Kamis, 29 Mei 2025

Duh‼️ Penjaga Sekolah Tanpa Formasi PPPK 2025: Cermin Keprihatinan Mendalam🔥

Penjaga sekolah Indonesia

Keputusan tidak dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 bagi penjaga sekolah menyisakan kekecewaan banyak pihak. 

Penjaga sekolah merupakan bagian vital dari ekosistem pendidikan, tapi kerap kali terlupakan dalam kebijakan pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK. 

Banyak dari mereka telah mengabdi puluhan tahun dengan dedikasi tanpa pamrih, tapi tak kunjung mendapat kepastian status dan kesejahteraan.

Sudah semestinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyusun regulasi yang lebih inklusif, agar para penjaga sekolah tidak terus berada dalam ketidakpastian. 

Peran mereka bukan sekadar menjaga keamanan, tapi juga memastikan lingkungan belajar tetap bersih, nyaman, dan kondusif.

Seperti pepatah lama, seenak apa pun menu makanan di restoran, kalau tidak ada pelayan atau

pencuci piringnya, ya percuma. 

Begitu pula sekolah: sehebat apa pun kurikulum dan guru, jika ruang kelas kotor dan halaman tak terurus, kegiatan belajar mengajar tidak akan optimal.

Pengabaian terhadap penjaga sekolah bukan hanya persoalan administrasi, tapi soal penghargaan atas pengabdian. 

Pemerintah harus membuka mata-hati, sebab pendidikan yang baik tak lahir dari ruang kelas yang bersih saja, tapi juga dari perlakuan adil terhadap semua pihak yang berjasa di dalamnya. [Surya]

Keprihatinan atas Tidak Adanya Formasi PPPK bagi Penjaga Sekolah💪

Pemjaga sekolah

Ketiadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 bagi penjaga sekolah menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. 

Padahal kita tahu, penjaga sekolah adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. 

Mereka bukan sekadar petugas keamanan atau kebersihan, melainkan garda terdepan yang menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif dalam proses belajar-mengajar.

Ironisnya, banyak dari mereka telah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer tanpa kejelasan status maupun kepastian masa depan. 

Justru pada saat pemerintah gencar melakukan reformasi birokrasi lewat rekrutmen PPPK, formasi untuk penjaga sekolah justru ditiadakan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) seharusnya menyusun regulasi khusus yang memberi ruang bagi para penjaga sekolah untuk diangkat menjadi PPPK sesuai bidang tugas mereka.

Mengabaikan mereka berarti mengabaikan dedikasi dan loyalitas yang telah teruji oleh waktu.

Memang, pada seleksi PPPK 2025 lalu, beberapa penjaga sekolah berkesempatan ikut seleksi. 

Tapi sayangnya, mereka harus mendaftar sebagai tenaga teknis di dinas lain, bukan lagi sebagai bagian dari tenaga kependidikan. 

Ini bukan hanya bentuk ketidakadilan, tapi juga mencerminkan lemahnya kebijakan afirmatif bagi mereka yang selama ini menjadi tulang punggung operasional sekolah.

Sudah saatnya negara hadir untuk mengakui dan menghargai peran para penjaga sekolah, bukan sekadar dengan ucapan terima kasih, tapi dengan kebijakan nyata yang menjamin masa depan mereka. [Surya]

Penjaga Sekolah Terlupakan: Kemana Hati Nurani Negara❓🇲🇨

Penjaga sekolah indonesia

Ketiadaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 bagi penjaga sekolah adalah tamparan keras bagi rasa keadilan sosial. 

Di tengah dunia gemerlap reformasi birokrasi dan janji pemerintah untuk menyejahterakan tenaga honorer, para penjaga sekolah justru seolah menjadi kelompok yang sengaja disisihkan. 

Ini bukan sekadar pengabaian administratif, ni adalah bentuk ketidakpedulian sistemik yang menyakitkan.

Di balik dinding sekolah, saat siswa dan guru telah pulang, merekalah yang tetap berjaga. 

