Terdakwa Kasus Pencabulan di Sumenep

Sumenep Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan subsider dua bulan kurungan kepada oknum guru berinisial S di Sekolah Dasar Batuputih Sumenep. Selasa (4/1/2022).

Oknum guru itu dinyatakan terbukti mencabuli anak dibawah umur kepada beberapa muridnya di sekolah.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan dari JPU,” kata Nur Fajjriyah, SH, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu pagi.

Terdakwa S dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Dampaknya beberapa korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan karena terdakwa S berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, sebagai guru, terdakwa tidak patut melakukan perbuatan tersebut.

Terdakwa divonis oleh hakim pengadilan Sumenep dengan dakwaan UU No. 35 tahun 2014 Pasal 82 ayat 2 dengan putusan 6 tahun penjara subsider  2 bulan masa tahanan serta denda Rp30 juta,” tambah Nur Fajjriyah, SH.

Sementara itu menurut Fendi Riyanto Ketua LSM GMBI Sumenep selaku kuasa hukum dari korban menyatakan dan menyampaikan banyak terima kasih kepada para penegak hukum, baik Kepolisian Kejaksaan maupun Pengadilan yang sudah memberikan bukti bahwa hukum itu memang benar-benar adil.

"Hukum di Indonesia khususnya di Sumenep itu tidak memandang siapa dan apa, buktinya klien kita yang berasal dari masyarakat bawah ini benar-benar merasakan keadilan tersebut," tandas Fendi.

"Awalnya kita tidak terlalu percaya bahwa hukum itu tetap tajam ke atas, bahkan kita mengira hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah, tapi berkat bantuan dari LSM GMBI Sumenep akhirnya kita merasa lega," ujar Titin, salah satu orang tua korban. (FendiSP/Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

SMPN 1 Pasongsongan Perkenalkan Program Pendidikan kepada Siswa SDN Panaongan 3 dalam Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru

Pelepasan 1000 Merpati Tandai Dimulainya Haflatul Imtihan di Pesantren Annidhamiyah

Herbal Gondowangi Bondowoso Beri Bantuan Sepatu Olahraga ke Siswa SDN Panaongan 3 Sumenep yang Berlokasi di Desa Terpencil💥

Penyembelihan Hewan Qurban di Pendopo Therapy Banyu Urip Berlangsung Lancar🔥

Miris‼️ Warga Pasongsongan Merasa Khawatir, Jembatan Sungai Angsono Masih Gelap Gulita😎

Grand Opening Haflatul Imtihan 2025‼️ Menyemai Prestasi, Merawat Tradisi di Pondok Pesantren Annidhamiyah🔥

Herbal Gondowangi Bondowoso Berikan Bantuan Sepatu Olahraga untuk Siswa SDN Panaongan 3 Sumenep🔥