Jumat, 18 Maret 2022

Kasus Penembakan: Kapolres Sumenep Datangi Sekretariat BEM Sumenep

SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK.,SH.,MH bersama Kasat Intel Polres Sumenep AKP  Rochim Soenyoto, SH mendatangi Sekretariat BEM Sumenep di Jalan Perum Randu Permai Blok B-20 Lingkar Barat Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Kamis (17/3/2022).

Kedatangan Kapolres dan Kasat Intel Polres Sumenep dalam rangka silaturrahmi dan merespon permintaan audensi dari BEM Sumenep dengan Polres Sumenep beberapa hari yang lalu. Kedatangan Kapolres dan Kasat Intel disambut baik oleh Kordinator Aliansi BEM Sumenep Nur Hayat dan kawan-kawan sekitar pukul 15.00 WIB.

Dimana saat audensi perihal kasus penembakan tersebut digelar, Kapolres Sumenep tidak bisa hadir langsung karena ada acara kunjungan ke kepulauan.

Dalam acara silaturrahmi tersebut Koordinator BEM Sumenep, Nur Hayat mempertanyakan terkait SOP penembakan dan bagaimana Kapolres merespon hal itu.

Karena kasus penembakan tersebut telah menghilangkan nyawa seseorang dan diduga melanggar Perkapolri 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkapolri nomor 08 tahun 2009 tentang HAM dan penyelengaraan tugas kepolisian.

"Kami mendesak Kapolres untuk bertindak tegas dan cepat sesuai dengan aturan menangani kasus ini. Dan berharap aparat penegak hukum lebih memperhatikan SOP dalam bertugas, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali karena menyangkut persoalan nyawa manusia," ucap Nurhayat.

Nur Hayat menambahkan, "Pertemuan ini bukan akhir dari perjuangan kami. Selanjutnya kami akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus sampai hukum ditegakkan seadil-adilnya."

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sumenep menyampaikan rasa senang dan berterimakasih atas penyambutan dan masukan dari aliansi BEM Sumenep.

"Saya menyampaikan terimakasih kepada aliansi BEM  yang telah memberikan masukan dan akan menjadi evaluasi kami secara mendalam," ujar Kapolres

Kapolres juga menegaskan kalau pihak Polres Sumenep telah membentuk Tim khusus investigasi dalam kasus penembakan tersebut.

"Kami telah membentuk tim khusus investigasi dalam kasus ini. Jika terbukti melanggar SOP maka akan diambil tindakan tegas. Kita tinggal menunggu hasil investigasi dan rekomendasi dari TIM," jelasnya lebih jauh. (Sl/Kay)





Kamis, 17 Maret 2022

Penyaluran BLT DD Pasongsongan Berlangsung Lancar

Penyaluran BLT DD Pasongsongan Sumenep. (Foto: Kay)

SUMENEP – Bertempat di Kantor Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Kamis (17/3/2022), penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terlaksana dengan baik. Sesuai dengan apa yang diharapkan.

Menurut Kepala Dusun (Kadus) Pakotan, Akhmad Shanhaji, penyaluran bantuan tersebut diperuntukkan bagi mereka yang tidak pernah menerima bantuan.

“Langkah ini menurut saya sangat bijak. Jujur, kita kasihan bagi masyarakat yang luput dari sasaran bantuan sebelumnya,” tandas Shanhaji. (Kay)





Rabu, 16 Maret 2022

Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Pasongsongan Dilantik

Pelatikan Pengurus Ranting se-Kecamatan Pasongsongan. (Foto: Jasimul)

SUMENEP – Ketua MWC NU Pasongsongan Kiai Ahmad Riyadi ternyata punya atensi besar terhadap seluruh struktur kepengurusan NU di wilayahnya. Kamis pagi (17/3/2022), bertempat di Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, telah dilantik Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Pasongsongan.

Acara pelantikan tersebut dihadiri Ketua MWC NU Pasongsongan dan Ketua PC Sumenep Kiai A Pandji Taufiq beserta jajarannya.

