Dilema Cukai dan "Pahlawan" Ekonomi: Menakar Kasus Pengusaha Rokok Madura di KPK
Dunia industri tembakau di Madura baru-baru ini dikejutkan adanya pemanggilan sejumlah pengusaha lokal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu nama yang mencuat adalah Khairul Umam, atau yang akrab disapa Haji Her, yang diperiksa pada 9 April 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus ini memicu perdebatan hangat, terutama setelah advokat terkemuka Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq menyuarakan pembelaan melalui media sosial, menyoroti peran vital para pengusaha ini bagi kesejahteraan petani tembakau di Pulau Garam, Madura.
Antara Penegakan Hukum dan Realitas Lapangan
Bagi KPK, pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya "bersih-bersih" di sektor penerimaan negara.
Cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar, dan segala bentuk manipulasi atau gratifikasi dalam pengurusannya tentu merugikan keuangan publik.
Secara normatif, tidak ada subjek hukum yang kebal terhadap pemeriksaan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Tapi, di sisi lain, ada realitas sosial-ekonomi yang sangat kuat di Madura.
Seperti yang disampaikan Sulaisi, para pengusaha rokok lokal ini bukan sekadar entitas bisnis.
Mereka dipandang sebagai penopang hidup ribuan petani.
Selama bertahun-tahun, petani tembakau seringkali terjepit oleh harga tengkulak yang rendah.
Kehadiran pabrikan lokal yang berani membeli tembakau dengan "harga manusiawi" telah mengubah peta ekonomi di pelosok desa.
Tembakau: Lebih dari Sekadar Komoditas
Bagi masyarakat Madura, tembakau adalah "daun emas". Ketika pengusaha lokal seperti Haji Her mampu mengangkat harga beli, taraf hidup masyarakat ikut terangkat.
Anak-anak petani bisa melanjutkan sekolah, dan roda ekonomi desa berputar lebih kencang.
Inilah yang menyebabkan munculnya resistensi psikologis di masyarakat saat tokoh-tokoh ini berurusan dengan hukum.
Ada kekhawatiran kolektif: Jika industri rokok lokal ini terganggu, bagaimana nasib ribuan petani yang bergantung padanya?
Titik Temu: Transparansi Tanpa Mematikan Industri
Opini publik dalam kasus ini tidak boleh terjebak dalam dikotomi "hitam-putih". Kita perlu melihat beberapa poin kritis:
• Hukum Harus Tetap Tegak: Jika memang terdapat praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan cukai, hal itu harus dibuktikan secara transparan. Korupsi di sektor cukai justru bisa merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat.
• Perlindungan terhadap Ekosistem Lokal: Pemerintah dan penegak hukum perlu memastikan bahwa proses hukum terhadap individu tidak lantas mematikan industri rokok rakyat yang telah berjasa menyejahterakan petani.
• Evaluasi Regulasi Cukai: Kasus ini harus jadi momentum bagi Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi sistem pengurusan cukai. Jika birokrasinya berbelit atau membuka peluang pungli, maka pengusaha seringkali terjebak dalam posisi "simalakama".
Kesimpulan
Pemanggilan pengusaha rokok Madura oleh KPK adalah ujian bagi integritas hukum kita.
Tapi, mengabaikan kontribusi nyata mereka terhadap kesejahteraan petani juga merupakan sebuah ketidakadilan sosial.
Tantangan besarnya adalah bagaimana menciptakan iklim usaha yang bersih dari korupsi, tanpa harus mengorbankan pahlawan-pahlawan ekonomi lokal yang selama ini jadi sandaran hidup rakyat kecil.
Hukum harus hadir untuk memperbaiki keadaan, bukan untuk menghancurkan sendi ekonomi masyarakat yang sudah berjalan dengan baik. [Kaiy]

