Samsul Arifin: Figur Kuat yang Siap Memajukan Desa Pamolokan

Amazing‼️ SDN Panaongan III Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Prestasi

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD