PPPK Paruh Waktu: Solusi atau Sekadar Janji Baru?🔥

Pppk paruh waktu

Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu, ditujukan bagi mereka yang gagal dalam seleksi ASN 2024 atau tidak mendapat formasi. 

Tiga syarat utama diberlakukan: ijazah sesuai jabatan, terdata di BKN atau memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024.

Sekilas, ini tampak sebagai peluang kedua. Namun, realitanya justru menyisakan pertanyaan. 

Mengapa pengabdian puluhan tahun hanya dibalas dengan status “paruh waktu”? Bukankah ini menciptakan kasta baru dalam ASN, antara yang penuh dan yang setengah?

Kepercayaan para honorer kini mulai memudar. Jika pemerintah benar-benar berniat mengangkat mereka, mengapa tidak sekalian diangkat menjadi ASN penuh? 

Mengapa harus melalui jalur setengah hati yang justru menambah ketidakpastian?

Kebijakan ini seolah memberi harapan, tapi belum tentu menjamin kejelasan nasib. 

Apakah ini solusi sesungguhnya, atau sekadar janji baru yang dibungkus manis? [Surya]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penemuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Panaongan, Sumenep

Terbaru‼️ R4 Mendapat Jalur Khusus PPPK 2025🔥

Najma Fairus Bikin Haru di Acara Perpisahan SDN Padangdangan 2🔥

Pisah Kenang Siswa Kelas VI SDN Pasongsongan 1: Pentas Seni yang Spektakuler dan Mengagumkan🔥

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru Honorer PAI yang Derita Penyakit Jantung

Wali Murid dan Guru Bersinergi Sukseskan Acara Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Padangdangan 2💪

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Padangdangan 2 Berlangsung Meriah🔥

Pelepasan 1000 Merpati Tandai Dimulainya Haflatul Imtihan di Pesantren Annidhamiyah

Upacara Pembukaan Perkemahan Sataretanan (Perkasa): Sambutan Kamabigus🔥

Grand Opening Haflatul Imtihan 2025‼️ Menyemai Prestasi, Merawat Tradisi di Pondok Pesantren Annidhamiyah🔥