Dilansir dari locusjatim.com, edisi Rabu (14/5/2025), Polres Pamekasan menetapkan seorang dukun berinisial MB (47) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap gadis berinisial M (19). Korban diajak pamannya ke rumah MB dengan alasan agar berhenti kabur dari rumah, namun justru dibawa ke pemakaman dan diperkosa setelah diberi ancaman serta ritual palsu. MB mengancam korban agar tidak melapor, namun polisi akhirnya mengungkap kejadian tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP atau UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau korban lain untuk berani melapor.[]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
# Featured
Buka Puasa Hari ini dalam Ironi
Menu buka puasa sore ini sungguh luar biasa lezat. Sambal terasi terasa lebih nendang seiring dengan melambungnya harga cabai yang tak ters...
-
Catatan: Yant Kaiy Membantu seorang teman membuatkan soal-soal Bahasa Madura. Dia seorang guru yang mengajar di salah sebuah SDN di Ke...
-
Catatan: Yant Kaiy Pada Sabtu (24/4/2021) salah seorang teman guru honorer datang ke rumah. Ia meminta dibuatkan soal-soal Bahasa Madura...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.