Tegas‼️ Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep🔥
Dilansir dari rri.co.id, edisi Sabtu (17/5/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tidak lagi memiliki kewenangan dalam menangani kasus dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 karena kasus tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dari Kejati Jatim dan akan dilibatkan sebagai anggota tim di bawah kewenangan Kejati Jatim. Tim dari Kejati Jatim akan menangani kasus tersebut, dengan tiga orang dari Kejari Sumenep yang dilibatkan dalam tim tersebut.[]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.