SUMENEP – Sebagian
besar masyarakat di wilayah Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep ada
kecenderungan memelihara sapi sono’. Karena sapi tersebut bernilai harga jual
tinggi. Biasanya sapi sono’ membutuhkan perawatan ekstra.
Sapi sono’ adalah sapi
betina lokal Madura dengan bentuk tubuh ideal. Kulitnya coklat mengkilat. Tidak
liar.
Kontes sapi sono’ sering
digelar dibeberapa tempat. Sepasang sapi betina itu berjalan diiringi
pemiliknya dan musik saronen di belakangnya.
“Pada saat ini sapi sono’
berharga puluhan juta rupiah pada usia 1,5 tahun. Inilah yang membuat saya
terus memeliharanya hingga saat ini,” ujar Sunayan, warga Dusun Sempong Barat
Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep. Rabu (23/3/2022).
Ketika ditanya tipsnya,
Sunayan mengungkapkan, “Minimal seminggu 4 kali dibuatkan bubur jagung yang
dicampur buah pepaya mentah dan daun kelor. Tiap malam tubuh sapi diurut.”
Selain itu, tiap 3 hari
sekali sapi dimandikan sambil diberi campuran telur ayam kampung dan bubuk
kopi. (Kay)
Pembangunan tempat wudhu' Masjid Al-Istikmal Desa Pasongsongan. (Foto: Yant Kaiy).
SUMENEP – Adalah Akhmad Shanhaji, Wakil
Ketua Takmir Masjid Al-Istikmal Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep
yang terus berjuang melakukan penggalangan dana masyarakat.
Saban hari ia bersama tim relawan mengumpulkan dana
dari masyarakat di pinggir jalan raya dan pasar Pao Pasongsongan.
”Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh lapisan
masyarakat yang telah mengikhlaskan hartanya untuk pembanguan Masjid
Al-Istikmal. Semoga Allah SWT membalas amal baik tersebut,” ujar Akhmad
Shanhaji kepada apoymadura.com. Selasa
(22/3/2022).
Ia menambahkan, bahwa saat ini tukang bangunan lagi
mengerjakan tempat wudhu’ untuk para jamaah masjid.
"Kami tetap menunggu uluran tangan dari saudara-saudara muslim, khususnya penduduk Desa Pasongsongan," harap Akhmad Shanhaji. (Kay)
Detik-detik perahu nelayan Pasongsongan hanyut tenggelam karena banjir di Sungai Angsono. (Foto: Yant Kaiy)
SUMENEP –Sungai Angsono yang terletak
di Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep meluap pada Selasa sore
(22/3/2022).. Hal itu terjadi karena curah hujan tinggi di wilayah selatan
Pasongsongan.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Dusun Lebak
Desa Pasongsongan Akhmad Jasimul Ahyak, akibat banjir tersebut telah
menghanyutkan satu perahu nelayan.
“Ganasnya banjir Sungai Angsono mengakibatkan
kerugian materi ratusan juta rupiah. Banjir meluap ke halaman rumah warga.
Beruntung tidak ada korban jiwa,” terang Jasimul.
Lebih jauh Jasimul mengungkapkan, bahwa faktor utama
meluapnya banjir ke rumah-rumah warga di sepanjang sisi Sungai Angsono
disebabkan pendangkalan.
“Pendangkalan sungai dikarenakan masyarakat membuang
sampah ke sungai tersebut,” tukasnya. (Kay)
Contoh hasil produksi kusen cor dari Al-Faizi Cor Pasongsongan. (Foto: Yant Kaiy)
SUMENEP –Seiring harga kayu bahan
bangunan yang saat ini kian melambung, konsumen yang akan membangun rumah mulai
beralih pada bahan lain. Misalnya bahan cor untuk kusen.
“Saya adalah pekerja bangunan sebelumnya. Saya pikir
kusen kayu usianya sangat pendek dan harganya mahal. Orang yang akan bangun
rumah banyak mengeluh. Lalu mereka pindah menggunakan kusen cor lantaran
harganya murah, tidak khawatir digerogoti rayap,” terang Pak Sus, pemilik
Al-Faizi Cor pada apoymadura.com. Senin
(22/3/2022).
Al-Faizi Cor beralamat di Dusun Pakotan
Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep ini saban hari terus berproduksi,
seiring permintaan yang kian meningkat.
