Dilansir dari klikmadura.com, edisi Jumat (16/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan menuntut Zamachsary, mantan anggota DPRD Pamekasan, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022. Zamachsary diduga menjadi aktor utama dalam penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357,22 juta. Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 Mei 2025 dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.[]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
# Featured
Buka Puasa Hari ini dalam Ironi
Menu buka puasa sore ini sungguh luar biasa lezat. Sambal terasi terasa lebih nendang seiring dengan melambungnya harga cabai yang tak ters...
-
Catatan: Yant Kaiy Membantu seorang teman membuatkan soal-soal Bahasa Madura. Dia seorang guru yang mengajar di salah sebuah SDN di Ke...
-
Catatan: Yant Kaiy Pada Sabtu (24/4/2021) salah seorang teman guru honorer datang ke rumah. Ia meminta dibuatkan soal-soal Bahasa Madura...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.