Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Sumenep Cuma Rp 400 Ribu, Kok Bisa Lebih Kecil dari Honorer?
Di tengah gegap gempita jargon peningkatan kualitas pendidikan, ada ironi yang sunyi di Kabupaten Sumenep.
Guru berstatus PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji sekitar Rp 400 ribu per bulan.
Itu pun tidak utuh. Masih ada potongan pajak.
Angka yang bahkan mungkin habis sebelum tanggal tua benar-benar tiba.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin kita menuntut profesionalisme tinggi dari mereka yang digaji jauh dari kata layak?
Lebih miris lagi, sebagian dari mereka justru pernah menerima gaji lebih dari Rp 500 ribu saat masih berstatus guru honorer.
Artinya, setelah “naik status”, kesejahteraan justru turun.
Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal rasa keadilan.
Ketika status berubah jadi lebih formal, harapan pun ikut membumbung.
Tapi yang datang justru kenyataan pahit: tanggung jawab tetap, beban kerja tetap, tapi penghasilan menyusut.
Jika guru adalah pilar masa depan bangsa, maka memperlakukan mereka dengan upah minim adalah bentuk pengingkaran terhadap masa depan itu sendiri.
Pendidikan tidak bisa dibangun hanya dengan seremoni dan kebijakan administratif.
Ia membutuhkan keberpihakan nyata. Sebab di ruang-ruang kelas itulah masa depan anak-anak dibentuk.
Dan disana pula, para guru berjuang—meski dengan gaji yang bahkan mungkin tak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri. [kay]

