Kistan Sitorus, Korban Mafia Tanah
MEDAN - Kistan Sitorus (72 tahun) beralamat di Jalan Gaharu GG.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan, merupakan korban dari mafia tanah. Ia menggugat Kabupaten Toba atas nama Kores Sirait dan kawan-kawan.
Direncanakan sidang kedua akan digelar Rabu (7/12/2022) pada pukul 10.00 WIB.
Sedangkan tempat sidang kedua yaitu di Kantor PTUN Kota Medan Jalan Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Supaya mata dunia terbuka lebar, Kistan Sitorus tidak lupa mengajukan permohonan kepada seluruh wartawan media online dan cetak untuk meliput jalannya persidangan dirinya. Lelaki yang pekerjaannya sebagai penarik becak motor setiap hari ini juga melayangkan surat tembusan permohonam kepada seluruh stasiun televisi didalam negeri untuk mengawal dan memviralkan kasusnya. Karena ia tidak ingin kasus serupa terjadi lagi di pelosok negeri ini.
Dalam jumpa pers, Kistan Sitorus menyebutkan nama-nama orang penting yang menjadi tergugat. Diantaranya:
1. Kores Sirait
2. Lurah Patane III Thn 2007 a.n Manna Sirait.
3. David Sirait.
4. Mirna Sirait.
5. Saut Sirait.
6. N.Sirait
7. Lurah Patane III.
8. Camat Porsea.
9. Kepala BPN Kab Toba.
10. Alm Parulian Manurung/Marni Butat-Butar.
Diharapkan oleh banyak pihak, sidang kedua pada kasus ini akan menjadi sejarah bangkitnya keadilan . Apakah benar ilustrasi hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Kita akan menantikan episode seru keberadaan hukum di Indonesia. [Kay]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.