Saat fajar belum menyingsing, merekalah yang lebih dulu tiba. 

Dalam sunyi dan sepi, para penjaga sekolah memastikan ruang-ruang belajar tetap aman, bersih, dan layak pakai. 

Inilah pernak-pernik ilustrasi penjaga sekolah yang menyedihkan. 

Tapi, ironisnya, dedikasi mereka selama puluhan tahun justru tak cukup dianggap layak untuk mendapatkan pengakuan formal sebagai PPPK.

Mengapa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tak menyusun regulasi yang berpihak pada mereka? 

Mengapa tak ada formasi PPPK khusus bagi penjaga sekolah yang sudah bertahun-tahun mengabdi dengan gaji pas-pasan, tanpa jaminan masa depan? 

Apakah karena mereka bukan bagian dari fungsi "pengajaran", maka lantas dianggap tak punya kontribusi dalam dunia pendidikan?

Pendidikan bukan hanya tentang kurikulum, guru, dan murid. Ia adalah ekosistem. 

Dan penjaga sekolah adalah fondasi diam yang selama ini menopangnya. 

Tanpa mereka, tak akan ada ruang kelas yang siap pakai, tak ada lingkungan sekolah yang aman dari ancaman pencurian atau kerusakan. 

Lalu mengapa mereka diperlakukan seolah tak penting?

Duh! Keprihatinan ini bukan hanya dirasakan oleh para penjaga sekolah dan keluarganya, tapi juga oleh banyak pihak yang melihat bahwa negara telah gagal memenuhi rasa keadilan bagi mereka yang berada di lini belakang pelayanan publik. 

Bukankah semangat PPPK adalah untuk memberikan kesempatan setara bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lama? 

Mengapa itu tak berlaku bagi mereka?

Jika pemerintah terus abai, maka ini bisa menjadi preseden buruk: Bahwa loyalitas dan pengabdian puluhan tahun tetap bisa dibalas dengan pengabaian sistematis. 

Negara seharusnya hadir bagi yang paling tak bersuara. Jika penjaga sekolah saja tak diberi ruang untuk diangkat sebagai PPPK, lalu kepada siapa lagi mereka harus berharap?

Sudah saatnya KemenPANRB mengoreksi arah kebijakan. Buatlah regulasi yang adil, bukan sekadar administratif. 

Lantaran penghargaan atas pengabdian tak hanya soal gaji, tapi soal pengakuan, kepastian, dan penghormatan atas peran yang kerap luput dari sorotan. 

Iming-iming

Beruntung pada seleksi kompetensi PPPK 2025 kemarin, para penjaga sekolah tersebut bisa ikut tapi tidak jadi penjaga, namun harus memilih jadi tenaga teknis pada dinas lain, bukan jadi tenaga kependidikan lagi. 

Kendati begitu, para penjaga sekolah  tidak puas ikut seleksi kompetensi PPPK kemarin. Mereka terpaksa ikut karena iming-iming masuk database BKN. 

Para penjaga sekolah jiwanya sudah menyatu dengan dunia pendidikan. Mereka ikhlas walau dengan upah lebih rendah dari tukang parkir. [Surya]


Demi Kesejahteraan Guru Honorer, Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 Perlu Dikaji Ulang🔥

Guru honorer di indonesia

Petunjuk teknis tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025 yang tertuang dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 kembali memperlihatkan ketimpangan perlakuan terhadap guru honorer. 

Kendati alasan mereka demi menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sama seperti guru ASN, hak dan perlindungan yang mereka terima masih jauh dari setara.

Yang lebih mengherankan, tunjangan sertifikasi justru dicabut ketika seorang guru honorer diangkat menjadi PPPK. 

Jelas ini merupakan bentuk kebijakan yang kontraproduktif. Status meningkat, tapi hak justru dihentikan? Bukankah ini logika yang terbalik?

Lebih menyedihkan lagi, tak semua guru honorer bisa mengakses sertifikasi. 

