Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi😭

Kasus korupsi

Dilansir dari klikmadura.com, edisi Jumat (16/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan menuntut Zamachsary, mantan anggota DPRD Pamekasan, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022. Zamachsary diduga menjadi aktor utama dalam penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357,22 juta. Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 Mei 2025 dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penemuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Panaongan, Sumenep

Terbaru‼️ R4 Mendapat Jalur Khusus PPPK 2025🔥

Inkanas Ranting Banyu Urip Sinduadi Sering Raih Juara Umum di Kejurda

Penutupan MPLS di SDN Soddara 2 Ditandai dengan Pelepasan Balon dan Makan Bersama

Kiai Ali Akbar Syamsul Arifin: Jejak Wali Pesisir dan Raja yang Menjawab Salam dari Rahim

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru Honorer PAI yang Derita Penyakit Jantung

Cegah Pengaruh Negatif Sejak Dini, SMA Islam Darunnajah Gelar Sosialisasi Anti Judi Online dan Napza

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru PAI yang Alami Penyakit Jantung

SMA Islam Darunnajah Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar Berbasis Deep Learning dan AI

Regulasi PPPK Bikin Pusing, Honorer Sumenep Tambah Bingung