“Selain kusen cor, kami juga memproduksi pilar cor
dan lisplang cor. Untuk pemesanan silakan menghubungi hape 0852-30630775,”
terang Pak Sus. (Kay)
SUMENEP – Masjid
Al-Istikmal berlokasi di kawasan Pondok Pesantren Al-Istikmal Dusun Pakotan
Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
“Tinggal tempat wudhu yang
belum selesai pengerjaannya. Kami adalah bagian tim pengumpul dana Masjid
Al-Istikmal mengucapkan banyak terima kepada para donatur,” ucap Akhmad Shanhaji
sebagai wakil ketua takmir kepada apoymadura.com.
Salah satu cara yang
diaplikasikan oleh tim pengumpul dana pembangunan masjid, yakni dengan menghimpun
dana masyarakat di jalan. Tepatnya diarah selatan Pasar Pao Desa Pasongsongan. (Kay)
SUMENEP - Kapolres
Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK.,SH.,MH bersama Kasat Intel Polres Sumenep
AKPRochim Soenyoto, SH mendatangi Sekretariat BEM Sumenep di Jalan
Perum Randu Permai Blok B-20 Lingkar Barat Desa Babalan Kecamatan Batuan
Kabupaten Sumenep. Kamis (17/3/2022).
Kedatangan Kapolres dan Kasat Intel Polres Sumenep
dalam rangka silaturrahmi dan merespon
permintaan audensi dari BEM Sumenep dengan Polres Sumenep beberapa hari yang
lalu. Kedatangan Kapolres dan Kasat Intel disambut baik oleh Kordinator Aliansi
BEM Sumenep Nur Hayat dan kawan-kawan
sekitar pukul 15.00 WIB.
Dimana saat audensi perihal kasus penembakan tersebut
digelar, Kapolres Sumenep tidak bisa hadir langsung karena ada acara kunjungan ke kepulauan.
Dalam acara silaturrahmi tersebut Koordinator BEM Sumenep, Nur
Hayat mempertanyakan terkait SOP penembakan dan
bagaimana Kapolres merespon hal itu.
Karena kasus penembakan tersebut telah menghilangkan
nyawa seseorang dan diduga melanggar Perkapolri 01 tahun 2009 tentang
penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkapolri nomor 08 tahun
2009 tentang HAM dan penyelengaraan tugas kepolisian.
"Kami mendesak Kapolres untuk bertindak tegas
dan cepat sesuai dengan aturan menangani kasus ini. Dan berharap aparat penegak
hukum lebih memperhatikan SOP dalam bertugas, sehingga kejadian seperti ini
tidak terulang kembali karena menyangkut
persoalan nyawa manusia," ucap Nurhayat.
Nur Hayat menambahkan,
"Pertemuan ini bukan akhir dari perjuangan kami. Selanjutnya kami akan terus mengawal dan memantau
perkembangan kasus sampai hukum ditegakkanseadil-adilnya."
Dalam kesempatan yang
sama, Kapolres Sumenep menyampaikan rasa senang dan berterimakasih atas
penyambutan dan masukan dari aliansi BEM
Sumenep.
"Saya menyampaikan terimakasih kepada aliansi BEMyang
telah memberikan masukan dan akan menjadi evaluasi kami secara mendalam," ujar Kapolres
Kapolres juga menegaskan kalau pihak Polres Sumenep
telah membentuk Tim khusus investigasi dalam kasus penembakan tersebut.
"Kami telah membentuk tim khusus investigasi
dalam kasus ini.Jika terbukti
melanggar SOP maka akan diambil tindakan tegas. Kita tinggal menunggu hasil
investigasi dan rekomendasi dari TIM," jelasnya lebih jauh. (Sl/Kay)
SUMENEP – Bertempat
di Kantor Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Kamis
(17/3/2022), penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terlaksana
dengan baik. Sesuai dengan apa yang diharapkan.
Menurut Kepala Dusun (Kadus)
Pakotan, Akhmad Shanhaji, penyaluran bantuan tersebut diperuntukkan bagi mereka
yang tidak pernah menerima bantuan.
“Langkah ini menurut saya
sangat bijak. Jujur, kita kasihan bagi masyarakat yang luput dari sasaran
bantuan sebelumnya,” tandas Shanhaji. (Kay)
SUMENEP – Ketua
MWC NU Pasongsongan Kiai Ahmad Riyadi ternyata punya atensi besar terhadap
seluruh struktur kepengurusan NU di wilayahnya. Kamis pagi (17/3/2022),
bertempat di Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, telah
dilantik Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Pasongsongan.
Acara pelantikan tersebut
dihadiri Ketua MWC NU Pasongsongan dan Ketua PC Sumenep Kiai A Pandji Taufiq beserta jajarannya.