Padahal banyak dari mereka telah puluhan tahun mengabdi, mengikuti pelatihan, dan tetap setia mendidik meski gaji tak mencukupi. 

Mereka tak pernah turun ke jalan atau mogok mengajar, karena bagi mereka, "menjadi guru adalah jalan ibadah." 

Apakah prinsp inilah mereka terus diperlakukan tidak adil? 

Sudah saatnya Kemendikdasmen mengkaji ulang Persesjen Nomor 1 Tahun 2025. 

Kebijakan ini harus diarahkan untuk memberi kejelasan, keadilan, dan kesejahteraan bagi para guru honorer, bukan malah menambah beban dan membuat mereka semakin 'termarjinalkan'. 

Jika negara benar-benar ingin memperbaiki mutu pendidikan, mulailah dengan memperlakukan guru honorer secara adil. 

Karena pendidikan tak akan pernah maju di tangan guru yang terus dikecewakan oleh negaranya sendiri. [Surya]

Rabu, 28 Mei 2025

Ironis‼️ Negara Tak Butuh Guru Hebat, Cukup Guru Honorer yang Pasrah⁉️🇮🇩

Guru honorer indonesia

Pemerintah lagi-lagi mengatur nasib guru honorer dengan cara yang seolah "baik", tapi sebenarnya membungkam jeritan sunyi mereka yang selama ini terus diperas tenaganya tanpa perlindungan layak. 

Melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, tunjangan sertifikasi untuk guru honorer kembali diatur, bukan untuk mempermudah akses, tapi untuk memperjelas bagaimana dan kapan hak mereka bisa dicabut.

Ironis? Tidak. Ini sudah keterlaluan.

Beban Sama, Hak Tak Sama

Fakta menyakitkan ini terus berulang: Guru honorer menjalankan tugas yang sama dengan guru ASN, tapi hak mereka tak pernah disetarakan. 

Masuk pagi, mengajar penuh, membuat laporan, mendampingi siswa, bahkan dituntut ikut pelatihan dan sertifikasi, semuanya dilakukan. 

Tapi giliran insentif, perlindungan kerja, atau pengakuan status? Mereka diperlakukan seperti bayangan: Ada, tapi tak diakui sepenuhnya.

Yang lebih menyakitkan? Tidak semua guru honorer bisa mengakses sertifikasi. 

Ada yang sudah puluhan tahun mengabdi, tapi tidak pernah menyentuh SK tunjangan. 

Bukan karena tidak layak, tapi karena sistemnya tertutup, kuotanya terbatas, dan seleksinya kerap tidak transparan.

Diangkat Jadi PPPK, Sertifikasi Dicabut? 

Tampak jelas, saat ini negara sedang main-main. 

Dalam juknis terbaru, dinyatakan bahwa jika guru honorer diangkat jadi PPPK, maka tunjangan sertifikasinya otomatis dihentikan. 

Logika macam apa ini? Guru itu justru sedang naik status, menunjukkan kemajuan dalam karier profesionalnya. 

Tapi kenapa justru hak sertifikasinya malah dicabut? Bukankah sertifikasi itu bentuk pengakuan atas kompetensi?

Kalau naik status saja berakibat hilangnya hak, pertanyaannya jadi tajam: Apa sebenarnya maksud dari tunjangan sertifikasi itu sendiri? 

Pengakuan kompetensi atau sekadar alat kontrol?

Pasrah

Guru honorer tidak pernah melawan, karena mereka mengabdi, bukan sekadar bekerja

Fakta yang lebih menyayat: meskipun terus diperlakukan tidak adil, guru honorer nyaris tidak pernah protes. 

Mereka tidak mogok. Tidak demo besar-besaran. Tidak menolak mengajar meskipun gaji mereka bahkan kalah dari tukang parkir di pusat kota.

Kenapa? Karena mereka punya keyakinan kuat:

“Menjadi guru adalah ibadah. Ini bukan pekerjaan, ini pengabdian.”

