Tingkatkan Kompetensi, Paguyuban PPPK Paruh Waktu Pasongsongan Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP 2025
PASONGSONGAN – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan tertib administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Paguyuban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kecamatan Pasongsongan menggelar kegiatan Sosialisasi Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025.
Kegiatan ini dipusatkan di SDN Pasongsongan 1, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Sabtu (6/6/2026).
Acara strategis ini dihadiri langsung Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Pasongsongan, H. Akhmad Busri, M.Pd., jajaran pengurus paguyuban, serta puluhan anggota PPPK Paruh Waktu se-Kecamatan Pasongsongan.
Pentingnya SKP dan Status Normatif PPPK Paruh Waktu
Dalam sambutannya, Ketua KKKS Kecamatan Pasongsongan, H. Akhmad Busri, M.Pd., memberikan arahan penting sekaligus motivasi kepada seluruh peserta yang hadir.
Ia mengingatkan kembali mengenai status regulasi dan posisi normatif dari PPPK Paruh Waktu.
"Secara normatif, keberlangsungan jabatan PPPK Paruh Waktu ini sangat bergantung pada kebijakan dan penilaian dari kepala sekolah di unit kerja masing-masing," ujar H. Akhmad Busri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa status jabatan PPPK Paruh Waktu terikat erat dengan kontrak kerja yang dinamis.
Oleh karena itu, kinerja yang ditunjukkan akan jadi instrumen penentu masa depan lembaran kontrak tersebut.
"Jabatan PPPK Paruh Waktu memiliki masa berlakunya kontrak kerja yang jelas. Kontrak tersebut bisa diperpanjang berdasarkan raport kinerja yang baik, tapi tidak menutup kemungkinan untuk diberhentikan jika tidak memenuhi standar," ucapnya.
Imbauan dan Solusi Kendala Teknis
Menutup arahannya, H. Akhmad Busri sangat menyarankan agar seluruh PPPK Paruh Waktu serius dan maksimal dalam menyusun serta mengerjakan SKP Tahun 2025.
SKP bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan bukti otentik akuntabilitas kinerja seorang aparatur.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kesulitan teknis di lapangan, ia memberikan ruang koordinasi yang terbuka bagi para pegawai.
"Jika dalam proses penyusunan SKP ini ada kendala atau hal-hal yang kurang dipahami, silakan segera dikoordinasikan dengan Pengurus PPPK Koordinator Kecamatan Pasongsongan. Jangan berjalan sendiri-sendiri agar hasilnya seragam dan sesuai aturan," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan tertib dan interaktif.
Diharapkan setelah mengikuti agenda ini, seluruh PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Pasongsongan bisa menuntaskan kewajiban administrasi SKP 2025 dengan tepat waktu demi kelancaran karier dan pengabdian mereka di dunia pendidikan. [Kaiy]


