Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi😭

Kasus korupsi

Dilansir dari klikmadura.com, edisi Jumat (16/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan menuntut Zamachsary, mantan anggota DPRD Pamekasan, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022. Zamachsary diduga menjadi aktor utama dalam penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357,22 juta. Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 Mei 2025 dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

MWC NU Pasongsongan Hadirkan Kiai Said Aqil Siradj: Menyambut Hari Santri dengan Pencerahan untuk Umat

SDN Soddara 1 Pasongsongan Turunkan 4 Atlet di Skill and Sport Competition 03 se-Madura

Mitos Uang Bernomer 999

Dua Siswi SDN Padangdangan 2 Ikuti Ajang ISCO MIPA 2025 di SDN Pasongsongan 2

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Semua Guru dan Siswa SDN Padangdangan 2 Kenakan Busana Serba Putih Peringati Hari Santri Nasional

Prestasi Siswa SDN Panaongan 1 dalam Spelling Bee Competition Kabupaten Sumenep