Merdeka‼️ Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Ditangkap🤣 Bayar Rp 49 Juta untuk Bebas😁

Rokok ilegal

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Senin (28/4/2025), Polres Pamekasan menggerebek pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes, Kadur, Pamekasan, yang memproduksi rokok ilegal di rumahnya. Tersangka Mahendra (28) diamankan beserta barang bukti rokok ilegal merek Stigma dan lainnya. Setelah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura, tersangka dibebaskan setelah membayar Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp 49.147.000. Bea Cukai Madura menyatakan bahwa tersangka diberikan pilihan untuk membayar UR atau menjalani proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.[]

Komentar

  1. UU Pabean dan Bea Cukai Itu Memuat :
    1).Masalah Tembakau (Rokok) Administrasi/Denda.
    2).Masalah Export Import.
    3).Masalah Alkohol
    Point 2 dan 3 itu baru pidana. Berarti orang Bea cukai nya kurang memahami juga masalah aturan yang menjadi tugasnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

SDN Soddara 1 Pasongsongan Turunkan 4 Atlet di Skill and Sport Competition 03 se-Madura

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Mitos Uang Bernomer 999

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Upacara Bendera di SDN Padangdangan 2 Berlangsung Khidmat, Pembina Upacara Ingatkan Kesiapan Asesmen Sumatif Semester