Memperpanjang SIM di Polres Sumenep

Kantor Satpas Polres Sumenep. Ruangannya ber-AC dan free Wi-Fi. (Foto: Yant Kaiy)


Catatan: Yant Kaiy

Atas pemberitahuan teman, bahwa masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) bukan berdasar tanggal kelahiran, melainkan berakhir tanggal pembuatan. Maka saya pertengahan Juni 2021 langsung tancap gas ke Polres Sumenep.

 

Saya berangkat pukul 06.00 WIB dari Desa/Kecamatan Pasongsongan. Di tempat foto copy diberi arahan untuk membawa sepeda motor menuju tempat tes psikologi dan kesehatan. Jaraknya saling berjauhan. Tidak seperti lima tahun lalu ketika saya memperpanjang SIM. Tempatnya menyatu.

 

Di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) Polres Sumenep akhir dari pemotretan SIM. Senang rasanya karena saya puas terhadap pelayanannya yang lebih baik dan lebih cepat.[]

 

Yant Kaiy, penjaga gawang apoymadura.com



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mitos Uang Bernomer 999

Penampilan Peserta Didik dari Pelosok Desa Pasongsongan Makin Membaik

Persiapan Lomba Karnaval SDN Pasongsongan 1 dalam Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-80

Lomba Gerak Jalan Pelajar di Pasongsongan Berlangsung Semarak

Lomba Baca Puisi Antar Pelajar di Pasongsongan Berlangsung Meriah

Nama-nama Finalis Peserta Lomba Seni Tingkat Kecamatan Pasongsongan

KKKS Pasongsongan dan BKPSDM Sumenep Gelar Validasi Data Non ASN Pelamar PPPK Tahap II

Semifinal Lomba Baca Puisi Semarak HUT RI ke-80 Berlangsung Seru

Dua Murid SDN Padangdangan 1 Raih Juara Lomba Seni Tingkat Kecamatan Pasongsongan

Puskesmas Pasongsongan Gencarkan Imunisasi Campak di SDN Sodara 2