Dampak PP Tunas 2026: Babak Baru Dunia Pendidikan, Guru, dan Siswa
Mulai hari ini, 28 Maret 2026, wajah jagat digital Indonesia resmi berubah. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan aturan turunannya, anak-anak di bawah usia 16 tahun kini dilarang memiliki akun media sosial. Kebijakan ini bukan main-main, mengingat Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut ada sekitar 70 juta anak yang terdampak aturan ini. Pro dan kontra tentu bermunculan. Tapi, jika kita melihat dari kacamata yang lebih jernih, aturan ini seolah jadi "rem darurat" bagi kesehatan mental generasi muda kita. Mengembalikan Fokus ke Sekolah Salah satu titik terang di tengah kebijakan ketat ini adalah kondisi sektor pendidikan kita yang tetap berjalan normal. Beruntung, saat ini kita tidak sedang dalam masa Work From Home (WFH) atau belajar daring secara penuh. Tanpa adanya distraksi dari notifikasi media sosial, interaksi di lingkungan sekolah seharusnya bisa jadi jauh lebih berkualitas. Guru dan siswa bisa berkomunik...