Ironi di Kota Keris: Ketika SK Bupati Lebih "Sakti" (Menghambat) Daripada SK Kepala Sekolah
Selamat datang di dunia pendidikan kita yang penuh keajaiban, khususnya bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di Kota Keris, Sumenep.
Di sini, kita belajar sebuah hukum fisika baru: Linieritas Sertifikat Pendidik (Serdik) ternyata kalah sakti dibanding selembar kertas bernama SK.
Mari kita beri tepuk tangan meriah untuk sistem kita yang sangat kreatif dalam membuat guru geleng-geleng kepala.
Keajaiban 1: Panggilan PPG yang "Salah Kamar" tapi Direstui
Bayangkan Anda adalah seorang guru berijazah PAI (Pendidikan Agama Islam). Tiba-tiba, Kemendikdasmen memanggil Anda untuk PPG PGSD.
Logika orang awam mungkin bertanya, "Lho, kok bisa?" Tapi di negeri ini, kita tidak pakai logika awam, kita pakai logika "Sistem".
Sang guru PPPK Paruh Waktu ini pun berjuang, lulus, dan menggenggam Serdik PGSD. Sah? Secara akademik, ya. Secara kompetensi, tentu.
Tapi tunggu dulu, birokrasi punya kejutan di tikungan berikutnya.
Keajaiban 2: Kasta SK dalam Ekosistem Tunjangan
Inilah puncak komedinya. Di satu sisi, ada guru honorer dengan SK Kepala Sekolah yang mengantongi Serdik PGSD. Hasilnya? Cair. Mulus bak jalan tol.
Di sisi lain, ada guru PPPK Paruh Waktu yang punya Serdik sama, mengajar di kelas yang sama, tapi karena dia memegang SK Bupati yang tertulis "Guru PAI", maka hak tunjangannya menguap jadi asap kemenyan.
Catatan untuk Logika Kita: Sepertinya, dalam kacamata administrasi, kemampuan mengajar seorang guru tidak ditentukan oleh apa yang dia ajarkan di dalam kelas atau apa yang tertulis di sertifikat profesinya, melainkan oleh "tinta emas" di SK pengangkatannya.
Ketika Disdik Menjadi "Penjaga Gerbang" yang Kaku
Saat dikonfirmasi ke bidang GTK Disdik Sumenep, jawabannya sungguh klasik: "Karena SK-nya Guru PAI."
Ini sungguh sebuah dedikasi luar biasa terhadap kekakuan administratif! Tidak peduli si guru sudah bersertifikasi PGSD lewat jalur resmi kementerian, tidak peduli dia menguras keringat mengajar guru kelas setiap hari; selama SK-nya berbunyi PAI, maka haram hukumnya tunjangan itu cair.
Mungkin ke depannya, para guru tidak perlu belajar cara mengajar yang baik. Cukup belajar cara "negosiasi redaksi" di SK agar sesuai dengan nasib.
Kesimpulan yang Pahit
Kasus di Sumenep ini membuktikan satu hal: Sertifikat Pendidik hanyalah hiasan dinding jika ia beradu dengan rigidnya birokrasi daerah.
Kita seolah sedang menonton teater absurd dimana pemerintah pusat menyuruh guru lari ke timur (PPG PGSD), tapi pemerintah daerah mengikat kaki mereka ke barat (SK PAI).
Mungkin di Kota Keris, kerisnya lebih tajam untuk memotong hak guru daripada memotong jalur birokrasi yang berbelit.
Selamat untuk guru honorer yang SK-nya "lebih beruntung", dan sabar untuk PPPK Paruh Waktu yang terjebak dalam labirin administratif. [kay]

