Mantan Anggota DPRD Pamekasan Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi😭

Kasus korupsi

Dilansir dari klikmadura.com, edisi Jumat (16/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan menuntut Zamachsary, mantan anggota DPRD Pamekasan, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022. Zamachsary diduga menjadi aktor utama dalam penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357,22 juta. Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 Mei 2025 dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Madura Breaking News💥 BKN Resmi Tunda Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II😭 Peserta Wajib Tahu😭🆘

Terkini‼️ Kepedulian Agus Sugianto Tak Hanya untuk Siswa, tapi Juga untuk Guru💪

KKG Gugus 02 SD Pasongsongan Gelar Rapat Rutin Bulanan

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Musyawarah Haflatul Imtihan Madrasah Annidhamiyah 2025: Konsolidasi Menuju Puncak Prestasi💪

Kepercayaan Publik terhadap SDN Panaongan 3 Kian Meningkat, Wujud Nyata Pembelian Kendaraan Roda Tiga🔥

Inspirasi Kepala Sekolah: Agus Sugianto Bangun Kedekatan dengan Murid SDN Panaongan 3😁

Luar Biasa🔥 Polres Sampang Tertibkan Kendaraan Bermotor, Razia hingga Kecamatan⁉️