Sanksi bagi Guru ASN‼️ Pelanggar UU Perlindungan Anak di Sumenep Belum Diputuskan😇

Dinas Pendidikan Sumenep

Dilansir dari bangsapedia.com, edisi Sabtu (26/4/2025), Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memberikan sanksi tegas kepada Erwina Widiyawati, seorang guru ASN yang dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, BKPSDM Sumenep dan Dinas Pendidikan masih berbeda pendapat tentang proses pemberian sanksi, dengan BKPSDM menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan, sementara Dinas Pendidikan menyatakan telah mengirimkan salinan terjemahan putusan kepada BKPSDM. Situasi ini menunjukkan ketidaksinkronan antara kedua instansi dalam menangani kasus serius yang melibatkan ASN.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Surat Terbuka untuk Haji Her (H Khairul Umam): Ajakan untuk Membangun Kesejahteraan Bersama

Madura Breaking News💥 BKN Resmi Tunda Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II😭 Peserta Wajib Tahu😭🆘

Praktik Korupsi BSPS di Sumenep Terungkap, Kades 🅱️🅾️ngkar Sistem Jual Beli yang Merugikan

Besok‼️ Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Sumenep, Momentum Awal Pengabdian bagi Ratusan Calon ASN

Samsul Arifin: Figur Kuat yang Siap Memajukan Desa Pamolokan

KKG Gugus 02 SD Pasongsongan Gelar Rapat Rutin Bulanan

Amazing‼️ SDN Panaongan III Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Prestasi

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD