Klaim Sejarah Kemerdekaan RI Palsu Bisa Dipenjara? Cek Faktanya!

Ramai soal klaim sejarah habib, Mahfud MD bongkar hukumannya! Yuk, simak biar nggak kemakan hoax sejarah yang bikin gaduh. Baca selengkapnya di sini!
berhat-hatilah bagi mereka yang jadi pemalsu sejarah oleh imigran yaman

Diskusi antara Prof. Mahfud MD dan KH Syarif Rahmat tersebut memang sedang hangat karena menyentuh isu sensitif mengenai narasi sejarah nasional. 

Inti dari argumen hukum yang disampaikan Mahfud MD berfokus pada kepastian sejarah dan potensi kegaduhan yang ditimbulkan oleh informasi palsu.

​Berikut adalah poin-poin penting mengenai landasan hukum yang dibahas:

Landasan Hukum: UU Nomor 1 Tahun 1946

​Mahfud MD merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Secara spesifik, ada dua pasal yang sering dikaitkan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran:

​Pasal 14: Menghukum barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

​Pasal 15: Menghukum barang siapa yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menyangka, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran.

​Intinya: Jika klaim sejarah tersebut terbukti tidak memiliki basis ilmiah (fiktif) dan mengakibatkan konflik atau keonaran di masyarakat, maka pelaku dapat dipidana.

Mengapa Sejarah Kemerdekaan Begitu Krusial?

​Pemerintah memiliki catatan resmi terkait tokoh-tokoh bangsa yang terlibat dalam kemerdekaan. Klaim-klaim baru yang tidak didukung bukti primer namun disebarkan secara masif dianggap berisiko:

​Distorsi Identitas Nasional: Mengaburkan peran pahlawan nasional yang sudah ditetapkan secara hukum.

​Konflik Sosial: Memicu perpecahan antar kelompok masyarakat berdasarkan sentimen etnis atau golongan.

Konteks Klaim yang Dibahas

​Kiai Syarif menanyakan klaim-klaim spesifik yang belakangan muncul di media sosial, seperti:

​Pencipta bendera Merah Putih adalah habib tertentu (padahal sejarah mencatat dijahit oleh Ibu Fatmawati berdasarkan warna panji Majapahit).

​Penentu tanggal 17 Agustus atau pencipta lagu Indonesia Raya (W.R. Supratman) yang ditarik ke tokoh-tokoh imigran tertentu tanpa bukti sejarah yang valid.

Kesimpulan

​Secara hukum, sejarah yang sudah ditetapkan secara resmi memiliki perlindungan dari upaya distorsi yang bersifat provokatif. 

Namun, Mahfud MD juga menekankan pentingnya pembuktian melalui jalur akademis dan data sejarah sebelum masuk ke ranah pidana.[kay]

LihatTutupKomentar
ApoyMadura_20260225_085139617
ApoyMadura_20260225_085139617
ApoyMadura_20260225_085139617
ApoyMadura_20260225_085139617