Sumenep - Pemerintah Desa (Pemdes) Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep telah mendistribukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada masyarakat sejak bulan September 2022 lalu. Namun sangat disayangkan, usut punya usut, dibalik pendistribuan SPPT tersebut diduga terdapat pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparat desa setempat. Pasalnya, untuk mendapatkan SPPT, sejumlah warga desa Badur diminta membayar uang lebih sebagai syarat mendapatkan SPPT. Artinya, nominal yang dibayarkan masyarakat tidak sesuai dengan SPPT. "Seharusnya bayar sesuai SPPT. Ini malah lebih dari nominal dalam pemberitahuan tersebut," kata salah satu warga Desa Badur inisial NJ. NJ menegaskan, jika uang tersebut sebagai bentuk pembayaran pajak, nyatanya masyarakat tidak menerima bukti pelunasan pajak. "Dikemanakan uangnya saat ini yang dibayarkan masyarakat Badur," tanya NJ. Bahkan, NJ menyebut jika nominal yang dipatok oleh aparat desa setempat bahkan lebih
Selamat datang di situs kami, apoymadura.com tempat yang menyediakan beragam soal dalam membantu meningkatkan pemahaman dan keterampilan belajar Anda. Dari matematika hingga ilmu pengetahuan, kami menyediakan koleksi soal yang dirancang untuk semua tingkat pendidikan. Temukan latihan menantang dan bervariasi, membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik pada ujian dan penilaian. Jelajahi soal-soal interaktif kami yang disusun berdasarkan kurikulum terkini, dan nikmati aneka fitur menarik.