Ironi "Kota Keris": Ketika Administrasi Mengalahkan Esensi Linieritas Serdik
Di dunia pendidikan kita, Sertifikat Pendidik (Serdik) sering dianggap sebagai "ijazah sakti". Ia adalah bukti formal profesionalisme sekaligus kunci pembuka pintu tunjangan profesi guru (TPG).
Namun, sebuah anomali terjadi di Sumenep, "Kota Keris". Fakta di lapangan menunjukkan bahwa linieritas Serdik ternyata bukan jaminan mutlak cairnya hak kesejahteraan guru.
Ada tembok tebal bernama "Nomenklatur SK" yang seringkali lebih berkuasa daripada kompetensi di dalam kelas.
Kasus Sumenep: Sebuah Paradoks Nyata
Mari kita bedah kasus yang menimpa dua guru di sebuah SDN di Sumenep.
Keduanya berada dalam posisi yang hampir identik secara fungsional: mengajar sebagai guru kelas dan memegang Serdik PGSD. Namun, nasib finansial mereka bak bumi dan langit.
Guru pertama adalah PPPK Paruh Waktu dengan SK Bupati. Meski memiliki Serdik PGSD dan mengajar guru kelas, tunjangannya tersendat.
Alasannya? Dalam sistem, SK Bupati yang ia kantongi mencantumkan dirinya sebagai Guru PAI (sesuai ijazah asalnya), bukan Guru Kelas.
Di sisi lain, rekannya yang berstatus guru honorer dengan SK Kepala Sekolah justru berhasil mencairkan tunjangannya dengan kualifikasi yang sama.
Ini adalah sebuah ironi. Bagaimana mungkin instrumen administrasi (SK) bisa membatalkan pengakuan negara atas kompetensi (Serdik) yang diperoleh melalui proses PPG yang melelahkan?
Esensi Linieritas vs. Kekakuan Birokrasi
Secara substansi, regulasi Kemendikdasmen mengenai linieritas seharusnya jadi pijakan utama.
Jika seorang guru telah dinyatakan lulus PPG PGSD dan mendapat Serdik, maka secara hukum negara telah mengakui bahwa yang bersangkutan kompeten mengajar sebagai guru kelas, terlepas dari apa ijazah S1-nya (dalam hal ini PAI).
Namun, masalah muncul ketika Dinas Pendidikan setempat, melalui bidang GTK, terlalu kaku dalam membaca data.
Alasan bahwa "SK-nya adalah guru PAI" adalah bentuk pengabaian terhadap progres karier guru tersebut.
Jika negara melalui Kemendikdasmen memberikan panggilan PPG PGSD kepada pemegang ijazah PAI, artinya negara secara sadar membuka pintu "alih fungsi" atau linieritas baru.
Mengapa di tingkat daerah pintu itu justru digembok oleh nomenklatur SK?
Standar Ganda dalam Implementasi
Ketidakkonsistenan ini kian terlihat jika kita ungkap kasus di jenjang lain. Banyak guru berijazah PAI yang mengajar di Taman Kanak-Kanak (TK) dan tunjangannya cair tanpa kendala, padahal secara ideal mereka seharusnya memiliki ijazah S1 PG PAUD.
Jika di TK penyimpangan terhadap ijazah S1 bisa dimaklumi demi asas kemanfaatan, mengapa bagi guru PPPK Paruh Waktu di SD yang sudah bersusah payah menempuh PPG PGSD justru dipersulit?
Ini menciptakan kesan adanya "pilih kasih" administratif yang merugikan guru-guru dengan status kepegawaian tertentu.
Menagih Keadilan bagi Guru "Paruh Waktu"
PPPK Paruh Waktu adalah garda terdepan di sekolah-sekolah negeri yang kekurangan personil.
Membiarkan mereka terjebak dalam labirin birokrasi antara SK Bupati dan validasi Serdik di Dapodik adalah bentuk ketidakadilan sistemik.
Ada beberapa poin yang perlu segera dibenahi:
1. Singkronisasi Data Otomatis: Seharusnya, ketika Serdik diterbitkan, status linieritas di sistem (Dapodik) otomatis meng-override (mengambil alih) jabatan lama di SK jika memang tujuannya untuk pemutakhiran data profesional.
2. Kebijakan Diskresi Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep harus proaktif melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk memvalidasi posisi guru-guru ini. SK Bupati seharusnya bisa direvisi atau diberikan lampiran keterangan perubahan nomenklatur jabatan berdasarkan Serdik yang dimiliki.
3. Kedaulatan Serdik: Harus ditegaskan kembali bahwa Serdik adalah kualifikasi tertinggi dalam profesi guru. Jika Serdik sudah PGSD, maka ia berhak atas tunjangan guru kelas, tak peduli apakah ia berangkat dari ijazah PAI, Penjaskes, atau lainnya.
Penutup
Pendidikan tidak akan maju jika gurunya masih disibukkan dengan "perang" melawan aplikasi dan kertas kerja.
Kasus di Sumenep ini harus jadi alarm bagi pemangku kebijakan. Jangan sampai semangat guru untuk mengikuti PPG dan meningkatkan kompetensi luntur hanya karena mereka tahu bahwa pada akhirnya, "sakti-nya" Serdik masih kalah oleh kaku-nya selembar SK.
Linieritas harus menjadi jaminan kesejahteraan, bukan sekadar hiasan di dalam map birokrasi. [kay]

