Memalsukan Sejarah: Bukan Sekadar Dongeng, Tapi Delik Pidana
Diskusi dalam kanal YouTube Gedang Mas baru-baru ini membuka mata publik mengenai sisi gelap narasi sejarah di Indonesia.
Dalam dialog tersebut, KH Syarif Rahmat melontarkan pertanyaan krusial: Adakah sanksi hukum bagi mereka yang sengaja memalsukan sejarah?
Jawaban Mahfud MD cukup lugas dan tegas—pemalsuan sejarah bukanlah sekadar perbedaan sudut pandang, melainkan memiliki landasan jerat hukum.
Landasan Hukum: UU Nomor 1 Tahun 1946
Mahfud MD merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Secara spesifik, pasal-pasal dalam UU ini (seperti Pasal 14 dan 15) mengatur tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang tidak pasti yang bisa menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dalam konteks sejarah, memalsukan silsilah, peristiwa perjuangan, atau peran tokoh nasional dengan data fiktif bukan hanya merugikan secara akademis, tapi juga secara sosial. Mengapa?
Karena sejarah adalah fondasi identitas bangsa. Ketika fondasi itu sengaja diracuni dengan kebohongan, potensi konflik dan perpecahan di masyarakat jadi amat nyata.
Mengapa Ini Penting?
Saat ini, di era digital, narasi "sejarah alternatif" sangat mudah menyebar. Tanpa adanya kesadaran bahwa ada konsekuensi hukum, orang akan merasa bebas menciptakan hoaks historis demi kepentingan politik atau prestise kelompok tertentu.
- Kepastian Hukum: Penjelasan Mahfud MD memberikan peringatan bahwa kebebasan berpendapat tetap dibatasi oleh kebenaran fakta.
- Perlindungan Marwah Bangsa: Menjaga keaslian sejarah adalah bentuk penghormatan kepada para pendahulu.
Kesimpulan
Hukum di Indonesia rupanya telah menyediakan "pagar" sejak awal kemerdekaan untuk menjaga integritas informasi.
Memalsukan sejarah bukan hanya tindakan tidak etis secara moral, tapi juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana jika menyebabkan kegaduhan.
Sejarah adalah milik publik, dan menjaga kemurniannya adalah tanggung jawab kita bersama. [kay]