Mereka diam bukan karena bodoh. Mereka tunduk bukan karena lemah. Mereka sabar bukan karena tidak tahu dipermainkan. 

Mereka tetap berdiri di depan kelas karena hati mereka lebih besar daripada kebijakan yang terus mengecilkan.

Dan karena itulah negara terus mengabaikan mereka.

Karena mereka tidak ribut, maka dianggap cukup diberi remah-remah.

Sertifikasi atau tidak, guru tetap mengajar. Tapi sampai kapan negara tutup mata? 

Harapan

Apa sebenarnya yang negara cari? Apakah negara hanya butuh guru honorer yang patuh, tidak banyak bertanya, dan cukup puas digaji sekadarnya lalu disuruh terus tersenyum? 

Sampai kapan negara menumpuk harapan di pundak guru honorer, tapi membalasnya dengan regulasi yang kejam dan diskriminatif?

Guru honorer bukan mesin. Mereka manusia. Mereka punya anak yang harus disekolahkan, dapur yang harus ngebul, dan harga diri yang selama ini diam-diam digerus oleh sistem yang timpang.

Jika pemerintah tidak berani memihak guru honorer, maka negara ini layak dipertanyakan komitmennya pada duni pendidikan. 

Tunjangan sertifikasi bukan sekadar tambahan penghasilan. Ia adalah bentuk pengakuan profesional atas dedikasi. 

Jika itu dicabut begitu saja tanpa perlindungan yang lebih baik, maka yang dicabut bukan hanya tunjangan, tapi juga martabat.

Jangan heran jika suatu hari anak-anak bangsa dididik oleh mereka yang tidak lagi punya bara semangat, karena negaranya sendiri gagal menghargai para pendidik.[Surya]

Juknis Sertifikasi Guru Honorer 2025: Kebijakan Setengah Hati yang Masih Mendiskriminasi😭

Guru honorer indonesia

Pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait tunjangan sertifikasi guru honorer tahun 2025. 

Regulasi ini dituangkan dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. 

Di atas kertas, kebijakan ini tampak seperti bentuk atensi pemerintah terhadap guru honorer. 

Kenyataannya, jika dicermati lebih dalam, juknis ini justru mempertegas satu hal: Guru honorer tetap diperlakukan sebagai warga strata dua dalam sistem pendidikan Indonesia.

Status Boleh Beda, Tapi Beban Sama

Mari kita buka fakta yang tak bisa disangkal: Guru honorer dan guru ASN sama-sama mengajar, sama-sama mendidik, sama-sama memikul beban kurikulum dan tanggung jawab terhadap murid. 

Namun, yang satu mendapatkan perlindungan dan tunjangan penuh, sementara yang lain hanya diberi janji manis dan status tak kunjung pasti.

Lebih ironis, tidak semua guru honorer mendapatkan sertifikasi, padahal banyak dari mereka telah bertahun-tahun mengajar dan mengikuti berbagai pelatihan. 

Prosedur birokratis, kuota terbatas, dan seleksi tidak selalu transparan membuat akses terhadap sertifikasi hanya jadi mimpi di siang hari. 

Jadi, bagaimana mungkin keadilan ditegakkan jika peluang awalnya saja sudah timpang?

Logika Terbalik

Juknis ini menetapkan bahwa tunjangan sertifikasi guru honorer akan dicabut jika yang bersangkutan diangkat jadi PPPK. 

Pertanyaannya: Kenapa justru ketika status mereka membaik, hak finansial dari sertifikasi dicabut? Apakah sertifikasi hanya berlaku untuk mereka yang tetap berada di posisi paling rentan?

Padahal, guru yang sama, dengan kompetensi yang sama, hanya berpindah status administratif. 

Jika pemerintah ingin mendorong profesionalisme guru, bukankah logis bila tunjangan sertifikasi tetap berlanjut, atau bahkan ditingkatkan, setelah menjadi PPPK?

