Legalitas Kopi Racik Jinten Tok Wan

Tok Wan, pakar kopi seduh dari Pasongsongan-Sumenep. (Foto: Yant Kaiy)


Sumenep – Pentingnya legalitas dari sebuah produk jenis makanan jelas merupakan sebuah bentuk menghindarkan konsumen dari kekhawatiran. Seperti legalitas Kopi Racik Jinten hasil olahan Tok Wan yang telah mengantongi ijin dari pemerintah. Jadi konsumen tidak perlu ragu lagi tentang sisi kebersihannya (higienitas).

“Kopi Racik Jinten kami sudah mendapat legal formal dari instansi terkait. Fokus kami saat ini menyasar konsumen lokal. Ini penting kami lakukan terlebih dulu seiring permintaan di luar negeri yang kian meningkat,” terang Tok Wan begitu meniscaya. Senin (5/12/2021).

Di sela-sela kesibukannya melakukan pengemasan Kopi Racik Jinten untuk dikirim ke Malaysia dan Timor Leste, Tok Wan menyempatkan diri setiap hari bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

“Sebelumnya kami memang sengaja bermain di luar negeri. Ini siasat dagang kami. Nah, sekarang tinggal menggarap pasar dalam negeri,” tegas Tok Wan. (Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hairus Samad Kenang Sosok Ustadz Patmo: Ulama Muda Berpandangan Jauh ke Depan

Cabang Therapy Banyu Urip Pasuruan Layani Pasien Setiap Hari, Sediakan Pengobatan Gratis di Hari Ahad

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Sempat Direvitalisasi, Kondisi Sumber Agung Pasongsongan Kembali Memprihatinkan

Perjalanan Cinta Akhmad Faruk Mirip Sinetron, Berujung di Pelaminan untuk Kedua Kalinya

Lawan Perundungan, Mahasiswa KKN Unija Gelar Sosialisasi Kesehatan Mental di SDN Padangdangan 2

Mitos Uang Bernomer 999

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Usai Libur Panjang, SDN Padangdangan 2 Giatkan Kembali Program ‘Bersase’

Contoh Pidato Singkat untuk Santri: Melukis Hakikat Rindu di Balik Ilmu🎤