Legalitas Kopi Racik Jinten Tok Wan

Tok Wan, pakar kopi seduh dari Pasongsongan-Sumenep. (Foto: Yant Kaiy)


Sumenep – Pentingnya legalitas dari sebuah produk jenis makanan jelas merupakan sebuah bentuk menghindarkan konsumen dari kekhawatiran. Seperti legalitas Kopi Racik Jinten hasil olahan Tok Wan yang telah mengantongi ijin dari pemerintah. Jadi konsumen tidak perlu ragu lagi tentang sisi kebersihannya (higienitas).

“Kopi Racik Jinten kami sudah mendapat legal formal dari instansi terkait. Fokus kami saat ini menyasar konsumen lokal. Ini penting kami lakukan terlebih dulu seiring permintaan di luar negeri yang kian meningkat,” terang Tok Wan begitu meniscaya. Senin (5/12/2021).

Di sela-sela kesibukannya melakukan pengemasan Kopi Racik Jinten untuk dikirim ke Malaysia dan Timor Leste, Tok Wan menyempatkan diri setiap hari bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

“Sebelumnya kami memang sengaja bermain di luar negeri. Ini siasat dagang kami. Nah, sekarang tinggal menggarap pasar dalam negeri,” tegas Tok Wan. (Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

SDN Soddara 1 Pasongsongan Turunkan 4 Atlet di Skill and Sport Competition 03 se-Madura

Mitos Uang Bernomer 999

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Upacara Bendera di SDN Padangdangan 2 Berlangsung Khidmat, Pembina Upacara Ingatkan Kesiapan Asesmen Sumatif Semester

MWC NU Pasongsongan Hadirkan Kiai Said Aqil Siradj: Menyambut Hari Santri dengan Pencerahan untuk Umat

Patmo, S.Pd Wakili Kecamatan Pasongsongan dalam Lomba Mendongeng Hari Jadi Sumenep ke-756 dan Hari Guru Nasional 2025