Alasan pencabutan tunjangan lainnya seperti meninggal dunia, pensiun, atau cuti berkepanjangan memang bisa dimaklumi. 

Tapi jangan lupakan satu hal: banyak guru honorer hidup dalam ketidakpastian setiap harinya, dan kebijakan seperti ini justru menambah beban psikologis mereka.

Ini Soal Keadilan

Juknis ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal bagaimana negara memperlakukan guru honorer yang selama ini menopang pendidikan Indonesia di daerah terpencil.

Perlu digarisbawahi, mereka hidup dengan gaji yang nyaris tidak layak, dan status yang digantung bertahun-tahun. 

Mereka digadang-gadang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tapi dalam kebijakan nyata, mereka seringkali diperlakukan sebagai anak tiri. 

Pemerintah tidak bisa terus berdalih pada “aturan”. Aturan yang diskriminatif tetap harus dikritik. 

Karena sertifikasi bukan hadiah. Ia adalah hak profesional yang seharusnya dimiliki oleh siapa pun yang memenuhi kualifikasi, tanpa memandang status kepegawaian.

Jika Negara Tidak Berani Membela Guru Honorer, Siapa Lagi?

Sudah saatnya negara berhenti mempermainkan nasib guru honorer dengan kebijakan setengah hati. 

Jika benar ingin memperbaiki kualitas pendidikan, mulai dulu dari memperbaiki nasib gurunya tanpa diskriminasi.

Berhenti menutup mata dengan retorika. Tunjangan sertifikasi bukan hanya soal angka. Ia adalah cermin dari penghargaan negara terhadap kompetensi dan pengabdian. 

Dan selama guru honorer masih dikesampingkan, pendidikan Indonesia hanya akan jadi panggung ilusi: Indah di atas kertas, rapuh di kenyataan. [Surya]

Juknis Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer 2025, Masih Perlu Evaluasi😇

Guru hebat

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sudah menetapkan regulasi baru terkait tunjangan sertifikasi guru honorer untuk tahun anggaran 2025. 

Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. 

Sebagai sebuah pedoman resmi, juknis ini menjadi acuan teknis dalam penyaluran dan pencabutan tunjangan sertifikasi guru honorer. 

Kendati keberadaannya penting sebagai pijakan administratif, kebijakan ini tetap menyisakan ruang untuk dikritisi secara konstruktif.

Beda Jalur, Beda Perlakuan

Satu hal yang mencolok dari juknis ini adalah perbedaan perlakuan antara guru honorer dan guru ASN (baik PNS maupun PPPK) dalam hal penerimaan tunjangan sertifikasi. 

Perbedaan ini tentu berangkat dari perbedaan status kepegawaian, tapi perlu dipertanyakan apakah perbedaan tersebut adil jika dikaitkan dengan beban kerja. 

Banyak guru honorer yang sudah lama mengabdi tanpa kejelasan status, tapi tetap menjalankan tugas pendidikan penuh semangat. 

Ketika mereka sudah berhasil memperoleh sertifikasi, seharusnya mereka mendapat jaminan hak yang setara, bukan malah dibayangi potensi pencabutan tunjangan karena perubahan status administratif.

Perlu Kejelasan dan Keadilan

Dalam Persesjen No. 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah alasan resmi yang bisa menyebabkan pencabutan tunjangan sertifikasi guru honorer. 

Salah satu alasan yang disorot adalah pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Begitu surat tugas PPPK diterbitkan, maka tunjangan sertifikasi sebagai guru honorer otomatis dihentikan.

Secara administratif, hal ini mungkin masuk akal. Tapi dari sisi lapangan, guru yang sama, dengan kompetensi yang sama, tidak serta merta berubah hanya karena status kepegawaiannya bergeser. 

Jika tunjangan sertifikasi sebagai honorer dihentikan, seharusnya tunjangan setara sebagai PPPK segera menyusul tanpa jeda yang merugikan.

