Memperpanjang SIM di Polres Sumenep

Kantor Satpas Polres Sumenep. Ruangannya ber-AC dan free Wi-Fi. (Foto: Yant Kaiy)


Catatan: Yant Kaiy

Atas pemberitahuan teman, bahwa masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) bukan berdasar tanggal kelahiran, melainkan berakhir tanggal pembuatan. Maka saya pertengahan Juni 2021 langsung tancap gas ke Polres Sumenep.

 

Saya berangkat pukul 06.00 WIB dari Desa/Kecamatan Pasongsongan. Di tempat foto copy diberi arahan untuk membawa sepeda motor menuju tempat tes psikologi dan kesehatan. Jaraknya saling berjauhan. Tidak seperti lima tahun lalu ketika saya memperpanjang SIM. Tempatnya menyatu.

 

Di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) Polres Sumenep akhir dari pemotretan SIM. Senang rasanya karena saya puas terhadap pelayanannya yang lebih baik dan lebih cepat.[]

 

Yant Kaiy, penjaga gawang apoymadura.com



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Terbuka untuk Haji Her (H Khairul Umam): Ajakan untuk Membangun Kesejahteraan Bersama

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Samsul Arifin: Figur Kuat yang Siap Memajukan Desa Pamolokan

Harmoni Indah Lusyana Jelita & Umar Dhany Kawesa dalam "Untung Masih Ada Ramadhan"

Membangun Mindset Masyarakat Indonesia tentang Keampuhan Ramuan Tradisional

Berbagi Pesan Inspiratif Kepala SDN Padangdangan 2 di Acara Buka Puasa Bersama

Tantangan dalam Membangun Kepercayaan Masyarakat terhadap Ramuan Tradisional

Amazing‼️ SDN Panaongan III Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Prestasi

Ramuan Banyu Urip: Terapi 5 Menit untuk 45 Macam Penyakit