Beberapa tokoh masyarakat di
wilayah Pasongsongan berharap, agar Pengurus Ranting NU se-Kecamatan
Pasongsongan bisa memberikan warna perubahan lebih baik. (Kay)
Pembinaan Pengelolaan Sekolah Dasar berlangsung di SDN Pasongsongan I Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. (Foto: Yant Kaiy)
SUMENEP – Pernyataan
bahwa Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep krisis guru PNS (Pegawai Negeri
Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilontarkan
Sutiksan, M.Pd dalam forum Pembinaan Pengelolaan Sekolah Dasar. Senin pagi (14/3/2022).
“SDN dan SDI se-Kecamatan
Pasongsongan ada 25 lembaga. SDN ada 18 dan SDI ada 7. Guru PNS berjumlah 49,
plus guru PPPK berjumlah 11 orang. Sedangkan guru yang akan pensiun ada 6 orang
per 2022,” rinci Sutiksan selaku Koordinator Pendidikan Kecamatan Pasongsongan.
Dihadapan Kabid Pembinaan
Sekolah Dasar dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, Sutiksan yang tahun ini
juga akan pensiun berharap banyak agar ada penambahan guru PPPK.
Ada tambahan sedikit, forum
dihadiri pula seluruh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SDN/SDI Kecamatan
Pasongsongan. Bertempat di SDN Pasongsongan I Kecamatan Pasongsongan. (Kay)
"Kalau ahli hukum tak
merasa tersinggung atas pelanggaran hukum, sebaiknya dia jadi tukang sapu
jalanan". Pramoedya Ananta Toer(Penulis dari Indonesia 1925-2006).
DOSA jariyah yang tidak akan pernah putus adalah
dosa anggota DPRD dan Pemkab Pamekasan pembuat Perda No. 10/2015 tentang
Bantuan Hukum. Kecuali Perda itu diperbaiki atau dicabut.
Kita tidak tahu apakah Perda Bankum itu inisiatif
eksekutif atau legislatif. Tapi paling tidak, kami tidak akan berhenti untuk
mengkritik dan mengoreksi produk hukum, meski selama ini masih melalui
upaya-upaya FGD, telaah dan diskusi, lalu membentuk public opinion untuk
menegaskan bahwa Perda No. 10/2015 tentang Bankum di Pamekasan mengalami cacat
substansi.
Cacat substansi dimaksud menyebabkan disorientasi.
Awalnya untuk menjamin warga tidak mampu agar mendapat akses keadilan (access to justice) dengan prinsip
equilitity dan kepastian hukum. Tapi nyatanya, hukum berakhir di tumpukan kertas.
Anggaran daerah habis hanya untuk menumpuk "sampah" yang tak kunjung
bermanfaat. Perda Bankum mengalami cacat substansi yang cukup serius dan harus
segera diatasi.
Untuk kepentingan diskursus akademis, Fakultas
Syariah IAIN Madura bersama DPC APSI Madura, pada 19
Maret 2019 menggelar Diskusi Terbatas dengan tajuk: "Telaah Terhadap Perda
Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin", bertempat di Laboratorium Terpadu Fakultas
Syariah IAIN Madura.
Hasil-hasil diskusi menyimpulkan, bahwa Ruang Lingkup Perda Bankum Pasal 4 ayat (1)
dan Pasal 4 ayat (4) tidak memihak warga miskin yang terjerat kasus hukum,
melainkan justru memihak kepada pejabat yang terseret sengketa TUN.
Intinya, Perda tersebut hanya memberi legitimasi
untuk memberi bantuan hukum gratis kepada Pejabat TUN yang terjebak sengketa
TUN. Sementara dalam perkara pidana sudah benar untuk membantu terdakwa, namun
entah dengan reasioning apa Perda ini tidak dibuat untuk membantu warga yang
terjebak kasus-kasus perdata. Yang dibantu hanya terdakwa dalam perkara pidana
dan tergugat dalam sengketa TUN. Aneh bin ajaib.
Selain itu, terdapat catatan penting, yaitu, Pasal 8
terlihat bahwa penyusun tidak dapat membedakan antara pendampingan pada tingkat
litigasidan non litigasi. Pada pasal
tersebut disebutkan:
"Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang
dimulai dari tingkat
penyidikan dan penuntutan".
Bagaimana bisa menjalankan kuasa pada tingkat
penyidikan dinilai sebagai pemberian bantuan hukum secara litigasi. Bukankah
makna pendampingan litigasi itu hanya di pengadilan dan tidak termasuk diluar
pengadilan.
Catatan lainnya adalah, pada Pasal 9 huruf a, Pasal
12 ayat (1) huruf a dan Pasal 19; Perda ini
hanya membatasi pemberian bantuan hukum hanya pada peradilan tingkat pertama.
