Langsung ke konten utama

Postingan

Kasus Penembakan: Kapolres Sumenep Datangi Sekretariat BEM Sumenep

SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK.,SH.,MH bersama Kasat Intel Polres Sumenep AKP   Rochim Soenyoto, SH mendatangi Sek re tariat BEM Sumenep di J alan Perum Randu Permai Blok B-20 Lingkar Barat Desa Babalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Kamis ( 17/3/2022 ) . Kedatangan Kapolres dan Kasat Intel Polres Sumenep dalam rangka silaturrahmi dan mere s pon permintaan audensi dari BEM Sumenep dengan Polres Sumenep beberapa hari yang lalu. Kedatangan Kapolres dan Kasat Intel disambut baik oleh Kordinator Aliansi BEM Sumenep Nur Hayat dan kawan - kawan sekitar pukul 15 . 00 WIB. Dimana saat audensi perihal kasus penembakan tersebut digelar , Kapolres Sumenep tidak bisa hadir langsung karena ada acara kunjungan ke kepulauan. Dalam acara silaturrahmi tersebut Ko o rdinator BEM Sumenep , Nur Hayat mempertanyakan terkait SOP pen e mbakan dan bagaimana Kapolres merespon hal itu. Karena kasus penembakan tersebut telah menghilangkan nyawa seseorang dan diduga melanggar

Penyaluran BLT DD Pasongsongan Berlangsung Lancar

Penyaluran BLT DD Pasongsongan Sumenep. (Foto: Kay) SUMENEP – Bertempat di Kantor Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Kamis (17/3/2022), penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terlaksana dengan baik. Sesuai dengan apa yang diharapkan. Menurut Kepala Dusun (Kadus) Pakotan, Akhmad Shanhaji, penyaluran bantuan tersebut diperuntukkan bagi mereka yang tidak pernah menerima bantuan. “Langkah ini menurut saya sangat bijak. Jujur, kita kasihan bagi masyarakat yang luput dari sasaran bantuan sebelumnya,” tandas Shanhaji. (Kay)

Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Pasongsongan Dilantik

Pelatikan Pengurus Ranting se-Kecamatan Pasongsongan. (Foto: Jasimul) SUMENEP – Ketua MWC NU Pasongsongan Kiai Ahmad Riyadi ternyata punya atensi besar terhadap seluruh struktur kepengurusan NU di wilayahnya. Kamis pagi (17/3/2022), bertempat di Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, telah dilantik Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Pasongsongan. Acara pelantikan tersebut dihadiri Ketua MWC NU Pasongsongan dan Ketua PC Sumenep Kiai A Pandji Taufiq beserta jajarannya. Beberapa tokoh masyarakat di wilayah Pasongsongan berharap, agar Pengurus Ranting NU se-Kecamatan Pasongsongan bisa memberikan warna perubahan lebih baik. (Kay)

Pasongsongan Krisis Guru PNS dan PPPK

Pembinaan  Pengelolaan Sekolah Dasar berlangsung di SDN Pasongsongan I Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. (Foto: Yant Kaiy) SUMENEP – Pernyataan bahwa Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep krisis guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilontarkan Sutiksan, M.Pd dalam forum Pembinaan Pengelolaan Sekolah Dasar. Senin pagi (14/3/2022). “SDN dan SDI se-Kecamatan Pasongsongan ada 25 lembaga. SDN ada 18 dan SDI ada 7. Guru PNS berjumlah 49, plus guru PPPK berjumlah 11 orang. Sedangkan guru yang akan pensiun ada 6 orang per 2022,” rinci Sutiksan selaku Koordinator Pendidikan Kecamatan Pasongsongan. Dihadapan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, Sutiksan yang tahun ini juga akan pensiun berharap banyak agar ada penambahan guru PPPK. Ada tambahan sedikit, forum dihadiri pula seluruh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SDN/SDI Kecamatan Pasongsongan. Bertempat di SDN Pasongsongan I Kecamatan Pasongsongan

Perda Ngibul Bantuan Hukum

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Direktur LKBH IAIN Madura) "Kalau ahli hukum tak merasa tersinggung atas pelanggaran hukum, sebaiknya dia jadi tukang sapu jalanan".  Pramoedya Ananta Toer (Penulis dari Indonesia 1925-2006) . DOSA jariyah yang tidak akan pernah putus adalah dosa anggota DPRD dan Pemkab Pamekasan pembuat Perda No. 10/2015 tentang Bantuan Hukum. Kecuali Perda itu diperbaiki atau dicabut. Kita tidak tahu apakah Perda Bankum itu inisiatif eksekutif atau legislatif. Tapi paling tidak, kami tidak akan berhenti untuk mengkritik dan mengoreksi produk hukum, meski selama ini masih melalui upaya-upaya FGD, telaah dan diskusi, lalu membentuk public opinion untuk menegaskan bahwa Perda No. 10/2015 tentang Bankum di Pamekasan mengalami cacat substansi. Cacat substansi dimaksud menyebabkan disorientasi. Awalnya untuk menjamin warga tidak mampu agar mendapat akses keadilan ( access to justice ) dengan prinsip equilitity dan kepastian hukum. Tapi nyatanya, hukum berakh