Bupati Sumenep Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Achmad Fauzi, Bupati Sumenep.

Sumenep – Sudah dua tahun berlalu, kaum petani sangat kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Kalaupun ada, mereka menebusnya dengan harga fantastis. Karena diantara mereka ada yang membeli pupuk di daerah lain. Tentu hal itu menyebabkan cost tinggi. Tak jarang hasil jual panen para petani hanya kembali modal.

Keprihatinan ini sejatinya cepat ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Karena petani merupakan garda terdepan dalam masalah ketahanan pangan nasional.

Terkait kesulitan pupuk yang dialami petani di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan respon cepat Bupati setempat, Achmad Fauzi SH, MH.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini langsung menandatangani SK terkait penyaluran dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.

Gerak cepat tersebut diambil Bupati agar seluruh petani di wilayahnya bisa segera menebus pupuk bersubsidi.

SK yang ditandatangani Bupati Fauzi terkait penyaluran dan HET pupuk bersubsidi kali ini hanya berselang satu hari setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima SK dari Gubernur Jawa Timur pada Kamis, (6 Januari 2022), siang kemarin.

“Diawal tahun ini petani kesulitan mendapat pupuk bersubsidi karena SK dari Gubernur baru turun. Otomatis pupuknya memang belum bisa disalurkan,” katanya, Jumat (7/1/2022) sore.

Menurut politisi muda PDI Perjuangan tersebut, hal seperti itu tidak hanya terjadi di Sumenep, tapi juga dialami daerah lain di Jawa Timur.

“Makanya setelah SK Gubernur turun kemarin, hari ini saya langsung menindaklanjuti agar petani bisa segera menebus pupuk,” Terang Fauzi lebih jauh.

Bahkan, langkah mempercepat penandatanganan SK penyaluran pupuk bersubsidi itu, merupakan yang tercepat di Jawa Timur. Tujuannya tidak lain agar petani bisa segera mendapatkan pupuk.

Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan.

Rencana kebutuhan itu ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sumenep juga telah memanggil para distributor pupuk untuk melakukan rapat koordinasi.

“Hari ini kami mengumpulkan para distributor untuk melakukan rapat koordinasi. Sehingga ketika SK Bupati Sumenep sudah turun, distributor juga bisa start,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sumenep Arif Firmanto. (Salamet Pbrs/Yant Kaiy)

  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Imanur Maulid Efendi dan Ahmad Buhari: Pendamping Setia Guru Honorer Kecamatan Pasongsongan dalam Rekrutmen PPPK 2024

Drumband Gita Al-Husna SDN Pakandangan Sangra Raih Prestasi Tingkat Jawa Timur

Kepala SDN Panaongan 3 Sumenep, Sibuk di Masa Libur Sekolah 2024

Teknik Pengobatan Guasha dan Barqun di Griya Sehat Alami Holistik (GSAH) Yogyakarta

Apresiasi Tim Penilai Kinerja terhadap Kepala SDN Panaongan 3 dalam Program Literasi dan Numerasi

Kepedulian Agus Sugianto dalam Membantu Guru Honorer pada Seleksi PPPK Tahap 2

Agus Sugianto: Kepala Sekolah yang Berdedikasi pada Pendidikan di Pasongsongan

Ramuan Banyu Urip Bawa Serda Arifin Go International

Therapy Banyu Urip Cabang Bekasi Gelar Pelatihan Offline dan Online Bersama Puji Suwok

MS Arifin Menerima Kunjungan Ahli Pengobatan Alternatif di Yogyakarta