Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap 3 Orang Pemuda

Tiga tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Sumenep - Lakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu, 3 orang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (27/01/2022)

Pada awalnya Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat. Bahwa ke-3 tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sumenep Iptu Taufik Hidayat, S.H, melalui Kasubag Humas AKP Widiarti, S.H, mengatakan bahwa benar adanya kejadian tersebut, sehingga pihaknya langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Terlihat 2 orang didalam kamar yaitu Budi Hartono (34 tahun) dan H. Baihaqi (40 tahun) telah melakukan pesta sabu,” ucapnya

Lanjut Widi, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai, tepatnya dibawah tempat tidur berupa: 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening. Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

“Setelah ditunjukkan, tersangka Budi Hartono mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang diperoleh dari Moh. Rawi (62 tahun) warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan tersebut pada Kamis 27 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Diketahui ke-3 tersangka ditangkap didalam kamar milik Budi Hartono alamat Dusun Gilir, Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Kemudian saat dilakukan interogasi terhadap Moh. Rawi, ia mengakui telah menjual sabu-sabu kepada Budi Hartono dan ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 100.000,- dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna putih No.Pol: M-4937-WV,” terang Widi.

Selanjutnya ke-3 tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sl/Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Terbuka untuk Haji Her (H Khairul Umam): Ajakan untuk Membangun Kesejahteraan Bersama

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Samsul Arifin: Figur Kuat yang Siap Memajukan Desa Pamolokan

Praktik Korupsi BSPS di Sumenep Terungkap, Kades 🅱️🅾️ngkar Sistem Jual Beli yang Merugikan

Besok‼️ Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Sumenep, Momentum Awal Pengabdian bagi Ratusan Calon ASN

Harmoni Indah Lusyana Jelita & Umar Dhany Kawesa dalam "Untung Masih Ada Ramadhan"

Membangun Mindset Masyarakat Indonesia tentang Keampuhan Ramuan Tradisional

Amazing‼️ SDN Panaongan III Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Prestasi

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD