Merdeka‼️ Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Ditangkap🤣 Bayar Rp 49 Juta untuk Bebas😁

Rokok ilegal

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Senin (28/4/2025), Polres Pamekasan menggerebek pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes, Kadur, Pamekasan, yang memproduksi rokok ilegal di rumahnya. Tersangka Mahendra (28) diamankan beserta barang bukti rokok ilegal merek Stigma dan lainnya. Setelah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura, tersangka dibebaskan setelah membayar Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp 49.147.000. Bea Cukai Madura menyatakan bahwa tersangka diberikan pilihan untuk membayar UR atau menjalani proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.[]

Komentar

  1. UU Pabean dan Bea Cukai Itu Memuat :
    1).Masalah Tembakau (Rokok) Administrasi/Denda.
    2).Masalah Export Import.
    3).Masalah Alkohol
    Point 2 dan 3 itu baru pidana. Berarti orang Bea cukai nya kurang memahami juga masalah aturan yang menjadi tugasnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.

Trending

Olimpiade Musim Dingin 2026 Ramai di Dunia, Indonesia Sibuk Bahas MBG

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Jurnal Pembelajaran PPG Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai

Perbedaan Tanah di Bulan dan di Bumi

Antologi Puisi “Erosi Malam” (10)

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Suara Mahasiswa, Teror Kritik Prabowo, dan Tragedi Anak NTT yang Terlupa

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Peringati Milad ke-31, Ponpes Annidhamiyah Pasean Gelar Doa Bersama dan Tahlil

Contoh Jurnal PPG Modul Pembelajaran Sosial Emosional, Topik Peran Guru Sebagai Teladan