Awas‼️ Ada Sanksi Pidana: Bupati Sumenep Ingatkan Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Bupati sumenep 2025

Dilansir dari bangsapedia.com, edisi Sabtu (12/4/2025), Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena bisa merusak lingkungan dan dikenai sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar dapat dipidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Bupati Fauzi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengajak kelompok masyarakat untuk aktif dalam edukasi dan kampanye lingkungan. Pemkab Sumenep telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung pengelolaan sampah yang baik, dan Bupati Fauzi berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga lingkungan supaya tetap bersih. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

SDN Soddara 1 Pasongsongan Turunkan 4 Atlet di Skill and Sport Competition 03 se-Madura

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Mitos Uang Bernomer 999

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Upacara Bendera di SDN Padangdangan 2 Berlangsung Khidmat, Pembina Upacara Ingatkan Kesiapan Asesmen Sumatif Semester