Beberapa tokoh masyarakat di wilayah Pasongsongan berharap, agar Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Pasongsongan bisa memberikan warna perubahan lebih baik. (Kay)





Minggu, 13 Maret 2022

Pasongsongan Krisis Guru PNS dan PPPK

Pembinaan  Pengelolaan Sekolah Dasar berlangsung di SDN Pasongsongan I Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. (Foto: Yant Kaiy)

SUMENEP – Pernyataan bahwa Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep krisis guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilontarkan Sutiksan, M.Pd dalam forum Pembinaan Pengelolaan Sekolah Dasar. Senin pagi (14/3/2022).

“SDN dan SDI se-Kecamatan Pasongsongan ada 25 lembaga. SDN ada 18 dan SDI ada 7. Guru PNS berjumlah 49, plus guru PPPK berjumlah 11 orang. Sedangkan guru yang akan pensiun ada 6 orang per 2022,” rinci Sutiksan selaku Koordinator Pendidikan Kecamatan Pasongsongan.

Dihadapan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, Sutiksan yang tahun ini juga akan pensiun berharap banyak agar ada penambahan guru PPPK.

Ada tambahan sedikit, forum dihadiri pula seluruh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SDN/SDI Kecamatan Pasongsongan. Bertempat di SDN Pasongsongan I Kecamatan Pasongsongan. (Kay)





Perda Ngibul Bantuan Hukum

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq

(Direktur LKBH IAIN Madura)

"Kalau ahli hukum tak merasa tersinggung atas pelanggaran hukum, sebaiknya dia jadi tukang sapu jalanan". Pramoedya Ananta Toer (Penulis dari Indonesia 1925-2006).

DOSA jariyah yang tidak akan pernah putus adalah dosa anggota DPRD dan Pemkab Pamekasan pembuat Perda No. 10/2015 tentang Bantuan Hukum. Kecuali Perda itu diperbaiki atau dicabut.

Kita tidak tahu apakah Perda Bankum itu inisiatif eksekutif atau legislatif. Tapi paling tidak, kami tidak akan berhenti untuk mengkritik dan mengoreksi produk hukum, meski selama ini masih melalui upaya-upaya FGD, telaah dan diskusi, lalu membentuk public opinion untuk menegaskan bahwa Perda No. 10/2015 tentang Bankum di Pamekasan mengalami cacat substansi.

Cacat substansi dimaksud menyebabkan disorientasi. Awalnya untuk menjamin warga tidak mampu agar mendapat akses keadilan (access to justice) dengan prinsip equilitity dan kepastian hukum. Tapi nyatanya, hukum berakhir di tumpukan kertas. Anggaran daerah habis hanya untuk menumpuk "sampah" yang tak kunjung bermanfaat. Perda Bankum mengalami cacat substansi yang cukup serius dan harus segera diatasi.

Untuk kepentingan diskursus akademis, Fakultas Syariah IAIN Madura bersama DPC APSI Madura, pada 19 Maret 2019 menggelar Diskusi Terbatas dengan tajuk: "Telaah Terhadap Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin", bertempat di Laboratorium Terpadu Fakultas Syariah IAIN Madura.

Hasil-hasil diskusi menyimpulkan, bahwa Ruang Lingkup Perda Bankum Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (4) tidak memihak warga miskin yang terjerat kasus hukum, melainkan justru memihak kepada pejabat yang terseret sengketa TUN.

Intinya, Perda tersebut hanya memberi legitimasi untuk memberi bantuan hukum gratis kepada Pejabat TUN yang terjebak sengketa TUN. Sementara dalam perkara pidana sudah benar untuk membantu terdakwa, namun entah dengan reasioning apa Perda ini tidak dibuat untuk membantu warga yang terjebak kasus-kasus perdata. Yang dibantu hanya terdakwa dalam perkara pidana dan tergugat dalam sengketa TUN. Aneh bin ajaib.

Selain itu, terdapat catatan penting, yaitu, Pasal 8 terlihat bahwa penyusun tidak dapat membedakan antara pendampingan pada tingkat litigasi  dan non litigasi. Pada pasal tersebut disebutkan:

"Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat

penyidikan dan penuntutan".

Bagaimana bisa menjalankan kuasa pada tingkat penyidikan dinilai sebagai pemberian bantuan hukum secara litigasi. Bukankah makna pendampingan litigasi itu hanya di pengadilan dan tidak termasuk diluar pengadilan.

