Merdeka‼️ Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Ditangkap🤣 Bayar Rp 49 Juta untuk Bebas😁

Rokok ilegal

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Senin (28/4/2025), Polres Pamekasan menggerebek pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes, Kadur, Pamekasan, yang memproduksi rokok ilegal di rumahnya. Tersangka Mahendra (28) diamankan beserta barang bukti rokok ilegal merek Stigma dan lainnya. Setelah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura, tersangka dibebaskan setelah membayar Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp 49.147.000. Bea Cukai Madura menyatakan bahwa tersangka diberikan pilihan untuk membayar UR atau menjalani proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.[]

Komentar

  1. UU Pabean dan Bea Cukai Itu Memuat :
    1).Masalah Tembakau (Rokok) Administrasi/Denda.
    2).Masalah Export Import.
    3).Masalah Alkohol
    Point 2 dan 3 itu baru pidana. Berarti orang Bea cukai nya kurang memahami juga masalah aturan yang menjadi tugasnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.

Postingan populer dari blog ini

Swadaya Masyarakat, Plesterisasi Jalan Buntu di Sempong Barat Rampung Dikerjakan

Lapangan Kerja Lebih Dibutuhkan Rakyat daripada MBG Makan Gratis

Pengawas Bina Tekankan Integritas Moral Guru pada Pertemuan KKG Gugus 02 Pasongsongan