Lestarikan Bahasa Daerah, Bupati Sumenep Tetapkan Bahasa Madura Jadi Muatan Lokal Wajib di Sekolah

Bupati Sumenep

SUMENEP - Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya melestarikan, mengembangkan, dan memperkuat identitas budaya daerah melalui dunia pendidikan. 

Peraturan ini mewajibkan pengajaran Bahasa Madura pada satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Berikut Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

KB-PAUD Sabilul Rosyad Desa Pagagan Menerima Kunjungan Asesor Akreditasi

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Mitos Uang Bernomer 999

MWC NU Pasongsongan Hadirkan Kiai Said Aqil Siradj: Menyambut Hari Santri dengan Pencerahan untuk Umat

Di SDN Padangdangan 1 Digelar Isco Pediyah, Ajang Asah Kecerdasan dan Spiritual Siswa

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Dua Siswi SDN Padangdangan 2 Ikuti Ajang ISCO MIPA 2025 di SDN Pasongsongan 2

SDN Padangdangan 2 Gelar Kegiatan Shoyama, Tanamkan Cinta Rasul dan Tolak Bullying

Prestasi Siswa SDN Panaongan 1 dalam Spelling Bee Competition Kabupaten Sumenep