Habib dan Nasab: Antara Tradisi Takzim vs Keadilan Hakiki. Gimana Sikap Kita?
Dalam diskursus hukum Islam, kemuliaan nasab tidak pernah menjadi alasan bagi seseorang untuk mendapatkan kekebalan hukum (legal immunity).
Prinsip ini
ditegaskan secara lugas dalam berbagai literatur fikih dan sejarah kenabian.
Kesetaraan di Hadapan Syariat
Islam meletakkan dasar bahwa hukum berlaku sama bagi setiap mukallaf (orang yang terbebani hukum), tanpa memandang silsilahnya. Salah satu preseden hukum paling masyhur adalah sabda Rasulullah SAW:
"Demi
Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan
memotong tangannya." (HR. Bukhari & Muslim).
Pernyataan ini adalah proklamasi teologis bahwa hubungan darah dengan nabi sekalipun tidak bisa mengintervensi keadilan hukum.
Jika KH
Kholil Yasin menekankan kemuliaan mutlak secara spiritual, maka perspektif
fikih mengingatkan bahwa secara sosial-hukum, setiap individu berdiri di atas
amal perbuatannya masing-masing.
Prinsip Al-Mas’uliyyah
Al-Jina’iyyah (Tanggung Jawab Pidana)
Dalam hukum Islam, terdapat kaidah 'Kullu\ nafsin\ bima\ kasabat\ rahinah' (setiap jiwa bertanggung jawab atas apa yang ia kerjakan).
Tidak ada konsep dosa warisan, begitu pula tidak ada konsep
"pahala warisan" yang bisa menghapuskan konsekuensi dari perilaku
buruk di dunia.
Jika seorang 'Habib' atau keturunan tokoh agama melakukan pelanggaran etika atau hukum, maka status nasabnya tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan keadilan.
Justru, dalam beberapa pandangan
ulama, seseorang yang memiliki nasab mulia memikul beban moral yang lebih berat
untuk menjaga kehormatan leluhurnya dengan akhlak yang setara.
Pernyataan KH Kholil Yasin mengenai "dosa besar" jika menentang nasab yang benar, perlu diletakkan dalam konteks yang proporsional.
Dalam Ushul Fiqh, kebenaran sebuah nasab di zaman modern
adalah masalah dhann (asumsi
kuat berdasarkan catatan), bukan qath'i (kepastian mutlak seperti ayat Al-Qur'an).
Oleh karena itu, mengonstruksi narasi bahwa mengkritik perilaku oknum habib sama dengan menentang Nabi adalah sebuah lompatan logika yang berisiko.
Menghormati dzurriyah
(keturunan) Nabi adalah anjuran agama, namun kritis terhadap perilaku individu
yang menyimpang adalah kewajiban dalam rangka Amar Ma'ruf Nahi Munkar.
Menutup diskursus ini, kita perlu menyadari bahwa memuliakan keturunan Rasulullah SAW seharusnya tidak dilakukan dengan cara mematikan daya kritis umat atau menciptakan kasta sosial.
Sebaliknya, penghormatan kepada para
Habib seharusnya jadi motivasi bagi masyarakat untuk meneladani sifat-sifat
luhur Sang Nabi yang ada pada diri mereka.
Keseimbangan antara penghormatan nasab dan tanggung jawab individu adalah kunci agar Islam tetap tampil sebagai agama yang adil dan memanusiakan manusia.
Ruang digital harus digunakan untuk memperkuat integrasi nilai-nilai ini, bukan justru memperlebar celah polarisasi dengan ancaman-ancaman yang bersifat doktrinal tanpa pijakan keadilan yang jelas. [kay]

