Di Masjid Al-Fadhilah Bluto Kajari Sumenep Memberikan Penyuluhan Hukum

Kajari Sumenep di tengah-tengah jamaah Masjid Al-Fadhiĺah Bluto


Sumenep - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Jawa Timur, Adi Tyogunawan, S.H, M.H, memberikan penyuluhan hukum di tengah masyarakat usai shalat subuh berjamaah di Masjid Al-Fadhilah Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Minggu (23/1/2022).

Penyuluhan hukum oleh Kajari Sumenep terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Kajari Sumenep menyoroti ketentuan Pasal 54 tentang korban penyalahgunaan narkotika.

“Ketentuan pasal 54 itu jelas membedakan pelaku dan korban tindak pidana narkotika sehingga korban ini harus kita selamatkan. Caranya lapor ke Puskesmas terdekat atau langsung ke BNN untuk selanjutnya akan dilakukan asesmen tingkat keparahannya,” papar Kajari Adi.

Kajari Adi memaparkan, berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 54 UU 35 tahun 2009, bahwa yang dimaksud dengan ‘korban penyalahgunaan narkotika’ adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.

“Jika ada anak kita, tetangga kita, atau warga kita yang termasuk korban penyalahgunaan narkotika mengajak para jamaah (masyarakat) untuk melaporkan diri untuk para korban tersebut agar bisa diselamatkan,” himbau Kajari Sumenep.(Sl/Yant Kaiy)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

KB-PAUD Sabilul Rosyad Desa Pagagan Menerima Kunjungan Asesor Akreditasi

Kekecewaan Guru Honorer Pasongsongan: Lama Mengabdi tapi Tak Lolos PPPK

PB Elang Waru Jalin Persahabatan dengan PB Indoras Sumenep

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Mitos Uang Bernomer 999

Sekolah Hebat, SDN Padangdangan 2 Gelar Program Bersase Setiap Sabtu

KH Kamilul Himam Isi Tausiah Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Panaongan 3 Pasongsongan

498 Guru Honorer Sumenep Gagal Terjaring PPPK, Bagaimana Nasib Mereka?