RPL dan PPPK Paruh Waktu: Antara Harapan Gelar S1 dan Batasan Administratif
Saya adalah seorang guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Pasongsongan.
Pada Juli 2025 lalu, saya mendapat kabar gembira: saya diterima sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Sumenep melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang digagas Kementerian Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah).
Dengan hanya bermodalkan ijazah SMA, peluang ini terasa bagai pintu besar yang terbuka untuk menggapai gelar S1.
Saya membayangkan bahwa suatu hari nanti saya bisa berdiri lebih percaya diri di depan siswa, dengan bekal ilmu dan legalitas akademik yang lebih kuat.
Hati saya benar-benar riang, karena program ini hadir seakan menjawab kerinduan banyak guru di daerah untuk meningkatkan kompetensi.
Akan tetapi, euforia itu tidak berlangsung lama.
Harapan Melayang
Pada medio September 2025, muncul pemberitahuan dari salah seorang dosen pembimbing kami yang seakan meruntuhkan semangat saya dan rekan-rekan senasib.
Dalam pemberitahuanya, disebutkan sejumlah aturan yang membuat langkah saya tertatih:
- Guru yang sudah diangkat sebagai PPPK tidak diperbolehkan mengikuti program ini.
- PPPK Paruh Waktu dengan status Tenaga Teknis di dapodik dan tidak memiliki SK Mengajar 2025, tidak diperbolehkan ikut program ini.
- PPPK Paruh Waktu dengan status Guru di Dapodik, diperbolehkan ikut program ini.
- PPPK Paruh Waktu dengan status Tenaga Teknis, tetapi memiliki SK Mengajar 2025, tetap bisa ikut program ini asalkan melengkapi dokumen tambahan: SK pertama sebagai guru, SK Mengajar 2025, dan surat dukungan dari kepala sekolah.
Keputusan ini membuat saya gamang. Pada seleksi PPPK 2024, saya memang memilih jalur Tenaga Teknis dan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu.
Tapi, realitas di lapangan, saya tetap mengajar di sekolah dan memikul tanggung jawab sebagai pendidik.
Di sinilah kontradiksi itu terasa: Negara mendorong guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik, tapi di sisi lain aturan administratif mempersempit akses kami.
Program RPL yang sejatinya jadi solusi, justru terkesan diskriminatif bagi mereka yang statusnya di Dapodik tidak seragam dengan kenyataan di lapangan.
Pertanyaan pun menyeruak: Apakah pantas seorang guru yang setiap hari mendidik anak bangsa, tapi kebetulan tercatat sebagai Tenaga Teknis, harus kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah?
Bukankah tujuan RPL adalah memperkuat profesionalisme guru, tanpa membeda-bedakan status administratif?
Apakah adil bila kesempatan belajar ditentukan oleh barisan dokumen, bukan oleh fakta pengabdian?
Saya khawatir, jika aturan ini tidak ditinjau ulang, banyak guru akan kehilangan semangat untuk mengembangkan diri.
Padahal, pendidikan yang bermutu lahir dari guru yang mau belajar dan terus memperbaiki diri.
Harapan saya sederhana: Semoga para pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, mau melihat persoalan ini dengan lebih bijak.
Jangan sampai RPL yang digadang-gadang sebagai jalan keluar bagi guru untuk meraih gelar S1, justru menjadi jalan buntu karena sekat administratif.
Guru Tulus
Anak-anak di kelas tidak pernah peduli apakah saya tercatat sebagai "Guru" atau "Tenaga Teknis" di Dapodik.
Yang mereka butuhkan hanyalah pengajar yang tulus, berkompeten, dan mau terus belajar.
Maka, izinkanlah kami, para pendidik di pelosok, tetap mendapatkan ruang untuk berkembang. [sh]

