PPPK Paruh Waktu: Solusi atau Sekadar Janji Baru?🔥

Pppk paruh waktu

Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu, ditujukan bagi mereka yang gagal dalam seleksi ASN 2024 atau tidak mendapat formasi. 

Tiga syarat utama diberlakukan: ijazah sesuai jabatan, terdata di BKN atau memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024.

Sekilas, ini tampak sebagai peluang kedua. Namun, realitanya justru menyisakan pertanyaan. 

Mengapa pengabdian puluhan tahun hanya dibalas dengan status “paruh waktu”? Bukankah ini menciptakan kasta baru dalam ASN, antara yang penuh dan yang setengah?

Kepercayaan para honorer kini mulai memudar. Jika pemerintah benar-benar berniat mengangkat mereka, mengapa tidak sekalian diangkat menjadi ASN penuh? 

Mengapa harus melalui jalur setengah hati yang justru menambah ketidakpastian?

Kebijakan ini seolah memberi harapan, tapi belum tentu menjamin kejelasan nasib. 

Apakah ini solusi sesungguhnya, atau sekadar janji baru yang dibungkus manis? [Surya]

Postingan populer dari blog ini

Pisah Sambut Pengawas Warnai Pertemuan Rutin KKG PAI Pasongsongan di SDN Pasongsongan 1

Tingkatkan Kedisiplinan dan Kesehatan, SDN Padangdangan 2 Sukses Gelar Upacara Bendera Rutin

Pertemuan Bulanan KKG PAI Pasongsongan: Resmi Sambut Pengawas Baru