Dukun di Pamekasan Jadi Tersangka Perkosa Gadis 19 Tahun di Area Pemakaman, Diancam 12 Tahun Penjara😭

Polres Pamekasan

Dilansir dari locusjatim.com, edisi Rabu (14/5/2025), Polres Pamekasan menetapkan seorang dukun berinisial MB (47) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap gadis berinisial M (19). Korban diajak pamannya ke rumah MB dengan alasan agar berhenti kabur dari rumah, namun justru dibawa ke pemakaman dan diperkosa setelah diberi ancaman serta ritual palsu. MB mengancam korban agar tidak melapor, namun polisi akhirnya mengungkap kejadian tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP atau UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau korban lain untuk berani melapor.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Amazing! Siswa SDN Soddara 1 Pasongsongan Raih Juara III se-Madura

Surajiya dan Juan Dali: sebuah Enigma dan Anak Kecil yang Mewarnai Langit

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura Kelas 3 SD di Sumenep

Mitos Uang Bernomer 999

LPI Nurul Ilmi Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2025 dengan Baca Yasin, Tahlil, dan Doa Bersama

Contoh Jurnal PPG Modul 1 Pembelajaran Sosial Emosional, dengan Topik Pentingnya Collaborative, Social, and Emotional Learning (CASEL)

Jurnal Pembelajaran Mendalam dan Asesmen 2.0 (Umum) dengan Topik Pendekatan Understanding by Design dalam Perencanaan Pembelajaran