Catatan lainnya adalah, pada Pasal 9 huruf a, Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 19; Perda ini hanya membatasi pemberian bantuan hukum hanya pada peradilan tingkat pertama. Jadi, Perda ini tidak membantu rakyat miskin yang kalah pada tingkat pertama untuk berjuang pada tingkat banding atau kasasi, apalagi Peninjauan Kembali.

Atmosfer diskusi dan suasana kritis terulang kembali pada 7 Maret 2022 ketika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), Forum Wartawan Pamekasan (FWP) serta Jurnalis Center Pamekasan kompak menggelar kegiatan Ngopi Asyik Membincang Prodeo dan Hak Hukum Warga Kurang Mampu bekerjasama dengan LKBH IAIN Madura bertempat di Aula Mini Fakultas Syariah IAIN Madura.

Nara sumbernya adalah Kabag Hukum Pemda Pamekasan, Direktur LKBH IAIN Madura dan representasi dari Kejari Pamekasan.

Pada momentum itu secara hyperbolic saya tegaskan, meski sampai kiamat Perda Bankum No. 10/2015 tidak akan dapat direalisasikan karena substansi Perda tersebut untuk memberi bantuan hukum kepada pejabat secara gratis, bukan rakyat miskin.

Setelah itu media dan jurnalis menulis dan menyebarkan informasi tersebut ke ruang publik. Tapi harapan besar saya, jurnalis benar-benar mengawal masalah ini sampai Perda ini diperbaiki atau dicabut.

Tujuan Bankum itu untuk membantu kaum mustadh'afin serta mereka yang, meski bekerja sepanjang waktu, tapi penghasilannya tak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Wartawan, akademisi, dan praktisi hukum dapat saja mencari, apakah ada naskah akademik pada saat Raperda Bankum ini dibahas di DPRD, apakah Perda tersebut inisiatif legislatif atau eksekutif.

Raperda memiliki justifikasi ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan  penyusunannya apabila terdapat naskah akademik terlebih dahulu. Naskah Akademik itu dilengkapi kajian filosofis, sosiologis dan yuridis.

Perda Bankum No. 10/2015 ini sejak 2015 sampai saat ini tidak mengandung asas manfaat, hanya ada Perda, tak pernah/tak dapat direalisasikan. Ibarat berhala yang dipahat oleh tangan-tangan seni dengan susah payah, lalu menjadi pajangan. Tak ada manfaat, hanya dapat dilihat. Anggaran di DPRD digunakan untuk membuat Perda bermasalah seperti ini.

Sampai saat ini, belum ada Perbup turunan mengenai Bankum sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, karena Perdanya sendiri mengandung cacat serius yang menyebabkan kelumpuhan.

Dalam pandangan saya, siapapun Bupati dan anggota DPR nya, bila tidak segera memperbaiki atau tidak mencabut Perda ini maka dosa jariyah akan terus mengalir.

Jika tidak mau diperbaiki, ya dicabut atau dibatalkan. Jika tidak, maka terdapat empat alternatif yang dapat dilakukan:

Pertama; jika Perda itu inisiatif DPRD, lakukan legislative review.

Kedua; bila eksekutif bertanggungjawab dapat melakukan executive review.

Ketiga; lakukan judicial review melalui saluran Mahkamah Agung.

Jalan terakhir, revolusi rakyat miskin. Menekan penguasa memperbaiki, atau mencabut Perda No. 10/2015 tentang Bankum. Biar penguasa mencicipi ombak tak berpantai. Salam kritis dari kami, LKBH IAIN Madura.[]

Editor: Yant Kaiy





Selasa, 08 Maret 2022

Memprihatinkan: Pasar Pao Pasongsongan

Pasar Pao Desa/Kecamatan Pasongsongan. Gambar diambil, Selasa (8/3/2022)

SUMENEP – Tiap pagi, Pasar Pao yang berlokasi di Desa/Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep selalu macet. Sedangkan pemilik toko berlomba-lomba menempatkan lapaknya pas pinggir jalan raya.

Otomatis pedagang ikan meluber ke bahu jalan raya. Tak ayal, pejalan kaki yang mau berbelanja melintas di badan jalan. Sangat membahayakan bagi keselamatan jiwanya.

