Dituntut 1️⃣0️⃣ Tahun Penjara‼️ Oknum Anggota DPRD Sumenep Terjerat Kasus Sabu 15, 76 Gram‼️

Anggota dprd kabupaten Sumenep

Dilansir dari bongkar86.com, edisi Jumat (25/4/2025), oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BEI dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. BEI terbukti menjadi pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 15,76 gram dan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang tuntutan telah digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, dan keputusan akhir akan diserahkan kepada Majelis Hakim. BEI diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Desember 2024 di rumahnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penemuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Panaongan, Sumenep

Terbaru‼️ R4 Mendapat Jalur Khusus PPPK 2025🔥

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Najma Fairus Bikin Haru di Acara Perpisahan SDN Padangdangan 2🔥

Pisah Kenang Siswa Kelas VI SDN Pasongsongan 1: Pentas Seni yang Spektakuler dan Mengagumkan🔥

Wali Murid dan Guru Bersinergi Sukseskan Acara Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Padangdangan 2💪

Pelepasan 1000 Merpati Tandai Dimulainya Haflatul Imtihan di Pesantren Annidhamiyah

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Padangdangan 2 Berlangsung Meriah🔥

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Upacara Pembukaan Perkemahan Sataretanan (Perkasa): Sambutan Kamabigus🔥