Merdeka‼️ Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Ditangkap🤣 Bayar Rp 49 Juta untuk Bebas😁

Rokok ilegal

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Senin (28/4/2025), Polres Pamekasan menggerebek pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes, Kadur, Pamekasan, yang memproduksi rokok ilegal di rumahnya. Tersangka Mahendra (28) diamankan beserta barang bukti rokok ilegal merek Stigma dan lainnya. Setelah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura, tersangka dibebaskan setelah membayar Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp 49.147.000. Bea Cukai Madura menyatakan bahwa tersangka diberikan pilihan untuk membayar UR atau menjalani proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.[]

Komentar

  1. UU Pabean dan Bea Cukai Itu Memuat :
    1).Masalah Tembakau (Rokok) Administrasi/Denda.
    2).Masalah Export Import.
    3).Masalah Alkohol
    Point 2 dan 3 itu baru pidana. Berarti orang Bea cukai nya kurang memahami juga masalah aturan yang menjadi tugasnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.

Postingan populer dari blog ini

Cabang Therapy Banyu Urip Pasuruan Layani Pasien Setiap Hari, Sediakan Pengobatan Gratis di Hari Ahad

Sempat Direvitalisasi, Kondisi Sumber Agung Pasongsongan Kembali Memprihatinkan

Lawan Perundungan, Mahasiswa KKN Unija Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental di SDN Padangdangan 2

Tantangan Pasca-Revitalisasi: Sampah Musim Hujan Masuk ke Sumber Agung, Kades Pasongsongan Siap Beri Dukungan Lanjutan

Hairus Samad Kenang Sosok Ustadz Patmo: Ulama Muda Berpandangan Jauh ke Depan

Perjalanan Cinta Akhmad Faruk Mirip Sinetron, Berujung di Pelaminan untuk Kedua Kalinya

Usai Libur Panjang, SDN Padangdangan 2 Giatkan Kembali Program ‘Bersase’

Mitos Uang Bernomer 999

Contoh Pidato Singkat untuk Santri: Melukis Hakikat Rindu di Balik Ilmu🎤

Dua Darah Madura di Panggung Tiga Besar DA7 Indosiar: Hiburan, Prestasi, dan Oase di Tengah Hiruk-Pikuk Politik