Demikian pula parkir sepeda motor dan mobil pengangkut barang menempati badan jalan. Macet pun tak bisa dihindari. Jelas sangat menguras emosi bagi yang terjebak macet di Pasar Pao.

Itulah ilustrasi Pasar Pao yang sebenarnya dan telah berlangsung bertahun-tahun. Banyak orang berharap, semoga pihak berwenang bisa memberikan atensi dan solusi. (Kay)





Prosesi Penghormatan 8 Korban Penembakan KKB Diserahkan pada Keluarga

JAKARTA - Delapan korban peristiwa penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah diserahkan ke keluarganya masing-masing. Mereka diterbangkan ke wilayah asalnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, penyerahan jenazah delapan korban itu dipulangkan setelah selesai proses identifikasi oleh pihak RSUD Mimika.

"Delapan jenazah pekerja tower Palaparing Timur Telematika yang menjadi korban pembantaian oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Jenggeran, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak pada 2 Maret 2022, di terbangkan ke daerah masing-masing, hari ini," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Sebelum dikembalikan ke keluarganya, Gatot menyatakan, pihak kepolisian juga menyelenggarakan prosesi penghormatan bagi delapan korban tersebut.

"Kami juga telah melakukan prosesi penghormatan kepada delapan jenazah karyawan PTT sebagai bentuk penghargaan tanda jasa kepada para pahlawan pembangunan di tanah Papua," ujar Gatot.

Menurut Gatot, jenazah almarhum Renal Tentua Tagasye akan diberangkatkan ke Ambon Maluku, sementara jenazah Bili Galdi Balion akan diberangkatkan menuju Bandung, jenazah Ibo diberangkatkan ke Subang, jenazah Jamaluddin diberangkatkan ke Rangkas Bitung, dan jenazah Sharil Nurdiansyah serta almarhum Eko Septiansyah akan diberangkatkan ke Jakarta Pusat.

Kemudian jenazah almarhum Bona Simanulang akan diberangkatkan menuju Palu, Sulawesi Tengah, dan jenazah Bebei Tabuni akan diberangkatkan menuju Ilaga, Kabupaten Puncak. (Sl/Kay) 





Minggu, 06 Maret 2022

Soliditas Relawan Team Cukir Kangean Achmad Fauzi Menuju Pilkada 2024

Team Cukir Pulau Kangean

SUMENEP - Ketua relawan Team Cukir Pulau Kangean Muchlis Fajar dan Verri Iswahyudi selaku Sekjen pemenangan Fauzi-Eva menggelar  acara makan santai bersama seluruh pendukung dan simpatisan.

Semua berkumpul di pesisir pantai utara Pabian, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Ahad (5/3/2022).

Relawan dan simpatisan Fauzi-Eva pada Pilkada yang lalu, hadir diantaranya: Emak-emak, mama muda, pemuda-pemudi dan bahkan seluruh lapisan masyarakat semangat untuk mendatangi acara makan santai bersama relawan Fauzi-Eva.

Hal itu, dimaksudkan untuk merapatkan barisan guna selalu mendukung setiap kebijakan yang akan ditempuh Bupati Achmad Fauzi selama mengemban tugas sebagai Bupati Sumenep dan persiapan untuk Pilkada 2024.

"Acara makan santai bersama ini sengaja kami adakan bareng emak-emak, semua pendukung relawan Team Cukir, para tokoh masyarakat, juga simpatisan, dan ini atas inisiatif sendiri dari relawan Team Cukir Kangean, kata Ketua tim relawan Fauzi di Kangean, Muchlis kepada media apoymadura.com via telpon.

Pada kesempatan yang sama juga, salah satu  relawan yang masih  pengantin baru menyampaikan sangat senang dan bangga dengan acara pertemuan yang digelar untuk menjalin silaturrahmi.

"Pertemuan ini diadakan bertujuan untuk mempererat hubungan silaturrahmi sesama masyarakat Pulau Kangean khususnya dan sahabat-sahabat Relawan Fauzi yang lain," tuturnya.

Sehingga, untuk tetap mempererat persaudaraan dengan satu tujuan guna membangun Sumenep kedepan lebih baik, khususnya di Pulau Kangean.

