KPK Periksa Haji Her: Kriminalisasi atau Persaingan Bisnis Tembakau?
Pemanggilan pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pusaran kasus korupsi cukai rokok di Direktorat Bea Cukai mengundang tanda tanya besar.
Di balik penegakan hukum yang tampak normatif, publik menangkap aroma persaingan bisnis yang tidak sehat dan upaya sistematis untuk memberangus potensi pengusaha pribumi yang tengah naik daun.
Melawan Hegemoni Harga
Selama berpuluh-puluh tahun, industri tembakau di Madura didominasi oleh pabrikan rokok raksasa yang gudangnya berdiri di Madura.
Sudah bukan rahasia lagi jika raksasa-raksasa ini kerap dituding "memainkan" harga tembakau sesuka hati, membuat petani lokal berada dalam posisi tawar yang rendah.
Tapi, peta kekuatan itu berubah. Haji Her muncul sebagai simbol perlawanan ekonomi.
Dengan keberanian membeli tembakau rajang petani dengan harga yang sangat kompetitif—bahkan jauh di atas harga pasar pabrikan besar—ia berhasil memutus rantai ketergantungan petani.
Per kilogram Haji Her dan pengusaha lokal membeli tembakau petani di atas Rp 50.000.
Sedangkan pabrikan rokok raksasa membeli tembakau petani Madura per kilonya tdak lebih Rp 50.000
Dampaknya luar biasa: kesejahteraan petani terangkat, dan dominasi pabrikan besar pun goyah.
Operasi "Pinjam Tangan" Kekuasaan?
Fenomena ini memicu kecurigaan bahwa ada pihak yang merasa gerah.
Ketika persaingan pasar tidak lagi bisa dimenangkan dengan cara-cara sehat, jalur hukum seringkali jadi senjata pamungkas.
Meski sulit dibuktikan secara hitam di atas putih, sulit untuk tidak melihat adanya kemiripan pola antara kasus Haji Her dengan polemik Warung Madura yang buka 24 jam.
Beberapa waktu lalu, eksistensi warung-warung kecil nan tangguh ini dipersoalkan dengan dalih aturan jam operasional.
Sinyalemennya jelas: para pemilik minimarket dan supermarket modern merasa terancam, lalu diduga "meminjam tangan" pemerintah melalui regulasi untuk menekan pengusaha kecil.
Dalam konteks Haji Her, mungkinkah ini adalah upaya serupa?
Mengingat posisi tawar pengusaha lokal Madura kini sudah setara, bahkan melampaui pabrikan raksasa di tanah sendiri, tuduhan korupsi cukai bisa menjadi celah untuk mematikan langkah mereka.
Keadilan atau Penjinakan?
Kita tentu mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi.
Tapi hukum tidak boleh jadi alat bagi korporasi besar untuk melakukan predatory behavior terhadap pengusaha pribumi yang mandiri.
Jangan sampai penegakan hukum justru digunakan sebagai instrumen untuk "menjinakkan" mereka yang berani melawan arus hegemoni harga yang sudah mapan.
Jika pengusaha lokal yang menguntungkan petani justru terus-menerus "dibidik", lantas kepada siapa lagi petani kecil harus menggantungkan harapannya?
Masyarakat Madura, dan Indonesia pada umumnya, perlu mengawal kasus ini.
Bukan untuk menghalangi keadilan, melainkan untuk memastikan bahwa martabat ekonomi pribumi tidak digadaikan demi kepentingan segelintir raksasa yang enggan bersaing secara ksatria. [Kaiy]

