Hati-hati! Memalsukan Sejarah Bisa Masuk Penjara? Simak Penjelasan Mahfud MD!

Kiai Syarif & Mahfud MD bongkar aturan hukum buat pemalsu sejarah RI. Jangan asal klaim! Cek landasan hukum UU No 1 Tahun 1946 di sini. Yuk baca! 💪
memalsukan sejarah kemerdekaan ada sanksi hukumnya

​Sebuah diskusi hangat di kanal YouTube Gedang Mas antara KH Syarif Rahmat dan Prof. Mahfud MD mencuri perhatian publik. 

Isu yang diangkat sangat sensitif namun krusial: bagaimana hukum memandang upaya pemalsuan sejarah kemerdekaan RI, terutama yang diduga dilakukan oleh kelompok tertentu untuk mengklaim peran yang tidak sesuai fakta.

Sejarah Bukan "Barang Dagangan"

​Kiai Syarif menanyakan apakah ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mencoba membelokkan narasi sejarah demi kepentingan eksistensi kelompok. 

Hal ini jadi penting karena sejarah adalah aset nasional. Ia membentuk jati diri bangsa Indonesia. Jika sejarah dimanipulasi—termasuk klaim-klaim dari kelompok imigran yang tidak memiliki basis data valid—maka struktur sosial kita bisa goyah.

​Jerat Hukum UU Nomor 1 Tahun 1946

​Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD memberikan pencerahan hukum yang sangat berharga. 

Ia menegaskan bahwa pemalsuan sejarah tidak bisa dibiarkan begitu saja. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

​Berdasarkan UU tersebut, penyebaran berita bohong atau kabar tidak pasti yang sengaja diterbitkan untuk menimbulkan keonaran di kalangan rakyat bisa diancam pidana. Dalam konteks ini:

1. ​Hoaks Historis: Menyebarkan klaim palsu tentang peran dalam kemerdekaan bukan sekadar "beda pendapat", tapi penyebaran berita bohong.

​2. Keonaran: Jika narasi palsu tersebut memicu konflik antargolongan atau merendahkan martabat bangsa, maka unsur pidananya terpenuhi.

Penutup

​Kita tidak boleh membiarkan sejarah bangsa jadi "arena kreatifitas" tanpa data. 

Penjelasan Mahfud MD adalah pengingat keras bagi siapa pun yang mencoba menulis ulang masa lalu Indonesia demi kepentingan golongan. 

Mari kita jaga sejarah kita tetap murni, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai kebenaran sejarahnya sendiri.[kay]

LihatTutupKomentar
ApoyMadura_20260225_085139617
ApoyMadura_20260225_085139617
ApoyMadura_20260225_085139617
ApoyMadura_20260225_085139617