Guru P3K di Sumenep Dilaporkan ke BKN karena Dugaan Pelanggaran Regulasi Kepegawaian😇

Guru pppk kabupaten Sumenep

Dilansir dari madurapost.net, edisi Jumat (23/5/2025), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AW di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga melanggar peraturan kepegawaian. AW dilaporkan telah berpindah mengajar dari sekolah di wilayah kepulauan ke sekolah di daratan tanpa Surat Keputusan (SK) penempatan definitif dari pemerintah pusat. Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (JCW) melakukan investigasi dan menemukan bahwa tindakan AW tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. Pelapor meminta agar SK pengangkatan AW sebagai guru P3K dibekukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Belum ada tanggapan resmi dari BKN maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait laporan tersebut.[]

Postingan populer dari blog ini

Syiar Al-Qur’an di Pasongsongan: Santriwati PP Annidhamiyah Gelar Tasmi’ Juz 30 dan Khatmil Qur'an

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

SDN Prancak 3 Gelar Tour Religi: Meneladani Perjuangan Wali Songo sebagai Fondasi Karakter Siswa