Selain alasan menjadi PPPK, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menetapkan alasan-alasan lainnya yang menyebabkan pencabutan tunjangan, seperti wafatnya guru, mencapai batas usia pensiun, cuti sakit berkepanjangan, pengunduran diri, hukuman pidana, hingga tidak lagi berstatus guru honorer. 

Beberapa alasan ini bisa dipahami dari perspektif administratif, tapi tetap perlu pengawasan ketat dalam implementasinya. 

Implementasi yang Bijak

Penerbitan juknis ini patut diapresiasi karena memberikan kejelasan hukum dan administratif bagi para guru honorer. 

Akan tetapi pemerintah juga perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tidak hanya mengedepankan aturan, tapi juga rasa keadilan. 

Guru honorer sudah terlalu lama menjadi tulang punggung pendidikan di daerah-daerah terpencil dengan kondisi kerja memprihatinkan.

Pencabutan tunjangan harus dilakukan secara manusiawi dan tidak menimbulkan kerugian finansial atau psikologis bagi guru yang terdampak. 

Selain itu, proses transisi dari guru honorer ke PPPK atau status lainnya seharusnya disertai dengan kebijakan jaminan pengganti yang adil dan tepat waktu.

Jangan Biarkan Guru Menjadi Korban Regulasi

Pada akhirnya, regulasi seperti juknis ini harus dilihat bukan sekadar sebagai aturan, tapi sebagai refleksi dari komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan guru. 

Tanpa guru yang sejahtera dan dihargai, sulit membayangkan kualitas pendidikan nasional bisa meningkat. 

Semestinya dalam tiap langkah kebijakan, pemerintah perlu menempatkan guru bukan hanya sebagai objek administrasi, melainkan sebagai subjek utama dalam pembangunan bangsa. [Surya]

Menyala‼️ Menteri PKP Ancam Sikat Anak Buah Terkait Korupsi Bantuan Rumah Warga Miskin🔥

Bsps kabupaten Sumenep

Genderang perang terhadap koruptor mulai ditabuh Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Dalam riuh rendah politik yang sering kali meninabobokan nurani publik, pernyataan keras Ara, panggilan akrab Maruarar Sirait, hadir bagai petir di siang hari.

Ketika seorang menteri bersuara lantang atas dugaan korupsi di institusinya sendiri, itu bukan hanya soal retorika, tapi refleksi tentang betapa dalamnya luka yang ditimbulkan oleh pengkhianatan terhadap rakyat.

Kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, membuka aib lama yang terulang: program rakyat untuk mendongkrak kesejahteraan, malah dijadikan ladang bancakan. 

Sumenep, yang mendapat alokasi terbesar BSPS hingga Rp109 miliar, kini justru jadi pusat skandal. Ironis dan menyedihkan.

Yang membedakan kasus ini dengan  lakon korupsi lainnya adalah respons menterinya. Ara tidak bermain aman, tidak sembunyi di balik prosedur. 

Ia justru tampil sebagai pemimpin garang, lantang, dan berani menanggung malu. Memang luar biasa. 

Dalam budaya birokrasi yang kerap menormalisasi penyimpangan, pernyataan Ara seperti “Kalau terbukti, sikat! Termasuk aparat saya sendiri!” adalah bentuk perlawanan moral.

Ia bahkan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dalam permintaan maafnya, sebuah langkah yang tidak umum, tapi menunjukkan kesadaran akan tanggung jawab dunia-akhirat. 

Dalam dunia politik yang penuh sandiwara, keberanian menyampaikan permintaan maaf tanpa diselubungi alasan adalah tanda integritas.

Tapi, retorika bukanlah akhir dari segalanya. Tantangan sebenarnya justru dimulai dari sini. 

Pernyataan keras harus disusul dengan tindakan nyata—audit menyeluruh, transparansi proses investigasi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. 

Ara telah menyalakan api harapan, sekarang publik menanti bara itu menjadi gerakan bersih-bersih di tubuh kementerian yang kerap tak tersentuh.

