Sanksi bagi Guru ASN‼️ Pelanggar UU Perlindungan Anak di Sumenep Belum Diputuskan😇

Dinas Pendidikan Sumenep

Dilansir dari bangsapedia.com, edisi Sabtu (26/4/2025), Pemerintah Kabupaten Sumenep belum memberikan sanksi tegas kepada Erwina Widiyawati, seorang guru ASN yang dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, BKPSDM Sumenep dan Dinas Pendidikan masih berbeda pendapat tentang proses pemberian sanksi, dengan BKPSDM menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan, sementara Dinas Pendidikan menyatakan telah mengirimkan salinan terjemahan putusan kepada BKPSDM. Situasi ini menunjukkan ketidaksinkronan antara kedua instansi dalam menangani kasus serius yang melibatkan ASN.[]

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Dari Pasongsongan ke Jember: Refleksi 33 Tahun Perjalanan Hidup Syamsul Arifin