PPPK Paruh Waktu: Solusi atau Sekadar Janji Baru?🔥
Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu, ditujukan bagi mereka yang gagal dalam seleksi ASN 2024 atau tidak mendapat formasi.
Tiga syarat utama diberlakukan: ijazah sesuai jabatan, terdata di BKN atau memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024.
Sekilas, ini tampak sebagai peluang kedua. Namun, realitanya justru menyisakan pertanyaan.
Mengapa pengabdian puluhan tahun hanya dibalas dengan status “paruh waktu”? Bukankah ini menciptakan kasta baru dalam ASN, antara yang penuh dan yang setengah?
Kepercayaan para honorer kini mulai memudar. Jika pemerintah benar-benar berniat mengangkat mereka, mengapa tidak sekalian diangkat menjadi ASN penuh?
Mengapa harus melalui jalur setengah hati yang justru menambah ketidakpastian?
Kebijakan ini seolah memberi harapan, tapi belum tentu menjamin kejelasan nasib.
Apakah ini solusi sesungguhnya, atau sekadar janji baru yang dibungkus manis? [Surya]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.