Guru P3K di Sumenep Dilaporkan ke BKN karena Dugaan Pelanggaran Regulasi Kepegawaian😇

Guru pppk kabupaten Sumenep

Dilansir dari madurapost.net, edisi Jumat (23/5/2025), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AW di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga melanggar peraturan kepegawaian. AW dilaporkan telah berpindah mengajar dari sekolah di wilayah kepulauan ke sekolah di daratan tanpa Surat Keputusan (SK) penempatan definitif dari pemerintah pusat. Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (JCW) melakukan investigasi dan menemukan bahwa tindakan AW tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. Pelapor meminta agar SK pengangkatan AW sebagai guru P3K dibekukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Belum ada tanggapan resmi dari BKN maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait laporan tersebut.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

Mitos Uang Bernomer 999

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Sosial Emosional, dengan Topik Pentingnya Collaborative, Social, and Emotional Learning (CASEL)

Jurnal Pembelajaran PPG Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai