Merdeka‼️ Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Ditangkap🤣 Bayar Rp 49 Juta untuk Bebas😁

Rokok ilegal

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Senin (28/4/2025), Polres Pamekasan menggerebek pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes, Kadur, Pamekasan, yang memproduksi rokok ilegal di rumahnya. Tersangka Mahendra (28) diamankan beserta barang bukti rokok ilegal merek Stigma dan lainnya. Setelah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura, tersangka dibebaskan setelah membayar Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp 49.147.000. Bea Cukai Madura menyatakan bahwa tersangka diberikan pilihan untuk membayar UR atau menjalani proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.[]

Postingan populer dari blog ini

Tak Ingin Inovasi Mati Saat Mutasi, Kepala SDN Panaongan III Abadikan Program Sekolah dalam Dua Buku

SDN Padangdangan 1 Gelar Upacara Rutin, Pembina Tekankan Setiap Anak Unik dan Punya Potensi Sukses

Cara Cepat Paham! Latihan Soal Bahasa Madura Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban