Pemohon BPUM di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep Membludak
![]() |
Pemohon BPUM di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep (Foto: Yant Kaiy) |
Apoymadura, Sumenep – Penetapan penutupan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada masyarakat lewat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep yakni pada tanggal, 26 Nopember 2020. Pendaftaran dibuka setiap hari dan dijatah 100 pemohon, dimulai jam 07.30-11.00 WIB.
Pemohon BPUM cukup
menyerahkan foto copy KTP, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa setempat,
dan menyertakan nomer hand-phone. Sedangkan pengajuan secara kolektif tidak
dibenarkan untuk menghindari hal-hal tidak baik. Jadi pemohon harus datang
sendiri, tidak boleh diwakilkan.
Pantauan apoymadura.com tadi siang, Selasa
(21/10/2020) di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, pemohon ternyata sangat membludak. Mereka menyerahkan berkas pengajuan, lalu mereka tinggal
menunggu panggilan satu per satu. (Yant Kaiy)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.