Dilansir dari bongkar86.com, edisi Kamis (15/5/2925), kasus dugaan penipuan BRI Cabang Sumenep yang dilaporkan oleh nasabah bernama Merry Fariastutik terus berjalan dan telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-9. Merry merasa tertipu karena bank melanjutkan proses lelang sertifikat tanah milik orang tuanya meskipun ia telah membayar Rp 50 juta untuk pembatalan lelang. Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan bekerja secara profesional dalam menuntaskan perkara tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai prosedur hukum. Kasus ini bermula sejak tahun 2018 dan kini masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.[]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
# Featured
Buka Puasa Hari ini dalam Ironi
Menu buka puasa sore ini sungguh luar biasa lezat. Sambal terasi terasa lebih nendang seiring dengan melambungnya harga cabai yang tak ters...
-
Catatan: Yant Kaiy Membantu seorang teman membuatkan soal-soal Bahasa Madura. Dia seorang guru yang mengajar di salah sebuah SDN di Ke...
-
Catatan: Yant Kaiy Pada Sabtu (24/4/2021) salah seorang teman guru honorer datang ke rumah. Ia meminta dibuatkan soal-soal Bahasa Madura...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.