"Kita upayakan tetap solid barisan Team Cukir Kangean, agar semua kebijakan kita kawal dan dukung, demi suksesnya kepemimpinan Fauzi-Eva sebagai Bupati di Kota Keris ini," tutupnya. (Sl/Kay)





Sabtu, 05 Maret 2022

Macapat Lesbumi Pasongsongan Tampil di Simposium Peradaban NU

Macapat Lesbumi Pasongsongan ketika tampil di acara Simposium Peradaban Nahdlatul Ulama. (Foto: Yant Kaiy)

SUMENEP – Salah satu kesenian asli Madura yang ditampilkan dalam acara Simposium Peradaban NU di Pendopo Keraton Sumenep adalah Macapat Madura. Acara tersebut menjadi bagian dari Hari Lahir (Harlah) NU ke-99. Sabtu (5/3/2022).

Kali ini perkumpulan Macapat Madura Lesbumi MWC NU Pasongsongan-Sumenep didaulat untuk menunjukkan kemampuannya didepan Bupati Sumenep dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf serta para tokoh penting lainnya.

“Jujur dalam hati, kami merasa sangat terhormat bisa memberikan penampilan terbaik dalam acara penting ini,” ujar Ketua Lesbumi MWC NU Pasongsongan, Akhmad Jasimul Ahyak.

Ia optimis, jikalau Macapat Madura sering ditampilkan diacara formal, besar kemungkinan kesenian bertutur tersebut akan tetap lestari di bumi Madura. (Kay)





Jumat, 04 Maret 2022

Macapat Lesbumi Pasongsongan Lakukan Geladi Resik

Akhmad Jasimul Ahyak (dua dari kiri) dan rekan-rekan dari Macapat Lesbumi Pasongsongan selesai mengikuti geladi resik di Pendopo Keraton Sumenep. (Foto: Yant Kaiy)

SUMENEP – Untuk yang kesekian kalinya Perkumpulan Macapat Lesbumi MWC NU Pasongsongan Kabupaten Sumenep akan tampil diacara penting.

“Besok Macapat Lesbumi Pasongsongan akan menunjukkan kemampuannya pada acara Simposium Peradaban Nahdlatul Ulama dalam serangkaian acara Hari Lahir (Harlah) ke-99 NU,” ujar Akhmad Jasimul Ahyak selesai mengikuti geladi resik di Pendopo Sumenep. Jumat (4/3/2022).

Ketua Lesbumi Pasongsongan ini juga menginformasikan, kalau kegiatan besok akan hadir Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf, Rais PBNU Muhammad Nuh, KH Azaim Ibrahimy (Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, dan Budayawan Nasional KH D Zawawi Imron.

“Kedepan, kami berharap Macapat Madura akan menjadi kesenian yang milik masyarakat di Pulau Garam ini,” pungkas Jasimul. (Kay)





Kamis, 03 Maret 2022

Macapat Lesbumi Pasongsongan akan Unjuk Kreativitas

Akhmad Jasimul Ahyak, Ketua Lesbumi Pasongsongan. (Foto: Yant Kaiy)

SUMENEP – Ketua Lesbumi MWC NU Pasongsongan, Akhmad Jasimul Ahyak dalam jumpa pers menerangkan, bahwa Perkumpulan Macapat Lesbumi Pasongsongan akan unjuk kebolehan di acara Simposium Peradaban Nahdlatul Ulama dalam serangkaian acara Hari Lahir (Harlah) ke-99 NU. 

Kegiatan tersebut akan dihelat di Pendopo Keraton Kabupaten Sumenep pada Sabtu (5/3/2022).

“Kemarin kami telah mengadakan latihan bersama. Bertempat di Kantor MWC NU Pasongsongan. Nanti sore kami akan melakukan geladi resik di Pendopo Keraton Sumenep,” terang Jasimul kepada apoymadura.com. Jumat (8/3/2022).

Hanya delapan anggota Macapat Lesbumi Pasongsongan yang akan ikut pementasan. Sesuai permintaan Ketua Panitia Lokal dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep. (Kay)





# Featured

Buka Puasa Hari ini dalam Ironi

​Menu buka puasa sore ini sungguh luar biasa lezat. Sambal terasi terasa lebih nendang seiring dengan melambungnya harga cabai yang tak ters...