Dukun di Pamekasan Jadi Tersangka Perkosa Gadis 19 Tahun di Area Pemakaman, Diancam 12 Tahun Penjara😭

Polres Pamekasan

Dilansir dari locusjatim.com, edisi Rabu (14/5/2025), Polres Pamekasan menetapkan seorang dukun berinisial MB (47) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap gadis berinisial M (19). Korban diajak pamannya ke rumah MB dengan alasan agar berhenti kabur dari rumah, namun justru dibawa ke pemakaman dan diperkosa setelah diberi ancaman serta ritual palsu. MB mengancam korban agar tidak melapor, namun polisi akhirnya mengungkap kejadian tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP atau UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau korban lain untuk berani melapor.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penemuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Panaongan, Sumenep

Terbaru‼️ R4 Mendapat Jalur Khusus PPPK 2025🔥

Inkanas Ranting Banyu Urip Sinduadi Sering Raih Juara Umum di Kejurda

Penutupan MPLS di SDN Soddara 2 Ditandai dengan Pelepasan Balon dan Makan Bersama

Kiai Ali Akbar Syamsul Arifin: Jejak Wali Pesisir dan Raja yang Menjawab Salam dari Rahim

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru Honorer PAI yang Derita Penyakit Jantung

Cegah Pengaruh Negatif Sejak Dini, SMA Islam Darunnajah Gelar Sosialisasi Anti Judi Online dan Napza

KKKS Pasongsongan Buka Donasi untuk Bapak Akbar, Guru PAI yang Alami Penyakit Jantung

SMA Islam Darunnajah Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar Berbasis Deep Learning dan AI

Regulasi PPPK Bikin Pusing, Honorer Sumenep Tambah Bingung