Lestarikan Bahasa Daerah, Bupati Sumenep Tetapkan Bahasa Madura Jadi Muatan Lokal Wajib di Sekolah

Bupati Sumenep

SUMENEP - Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya melestarikan, mengembangkan, dan memperkuat identitas budaya daerah melalui dunia pendidikan. 

Peraturan ini mewajibkan pengajaran Bahasa Madura pada satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Berikut Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

Mitos Uang Bernomer 999

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Sosial Emosional, dengan Topik Pentingnya Collaborative, Social, and Emotional Learning (CASEL)

Jurnal Pembelajaran PPG Modul 2 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai