Merdeka‼️ Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Ditangkap🤣 Bayar Rp 49 Juta untuk Bebas😁

Rokok ilegal

Dilansir dari pamekasanchannel.com, edisi Senin (28/4/2025), Polres Pamekasan menggerebek pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes, Kadur, Pamekasan, yang memproduksi rokok ilegal di rumahnya. Tersangka Mahendra (28) diamankan beserta barang bukti rokok ilegal merek Stigma dan lainnya. Setelah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura, tersangka dibebaskan setelah membayar Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp 49.147.000. Bea Cukai Madura menyatakan bahwa tersangka diberikan pilihan untuk membayar UR atau menjalani proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.[]

Komentar

  1. UU Pabean dan Bea Cukai Itu Memuat :
    1).Masalah Tembakau (Rokok) Administrasi/Denda.
    2).Masalah Export Import.
    3).Masalah Alkohol
    Point 2 dan 3 itu baru pidana. Berarti orang Bea cukai nya kurang memahami juga masalah aturan yang menjadi tugasnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

KB-PAUD Sabilul Rosyad Desa Pagagan Menerima Kunjungan Asesor Akreditasi

PB Elang Waru Jalin Persahabatan dengan PB Indoras Sumenep

Mitos Uang Bernomer 999

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Sekolah Hebat, SDN Padangdangan 2 Gelar Program Bersase Setiap Sabtu

498 Guru Honorer Sumenep Gagal Terjaring PPPK, Bagaimana Nasib Mereka?

Kekecewaan Guru Honorer Pasongsongan: Lama Mengabdi tapi Tak Lolos PPPK

Di SDN Padangdangan 1 Digelar Isco Pediyah, Ajang Asah Kecerdasan dan Spiritual Siswa