Dilansir dari rri.co.id, edisi Sabtu (17/5/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tidak lagi memiliki kewenangan dalam menangani kasus dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 karena kasus tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dari Kejati Jatim dan akan dilibatkan sebagai anggota tim di bawah kewenangan Kejati Jatim. Tim dari Kejati Jatim akan menangani kasus tersebut, dengan tiga orang dari Kejari Sumenep yang dilibatkan dalam tim tersebut.[]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
# Featured
Buka Puasa Hari ini dalam Ironi
Menu buka puasa sore ini sungguh luar biasa lezat. Sambal terasi terasa lebih nendang seiring dengan melambungnya harga cabai yang tak ters...
-
Catatan: Yant Kaiy Membantu seorang teman membuatkan soal-soal Bahasa Madura. Dia seorang guru yang mengajar di salah sebuah SDN di Ke...
-
Catatan: Yant Kaiy Pada Sabtu (24/4/2021) salah seorang teman guru honorer datang ke rumah. Ia meminta dibuatkan soal-soal Bahasa Madura...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.