Dituntut 1️⃣0️⃣ Tahun Penjara‼️ Oknum Anggota DPRD Sumenep Terjerat Kasus Sabu 15, 76 Gram‼️

Anggota dprd kabupaten Sumenep

Dilansir dari bongkar86.com, edisi Jumat (25/4/2025), oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BEI dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. BEI terbukti menjadi pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 15,76 gram dan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang tuntutan telah digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, dan keputusan akhir akan diserahkan kepada Majelis Hakim. BEI diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Desember 2024 di rumahnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Madura Breaking News💥 BKN Resmi Tunda Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II😭 Peserta Wajib Tahu😭🆘

Terkini‼️ Kepedulian Agus Sugianto Tak Hanya untuk Siswa, tapi Juga untuk Guru💪

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

KKG Gugus 02 SD Pasongsongan Gelar Rapat Rutin Bulanan

Besok‼️ Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Sumenep, Momentum Awal Pengabdian bagi Ratusan Calon ASN

Musyawarah Haflatul Imtihan Madrasah Annidhamiyah 2025: Konsolidasi Menuju Puncak Prestasi💪

Kepercayaan Publik terhadap SDN Panaongan 3 Kian Meningkat, Wujud Nyata Pembelian Kendaraan Roda Tiga🔥

Luar Biasa🔥 Polres Sampang Tertibkan Kendaraan Bermotor, Razia hingga Kecamatan⁉️