Lestarikan Bahasa Daerah, Bupati Sumenep Tetapkan Bahasa Madura Jadi Muatan Lokal Wajib di Sekolah

Bupati Sumenep

SUMENEP - Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya melestarikan, mengembangkan, dan memperkuat identitas budaya daerah melalui dunia pendidikan. 

Peraturan ini mewajibkan pengajaran Bahasa Madura pada satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Berikut Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025:

Postingan populer dari blog ini

Aksi Nyata Mana-Mana di MPLS SDN Panaongan 3, Edukasi Plus Santunan!

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran

Baju Adat Madura Semarakkan Pembukaan MPLS di SDN Padangdangan 1