Legalitas Kopi Racik Jinten Tok Wan

Tok Wan, pakar kopi seduh dari Pasongsongan-Sumenep. (Foto: Yant Kaiy)


Sumenep – Pentingnya legalitas dari sebuah produk jenis makanan jelas merupakan sebuah bentuk menghindarkan konsumen dari kekhawatiran. Seperti legalitas Kopi Racik Jinten hasil olahan Tok Wan yang telah mengantongi ijin dari pemerintah. Jadi konsumen tidak perlu ragu lagi tentang sisi kebersihannya (higienitas).

“Kopi Racik Jinten kami sudah mendapat legal formal dari instansi terkait. Fokus kami saat ini menyasar konsumen lokal. Ini penting kami lakukan terlebih dulu seiring permintaan di luar negeri yang kian meningkat,” terang Tok Wan begitu meniscaya. Senin (5/12/2021).

Di sela-sela kesibukannya melakukan pengemasan Kopi Racik Jinten untuk dikirim ke Malaysia dan Timor Leste, Tok Wan menyempatkan diri setiap hari bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

“Sebelumnya kami memang sengaja bermain di luar negeri. Ini siasat dagang kami. Nah, sekarang tinggal menggarap pasar dalam negeri,” tegas Tok Wan. (Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

KB-PAUD Sabilul Rosyad Desa Pagagan Menerima Kunjungan Asesor Akreditasi

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

PB Elang Waru Jalin Persahabatan dengan PB Indoras Sumenep

Mitos Uang Bernomer 999

Sekolah Hebat, SDN Padangdangan 2 Gelar Program Bersase Setiap Sabtu

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

MWC NU Pasongsongan Hadirkan Kiai Said Aqil Siradj: Menyambut Hari Santri dengan Pencerahan untuk Umat

Di SDN Padangdangan 1 Digelar Isco Pediyah, Ajang Asah Kecerdasan dan Spiritual Siswa

Dua Siswi SDN Padangdangan 2 Ikuti Ajang ISCO MIPA 2025 di SDN Pasongsongan 2