Guru P3K di Sumenep Dilaporkan ke BKN karena Dugaan Pelanggaran Regulasi Kepegawaian😇
Dilansir dari madurapost.net, edisi Jumat (23/5/2025), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AW di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga melanggar peraturan kepegawaian. AW dilaporkan telah berpindah mengajar dari sekolah di wilayah kepulauan ke sekolah di daratan tanpa Surat Keputusan (SK) penempatan definitif dari pemerintah pusat. Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (JCW) melakukan investigasi dan menemukan bahwa tindakan AW tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. Pelapor meminta agar SK pengangkatan AW sebagai guru P3K dibekukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Belum ada tanggapan resmi dari BKN maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait laporan tersebut.[]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.