Merdeka‼️ Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Ditangkap🤣 Bayar Rp 49 Juta untuk Bebas😁
Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Senin (28/4/2025), Polres Pamekasan menggerebek pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes, Kadur, Pamekasan, yang memproduksi rokok ilegal di rumahnya. Tersangka Mahendra (28) diamankan beserta barang bukti rokok ilegal merek Stigma dan lainnya. Setelah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura, tersangka dibebaskan setelah membayar Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp 49.147.000. Bea Cukai Madura menyatakan bahwa tersangka diberikan pilihan untuk membayar UR atau menjalani proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.[]
UU Pabean dan Bea Cukai Itu Memuat :
BalasHapus1).Masalah Tembakau (Rokok) Administrasi/Denda.
2).Masalah Export Import.
3).Masalah Alkohol
Point 2 dan 3 itu baru pidana. Berarti orang Bea cukai nya kurang memahami juga masalah aturan yang menjadi tugasnya.