Kita semua tahu, korupsi bantuan sosial bukan sekadar tindak pidana keuangan. Ia adalah pengkhianatan terhadap warga miskin yang menggantungkan harapan pada negara. 

Ketika rumah mereka yang reyot tak kunjung diperbaiki karena anggarannya diselewengkan, maka yang hancur bukan hanya dinding dan atap, tapi juga kepercayaan.

Dalam konteks itulah sikap Ara harus didukung, sekaligus diawasi. Ini bukan waktu untuk euforia sesaat. 

Ini saatnya menjadikan momentum ini sebagai titik balik pengelolaan program rakyat. 

Mulai dari kementerian, lalu merembet ke daerah-daerah yang selama ini berlindung di balik ketertutupan data dan tumpukan kwitansi palsu.

Dan bagi para elite lokal yang merasa kebal: Ingatlah, kali ini Jakarta sedang menatap tajam ke arah kalian.

Semoga ini bukan drama semusim, tapi awal dari pembersihan yang sesungguhnya. [Surya]

Skandal BSPS Rp109 Miliar Di Sumenep: Banyak Kepala Desa Terseret😭

BSPS kabupaten Sumenep

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap dugaan korupsi besar dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan nilai anggaran mencapai Rp109 miliar. 

Ara, panggilan akrab Maruarar Sirait, menyampaikan keprihatinannya atas penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, dan menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. 

Itulah kutipan berita dari berbagai media online di Kabupaten Sumenep sejak Mei 2025. 

Sumenep menjadi kabupaten penerima BSPS terbesar se-Indonesia. Ironisnya, kepercayaan hebat dari pemerintah pusat justru diduga dikhianati. 

Ini bukan sekadar kasus korupsi, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan nurani.

Yang menyakitkan, apakah rakyat kecil kembali harus menjadi korban atas nama pembangunan yang hanya indah di atas kertas?

Rakyat butuh rumah. Tapi lebih dari itu, rakyat butuh keadilan. Jangan biarkan bangunan yang didirikan dari keringat rakyat justru jadi simbol kejahatan yang dilegalkan.

Kepala Desa "Jantungan"

Persoalan dugaan kasus korupsi BSPS di Sumenep ini tidak berhenti pada aktor-aktor besar di tingkat pusat atau daerah saja. 

Di lapangan, banyak kepala desa (kades) yang kini terjerat kasus tersebut. 

Mereka menjadi pihak yang paling rentan terseret lantaran peran mereka sebagai pelaksana teknis di tingkat bawah.

Banyak kades kini mengaku was-was, bahkan sampai “jantungan”, karena akan ikut dimintai pertanggungjawaban sebab terlibat dalam praktik najis. 

Realitas ini membuka tabir tentang betapa program yang seharusnya menyentuh masyarakat, ternyata berubah jadi ladang subur penyimpangan.

Situasi ini membawa implikasi serius. Jika banyak kepala desa masuk penjara, maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.

Otomatis, akan banyak yang harus menggantikan posisi mereka, mungkin lewat mekanisme pengangkatan penjabat sementara. 

Di sinilah pentingnya edukasi hukum dan penguatan sistem transparansi sejak dari bawah. 

Sejatinya program BSPS disertai pengawasan melekat dan mekanisme pengaduan publik yang aktif.

Tujuannya agar para pelaku korupsi tak lagi bisa bersembunyi di balik struktur pemerintahan desa.

Kondisi ini adalah tamparan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian PKP, untuk segera memperbaiki sistem distribusi dan pengawasan program. 

Ara telah memulai dengan membuka fakta yang menggemparkan ini ke publik. 

Yang paling dirugikan tetap sama, rakyat kecil yang menanti uluran tangan negara untuk hidup lebih layak. [Surya]

Longsor Ancam Keselamatan Warga, Afandi Laporkan Dugaan Kelalaian Proyek APBN ke Polres Sumenep

Polres sumenep

SUMENEP - Seorang warga Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, bernama Afandi, melaporkan dugaan kelalaian proyek pembangunan Tebing Pengendali Banjir di Dusun Toros, Desa Babbalan, kepada Kepolisian Resor Sumenep. Selasa (27/5/2025). 

