Dukun di Pamekasan Jadi Tersangka Perkosa Gadis 19 Tahun di Area Pemakaman, Diancam 12 Tahun Penjara😭

Polres Pamekasan

Dilansir dari locusjatim.com, edisi Rabu (14/5/2025), Polres Pamekasan menetapkan seorang dukun berinisial MB (47) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap gadis berinisial M (19). Korban diajak pamannya ke rumah MB dengan alasan agar berhenti kabur dari rumah, namun justru dibawa ke pemakaman dan diperkosa setelah diberi ancaman serta ritual palsu. MB mengancam korban agar tidak melapor, namun polisi akhirnya mengungkap kejadian tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 285 KUHP atau UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau korban lain untuk berani melapor.[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soa-soal Bahasa Madura Kelas III

Soal-soal Bahasa Madura Kelas IV SD

Madura Breaking News💥 BKN Resmi Tunda Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II😭 Peserta Wajib Tahu😭🆘

Terkini‼️ Kepedulian Agus Sugianto Tak Hanya untuk Siswa, tapi Juga untuk Guru💪

KKG Gugus 02 SD Pasongsongan Gelar Rapat Rutin Bulanan

Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Madura PAS Kelas IV SD

Musyawarah Haflatul Imtihan Madrasah Annidhamiyah 2025: Konsolidasi Menuju Puncak Prestasi💪

Kepercayaan Publik terhadap SDN Panaongan 3 Kian Meningkat, Wujud Nyata Pembelian Kendaraan Roda Tiga🔥

Inspirasi Kepala Sekolah: Agus Sugianto Bangun Kedekatan dengan Murid SDN Panaongan 3😁

Luar Biasa🔥 Polres Sampang Tertibkan Kendaraan Bermotor, Razia hingga Kecamatan⁉️