Awas‼️ Ada Sanksi Pidana: Bupati Sumenep Ingatkan Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Bupati sumenep 2025

Dilansir dari bangsapedia.com, edisi Sabtu (12/4/2025), Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena bisa merusak lingkungan dan dikenai sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar dapat dipidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Bupati Fauzi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengajak kelompok masyarakat untuk aktif dalam edukasi dan kampanye lingkungan. Pemkab Sumenep telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung pengelolaan sampah yang baik, dan Bupati Fauzi berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga lingkungan supaya tetap bersih. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cabang Therapy Banyu Urip Pasuruan Layani Pasien Setiap Hari, Sediakan Pengobatan Gratis di Hari Ahad

Sempat Direvitalisasi, Kondisi Sumber Agung Pasongsongan Kembali Memprihatinkan

Lawan Perundungan, Mahasiswa KKN Unija Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental di SDN Padangdangan 2

Tantangan Pasca-Revitalisasi: Sampah Musim Hujan Masuk ke Sumber Agung, Kades Pasongsongan Siap Beri Dukungan Lanjutan

Hairus Samad Kenang Sosok Ustadz Patmo: Ulama Muda Berpandangan Jauh ke Depan

Perjalanan Cinta Akhmad Faruk Mirip Sinetron, Berujung di Pelaminan untuk Kedua Kalinya

Usai Libur Panjang, SDN Padangdangan 2 Giatkan Kembali Program ‘Bersase’

Mitos Uang Bernomer 999

Contoh Pidato Singkat untuk Santri: Melukis Hakikat Rindu di Balik Ilmu🎤

Dua Darah Madura di Panggung Tiga Besar DA7 Indosiar: Hiburan, Prestasi, dan Oase di Tengah Hiruk-Pikuk Politik