Laporan tersebut menyusul terjadinya longsor besar yang mengancam keselamatan warga dan merusak akses jalan utama desa.

Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut melibatkan dua kontraktor, yakni CV Cendana Indah dengan nilai kontrak sekitar Rp 6,67 miliar dan PT Diatasa Jaya Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp 19 miliar.

Namun, menurut Afandi, proyek yang dilaksanakan oleh dua perusahaan tersebut terindikasi dikerjakan tanpa memperhatikan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan bahkan menghilangkan struktur bronjong sungai yang sebelumnya ada.

Akibatnya, pada Rabu, 14 Mei 2025, terjadi longsor di ujung selatan tebing yang dibangun, memutus akses jalan utama warga Desa Babbalan dan mengancam rumah-rumah penduduk, termasuk bangunan kafe milik warga yang bernama A. Hayyu Al-fajri Nur MK, ST.

Kafe tersebut sudah tidak beroperasi selama dua tahun akibat akses jalan yang terputus.

Afandi menyebut bahwa longsor tersebut tidak hanya merusak infrastruktur jalan tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar. 

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membahayakan orang lain.

Dalam laporannya, Afandi turut melampirkan bukti-bukti berupa foto dan video kondisi longsor, dokumentasi lokasi proyek, serta pernyataan saksi dari warga terdampak. 

Ia meminta pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, serta mengambil langkah preventif agar bencana serupa tidak kembali terjadi.

Laporan ini mendapat sorotan media lokal dan menuai kekhawatiran dari warga sekitar yang berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. [Sry]

Dugaan Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep: Ketegasan Menteri Ara Bongkar Skandal💪

Skandal bsps kabupaten Sumenep

Pernyataan keras datang dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, akrab disapa Ara, yang mengungkap dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. 

Nilainya tak main-main: Rp109 miliar. Sebuah jumlah yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bagi ribuan rakyat miskin untuk memiliki hunian yang layak.

Tapi apa lacur, uang miliaran rupiah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tak bermoral.

Keberanian Ara bukan pada penyebutan siapa pengusulnya, melainkan pada ketegasan sikapnya: bahwa siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. 

Ini adalah langkah yang jarang terjadi di negeri ini, seorang pejabat publik menguliti praktik busuk di dalam sistem yang selama ini tampak rapi. 

BSPS bukanlah sekadar proyek. Ini adalah nyawa bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini hidup dalam rumah yang nyaris rubuh, dinding berlubang, lantai tanah, atap bocor. 

Tapi ketika dana sebesar itu diduga dikorupsi, bukan hanya fisik rumah yang runtuh, tapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan para pemimpinnya.

Yang menjadi pertanyaan: bagaimana sistem pengawasan bisa seburuk ini? Mengapa program sebesar itu tidak memiliki kontrol yang ketat? 

Dan yang lebih menyakitkan, apakah rakyat kecil kembali harus menjadi korban atas nama pembangunan yang hanya indah di atas kertas?

Ara menyebut bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada pengakuan. 

Ini memberi secercah harapan bahwa keberanian untuk membongkar tak berhenti di satu titik. 

Langkah Ara adalah ujian awal. Publik akan melihat, apakah ia benar-benar bisa menjadi “pembongkar kebusukan” atau hanya suara lantang yang akan dibungkam oleh sistem yang lebih kuat. 

Dan bagi aparat penegak hukum, inilah momen emas untuk menunjukkan bahwa hukum bisa tegak bukan hanya pada mereka yang tak punya kuasa, tapi juga pada para elit yang merasa kebal. [Surya]

# Featured

Buka Puasa Hari ini dalam Ironi

​Menu buka puasa sore ini sungguh luar biasa lezat. Sambal terasi terasa lebih nendang seiring dengan melambungnya harga cabai yang tak ters...