Dukun di Pamekasan Jadi Tersangka Perkosa Gadis 19 Tahun di Area Pemakaman, Diancam 12 Tahun Penjara😭
Dilansir dari locusjatim.com, edisi Rabu (14/5/2025), Polres Pamekasan menetapkan seorang dukun berinisial MB (47) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap gadis berinisial M (19). Korban diajak pamannya ke rumah MB dengan alasan agar berhenti kabur dari rumah, namun justru dibawa ke pemakaman dan diperkosa setelah diberi ancaman serta ritual palsu. MB mengancam korban agar tidak melapor, namun polisi akhirnya mengungkap kejadian tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP atau UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau korban lain untuk berani melapor.[]
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan agar kita bisa memberikan pengalaman yang baik untuk pengunjung. Terima kasih.