Jadi, Perda ini tidak membantu rakyat miskin yang kalah pada tingkat pertama
untuk berjuang pada tingkat banding atau kasasi, apalagi Peninjauan Kembali.
Atmosfer diskusi dan suasana kritis terulang kembali
pada 7 Maret 2022 ketika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Aliansi
Jurnalis Pamekasan (AJP), Forum Wartawan Pamekasan (FWP) serta Jurnalis Center
Pamekasan kompak menggelar kegiatan Ngopi Asyik Membincang Prodeo dan Hak Hukum
Warga Kurang Mampu bekerjasama dengan LKBH IAIN Madura bertempat di Aula Mini
Fakultas Syariah IAIN Madura.
Nara sumbernya adalah Kabag Hukum Pemda Pamekasan,
Direktur LKBH IAIN Madura dan representasi dari Kejari Pamekasan.
Pada momentum itu secara hyperbolic saya tegaskan,
meski sampai kiamat Perda Bankum No. 10/2015 tidak akan dapat direalisasikan
karena substansi Perda tersebut untuk memberi bantuan hukum kepada pejabat
secara gratis, bukan rakyat miskin.
Setelah itu media dan jurnalis menulis dan
menyebarkan informasi tersebut ke ruang publik. Tapi harapan besar saya,
jurnalis benar-benar mengawal masalah ini sampai Perda ini diperbaiki atau
dicabut.
Tujuan Bankum itu untuk membantu kaum mustadh'afin
serta mereka yang, meski bekerja sepanjang waktu, tapi penghasilannya tak cukup
memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Wartawan, akademisi, dan praktisi hukum dapat saja
mencari, apakah ada naskah akademik pada saat Raperda Bankum ini dibahas di
DPRD, apakah Perda tersebut inisiatif legislatif atau eksekutif.
Raperda memiliki justifikasi ilmiah dan dapat
dipertanggungjawabkanpenyusunannya
apabila terdapat naskah akademik terlebih dahulu. Naskah Akademik itu
dilengkapi kajian filosofis, sosiologis dan yuridis.
Perda Bankum No. 10/2015 ini sejak 2015 sampai saat
ini tidak mengandung asas manfaat, hanya ada Perda, tak pernah/tak dapat
direalisasikan. Ibarat berhala yang dipahat oleh tangan-tangan seni dengan
susah payah, lalu menjadi pajangan. Tak ada manfaat, hanya dapat dilihat.
Anggaran di DPRD digunakan untuk membuat Perda bermasalah seperti ini.
Sampai saat ini, belum ada Perbup turunan mengenai
Bankum sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, karena Perdanya
sendiri mengandung cacat serius yang menyebabkan kelumpuhan.
Dalam pandangan saya, siapapun Bupati dan anggota
DPR nya, bila tidak segera memperbaiki atau tidak mencabut Perda ini maka dosa
jariyah akan terus mengalir.
Jika tidak mau diperbaiki, ya dicabut atau
dibatalkan. Jika tidak, maka terdapat empat alternatif yang dapat dilakukan:
Pertama; jika
Perda itu inisiatif DPRD, lakukan legislative review.
Kedua; bila
eksekutif bertanggungjawab dapat melakukan executive review.
Ketiga; lakukan
judicial review melalui saluran Mahkamah Agung.
Jalan terakhir, revolusi rakyat miskin. Menekan
penguasa memperbaiki, atau mencabut Perda No. 10/2015 tentang Bankum. Biar
penguasa mencicipi ombak tak berpantai. Salam kritis dari kami, LKBH IAIN Madura.[]
Pasar Pao Desa/Kecamatan Pasongsongan. Gambar diambil, Selasa (8/3/2022)
SUMENEP – Tiap pagi, Pasar Pao yang
berlokasi di Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep selalu macet.
Sedangkan pemilik toko berlomba-lomba menempatkan lapaknya pas pinggir jalan
raya.
Otomatis pedagang ikan meluber ke bahu jalan raya.
Tak ayal, pejalan kaki yang mau berbelanja melintas di badan jalan. Sangat
membahayakan bagi keselamatan jiwanya.
Demikian pula parkir sepeda motor dan mobil
pengangkut barang menempati badan jalan. Macet pun tak bisa dihindari. Jelas
sangat menguras emosi bagi yang terjebak macet di Pasar Pao.
Itulah ilustrasi Pasar Pao yang sebenarnya dan telah
berlangsung bertahun-tahun. Banyak orang berharap, semoga pihak berwenang bisa
memberikan atensi dan solusi. (Kay)