Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi😭

Kasus korupsi

Dilansir dari klikmadura.com, edisi Jumat (16/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan menuntut Zamachsary, mantan anggota DPRD Pamekasan, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022. Zamachsary diduga menjadi aktor utama dalam penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357,22 juta. Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 Mei 2025 dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

SMPN 1 Pasongsongan Perkenalkan Program Pendidikan kepada Siswa SDN Panaongan 3 dalam Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru

Pelepasan 1000 Merpati Tandai Dimulainya Haflatul Imtihan di Pesantren Annidhamiyah

Herbal Gondowangi Bondowoso Beri Bantuan Sepatu Olahraga ke Siswa SDN Panaongan 3 Sumenep yang Berlokasi di Desa Terpencil💥

Penyembelihan Hewan Qurban di Pendopo Therapy Banyu Urip Berlangsung Lancar🔥

Miris‼️ Warga Pasongsongan Merasa Khawatir, Jembatan Sungai Angsono Masih Gelap Gulita😎

Grand Opening Haflatul Imtihan 2025‼️ Menyemai Prestasi, Merawat Tradisi di Pondok Pesantren Annidhamiyah🔥

Herbal Gondowangi Bondowoso Berikan Bantuan Sepatu Olahraga untuk Siswa SDN Panaongan 3 Sumenep🔥